Dalam Peraturan Walikota ini mengatur 16 Pasal yang terdiri BAB I Ketentuan Umum; BAB II Ruang Lingkup; BAB III Maksud, Tujuan dan Sasaran; BAB IV Kriteria Masyarakat Penerima Bantuan Pelayanan Dasar Listrik; BAB V Tata Cara Penyaluran Bantuan Pelayanan Dasar Listrik Bagi Keluarga Penerima Manfaat; BAB VI Kelembagaan, Mekanisme Kerja Tim dan Pelaporan; BAB VII Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat