Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, BERITA DAERAH KOTA PARE-PARE TAHUN 2023 NOMOR 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang FASILITASI PENYELENGGARAAN PESANTREN
ABSTRAK:
a. bahwa pesantren merupakan lembaga pendidikan keagamaan yang
menjalankan fungsi pendidikan, dakwah dan pemberdayaan
masyarakat dalam mewujudkan sumber daya manusia yang
berakhlak mulia, cinta tanah air dan berkemajuan berlandaskan
nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa penyelenggaraan dan pemberdayaan Pesantren
membutuhkan peran Pemerintah Daerah melalui kebijakan fasilitasi
penyelenggaraan pesantren dalam mewujudkan pesantren yang
rahmatan lil’alamin, membentuk individu yang unggul dan
berakhlak mulia, membentuk pemahaman agama dan keberagaman
yang cinta tanah air, dan memberdayakan masyarakat dalam
kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (3), Pasal 12 ayat (2),
Pasal 42, Pasal 46 ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019
tentang Pesantren, Pemerintah Daerah dapat memfasilitasi
Penyelenggaraan Pesantren;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 191,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6406);
3. Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan
Agama dan Pendidikan Keagamaan (Lembaram Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4769);
5. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan
Penyelenggaraan Pesantren (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 206);
6. Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang
Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah sebagaimana diubah
dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 60 Tahun 2015
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 90
Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah;
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : ASAS, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
BAB III : KATEGORI PESANTREN
BAB IV : FASILITASI PENYELENGGARAAN PESANTREN
BAB V : KERJA SAMA
BAB VI : TIM FASILITASI
BAB VII : MONITORING DAN EVALUASI
BAB VIII : PARTISIPASI MASYARAKAT
BAB IX : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
Peraturan Wali Kota sebagai peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini
ditetapkan paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Muatan Lokal Kabupaten Banjarnegara
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menindaklanjuti hasil klarifikasi Gubernur Jawa Tengah tanggal 26 Pebruari 2014 Nomor 180/002843 perihal Hasil Klarifikasi Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 11 Tahun 2013, Nomor 12 Tahun 2013, Nomor 13 Tahun 2013, Nomor 15 Tahun 2013, Nomor 16 Tahun 2013, Nomor 18 Tahun 2013, dan Nomor 20 Tahun 2013, sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Muatan Lokal
Kabupaten Banjarnegara perlu untuk diubah;bahwa dalam penyelenggaraan penetapan kurikulum muatan lokal sejalan dengan
diundangkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan daerah kabupaten dalam
penetapan kurikulum muatan lokal hanya pada tataran pendidikan dasar serta dengan memperhatikan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 79 Tahun 2014 tentang Muatan Lokal
Kurikulum 2013, Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Muatan Lokal Kabupaten Banjarnegara perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Muatan Lokal
Kabupaten Banjarnegara.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008;Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008;Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008;Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014;Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2012;Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2012;Peraturan Daerah Kabupaten
Banjarnegara Nomor 9 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten
Banjarnegara Nomor 20 Tahun 2013;
Peraturan ini mengubah ketentuan Pasal 2, Pasal 4,Pasal 5,Pasal 6, menghapus Pasal 10, mengubah Pasal 12,Pasal 14,Pasal 15, Pasal 17 ayat (2), mengubah judul Bab V dan Pasal 10, mengubah Pasal 21, menambahkan ketentuan Pasal 2, Pasal 4.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2015.
Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Muatan Lokal Kabupaten Banjarnegara (mengubah)
18 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 7 Tahun 2017
Pendidikan - Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Kabupaten Lamongan Tahun 2020 Nomor 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGUATAN PENDIDIKAN KARAKTER BAGI PESERTA DIDIK
ABSTRAK:
a. bahwa hakikat dari pembangunan pendidikan
di Daerah adalah untuk mewujudkan dan
menciptakan peserta didik yang berkarakter dan
berilmu pengetahuan yang dijiwai oleh iman dan
taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. bahwa untuk menjawab tantangan lingkungan
global, nasional dan lokal yang semakin cepat
berubah, diperlukan penyelenggaraan dan
penguatan pendidikan karakter bagi peserta
didik yang sesuai dengan adat istiadat dan
budaya bangsa Indonesia;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan
Nomor 30 Tahun 2007 tentang Sistem
Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 2
Tahun 2017, belum mengatur tentang Penguatan
Pendidikan karakter Bagi Peserta Didik.
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan; 4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar
Nasional Pendidikan Anak Usia Dini; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor
30 Tahun 2007 tentang Sistem Pendidikan sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Lamongan Nomor 2 Tahun 2017 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 30
Tahun 2007 tentang Sistem Pendidikan; 6. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 4
Tahun 20 18 tentang Pedoman Pembentukan
Produk Hukum Daerah.
Mengatur tentang sistem pendidikan di
Daerah dengan penguatan pendidikan karakter
bagi peserta didik, yakni :
a. religiusitas;
b. nasionalisme;
c. kemandiria n ;
d. gotong royong; dan
e. integritas.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2020.
26 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana Nomor 7 Tahun 2019
peraturan bupati kabupaten jembrana - PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH SATUAN PENDIDIKAN NON FORMAL PADA DINAS PENDIDIKAN, KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA KABUPATEN JEMBRANA
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Satuan Pendidikan Non Formal Pada Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Jembrana.
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas teknis dan operasional pada Dinas maka perlu diatur mengenai pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah pada dinas daerah dan badan daerah dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Satuan Pendidikan Non Formal pada Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Jembrana.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; 958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 10 Tahun 2016.
Ketentuan umum; pembentukan; kedudukan; susunan organisasi; tugas dan fungsi; rincian tugas; jabatan; tata kerja; bagan struktur organisasi; pembiayaan; ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2019.
7 halaman Peraturan; 1 halaman Lampiran.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kupang Nomor 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29 ayat (2)
huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010
tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan
Dasar hukum peraturan adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 5 Tahun 1996; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 17 tahun 2010
Peraturan Daerah tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Hak dan Kewajiban; III. Jalur Jenjang dan Pendidikan; IV. Satuan pendidikan; V. Pengelolaan Pendidikan; VI. Kurikulum; VII. Pendidikan Etika, Karakter dan Idiologi Kebangsaan; VIII. Pendidikan Lintas Satuan dan Jalur Pendidikan; IX. Bahasa Pengantar; X. Pendidik dan tenaga Kependidikan; XI. Prasarana dan Sarana; XII. Evaluasi dan Sertifikasi; XII. Pendanaan; XIII.Pembukaan, Penggabungan, dan Penutupan Lembaga Pendidikan; XIV. Penjaminan Mutu; XV. Peran Serta Masyarakat; XVI. Kerjasama; XVII. Pengawasan dan Pengendalian; XVIII. Ketentuan Lain-Lain; XIX. Ketentuan Penyidik; XX. Ketentuan Pidana; XXI. Ketentuan Peralihan; XXII. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2016.
41 halaman; 11 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sijunjung Nomor 7 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, Berita Daerah Kabupaten Malang Tahun 2021 Nomor 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENGANGKATAN
PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN TIDAK TETAP
PADA SATUAN PENDIDIKAN YANG DISELENGGARAKAN
PEMERINTAH KABUPATEN MALANG
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2021.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bukit Tinggi No. 7 Tahun 2015
Peraturan Menteri Agama NO. 7, BN.2018/NO.365, Peraturan.go.id: 9 hlm.
Peraturan Menteri Agama tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2018.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat