Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 5 Tahun 2016

PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN DAN PENETAPAN BESARAN DAN BANTUAN UNTUK KORBAN BENCANA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang prosedur, persyaratan pemberian santunan korban bencana, persyaratan pemberian bantuan sarana prasarana. mekanisme pemberian santunan, kriteria, kategori besaran bantuan, pemantauan, pelaporan dan evaluasi

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 5 Tahun 2016 tentang PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN DAN PENETAPAN BESARAN DAN BANTUAN UNTUK KORBAN BENCANA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Paser
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Tanah Grogot
Tanggal Penetapan
01 Februari 2016
Tanggal Pengundangan
01 Februari 2016
Tanggal Berlaku
01 Februari 2016
Sumber
BD.2016/No,5
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Paser
Bidang
Halaman ini telah diakses 473 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan