bahwa dalam rangka menindaklanjuti perubahan kewenangan terkait urusan pemerintahan sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah, serta penyesuaian beberapa tarif Pajak Daerah, perlu dilakukan penyesuaian atas Peraturan Daerah Kota Surakarta tentang Pajak Daerah sekaligus mengakomodasi permasalahan di daerah terkait penyelenggaraan pemungutan pajak daerah di Daerah.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Undang–Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Pajak Daerah, Pendaftaran Wajib
Pajak, Masa Pajak dan Wilayah Pemungutan,Penetapan, Pembayaran, Pelaporan dan Ketetapan
Pajak, Sistem Online Informasi dan Dokumen yang Berkaitan dengan Pajak, Tata Cara Penagihan
Pajak, Keberatan dan Banding, Pembukuan dan Pemeriksaan, Pajak yang Dibayarkan atau dipungut oleh Pemerintah, Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi, Pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak, Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, Kedalawuarsa Penagihan, Penghapusan Piutang Pajak, Insentif Pemungutan, Ketentuan Khusus,Pelaksanaan, Pemberdayaann,
Pengawasan dan Pengendalian, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, serta Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2018.
58 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nagekeo Nomor 11 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, Lembaran Daerah Kabupaten Nagekeo Tahun 2012 Nomor 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf j Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan merupakan jenis pajak daerah kabupaten/kota;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pajak daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Pasal 18 UUD 1945; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 1983; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 2 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; pp No. 69 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; Permenkeu No. 11/PMK/07/2010; Permenkeu No. 148/PMK.07/2010; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Perda No. 5 Tahun 2009
Peraturan Daerah Kabupaten Nagekeo Nomor 11 Tahun 2012 dengan sistematika sebagai berikut:
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Nama, Objek, dan Subjek
BAB III Dasar Pengenaan , Tarif, dan Cara Penghitungan Pajak
BAB IV Wilayah Pungutan
BAB V Pendataan
BAB VI Penetapan
BAB VII Tahun Pajak dan Saat Pajak Terutang
BAB VIII Tata Cara Pembayaran dan Penelitian
BAB IX Tata Cara Penagihan
BAB X Kedaluwarsa Penagihan
BAB XI Keberatan, Banding, dan Gugatan
BAB XII Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak
BAB XIII Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi
BAB XIV Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak
BAB XV Hak Mendahului
BAB XVI Pemeriksaan dan Pengawasan
BAB XVII Insentif Pemungutan
Bab XVIII Ketentuan Khusus
BAB XIX Sanksi Administrasi
BAB XX Ketentuan Penyidikan
BAB XXI Ketentuan Pidana
XXII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2013.
54
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD TAHUN 2019/NO.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pendapatan di daerah guna mendukung pembiayaan penyelenggaraan pemerintah, pelaksanaan pembangunan daerah dan pelayanan kepada masyarakat serta meningkatkan kemandirian daerah maka perlu dilakukan perluasan objek retribusi daerah khususnya Retribusi Jasa Usaha
Dasar Hukum : UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 20 Tahun 2012; UU No. 9 Tahun 2015; PP No.58 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi atas pelayanan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menggunakan prinsip komersial, dengan sistematika sebagai berikut. Bab 1 : Ketentuan Umum. Bab 2 : Jenis dan Rincian Retribusi. Bab 3 : Nama, Objek, dan Subjek Retribusi. Bab 4 : Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi. Bab 5 : Prinsip yang Dianut Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi. Bab 6 : Wilayah Pemungutan. Bab 7 : Penentuan Pembayaran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran. Bab 8 : Sanksi Administrasi. Bab 9 : Penagihan. Bab 10 : Keberatan. Bab 11 : Pengurangan Retribusi. Bab 12 : Penghapusan Piutang Retribusi. Bab 13 : Pengembalian Kelebihan Pembayaran. Bab 14 : Insentif Pemungutan. Bab 15 : Pemanfaatan Retribusi. Bab 16 : Peninjauan Tarif Retribusi. Bab 17 : Pengawasan. Bab 18 : Ketentuan Penyidikan. Bab 19 : Ketentuan Pidana. Bab 20 : Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2019.
17 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 11 Tahun 2021
pajak daerah-retribusi daerah-desa-tiyuh-pekon-bagi hasil pajak-bagi hasil retribusi
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BERITA DAERAH KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT TAHUN 2021 NOMOR 11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengalokasian Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah Triwulan IV Untuk Setiap Tiyuh di Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
untuk memenuhi ketentuan Pasal 97 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengalokasian Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah Triwulan IV Untuk Setiap Tiyuh di Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun Anggaran 2020
Tiyuh adalah sebutan nama lain dari desa yang lebih mencerminkan masyarakat Lampung yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus
urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2021.
-
-
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gowa No. 11 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf j UndangUndang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, maka Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan merupakan jenis Pajak Daerah.
UndangUndang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
DaerahDaerah Tingkat II di Sulawesi , UndangUndang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah, UndangUndang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, UndangUndang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan PerundangUndangan, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 3 Tahun 2008 tentang
Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah
Kabupaten Gowa.
PAJAK BUMI
DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2012.
13 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 11 Tahun 2021
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPajak dan Retribusi Daerah
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Sukoharjo No. 13 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah terdapat perubahan struktur pendapatan dan belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sehingga Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 15 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 15 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 15 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Retribusi Daerah perlu diganti;
UU No. 13 Tahun 1950, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009 jo UU No. 11 Tahun 2020, UU No. 23 Tahun 2014 jo UU No. 11 Tahun 2020, PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010, PP No. 18 Tahun 2016 jo UU No. 11 Tahun 2020, PP No. 12 Tahun 2017, PP No. 12 Tahun 2019, Perda Kab. Sukoharjo No. 1 Tahun 2010 dan Perda Kab. Sukoharjo No. 12 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penerima Insentif Pemungutan Retribusi Daerah, Asas dan Besaran Insentif Pemungutan Retribusi Daerah dan Penganggaran, Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2021.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 11 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI IZIN GANGGUAN
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah, maka Retribusi Izin Gangguan termasuk jenis Retribusi Perizinan tertentu, yang merupakan kewenangan kabupaten; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 26 Tahun 2001 tentang Pajak Pengeluaran Hasil Bumi, Hasil Laut, Hasil Peternakan dan Hasil Industri tidak sesuai lagi dengan laju pertumbuhan ekonomi masyarakat dan pembangunan dewasa ini sehingga perlu dicabut dan dibentuk Peraturan Daerah yang baru; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu membentuk Pereaturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan tentang Retribusi Izin Gangguan;
UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2000; UU No. 27 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 79 Tahun 2005; Perda Kab. Banggai Kepulauan No. 17 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Izin Gangguan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Perizinan, Ketentuan Perizinan, Nama, Objek, dan Subjek Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Golongan Retribusi, Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif, Tata Cara Pemungutan, Wilayah Pemungutan, Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penagihan, Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi yang Kadaluarsa, Kadaluarsa, Pengawasan, Penyidikan, Ketentuan Pidana dan Sanksi Administrasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2009.
Perda Kabupaten Banggai Kepulauan No. 30 Tahun 2001
10 Halaman, Penjelasan : 2 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kubu Raya No. 11 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan dan meningkatkan pendapatan asli daerah serta untuk menyesuaikan dengan tingkat perkembangan perekonomian di Kabupaten Kubu Raya, maka perlu upaya penggalian sumber-sumber pendapatan secara optimal; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pengaturan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
Peraturan Daerah ini adalah : UU No.28 Tahun 2002; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.35 Tahun 2007; UU RI No.18 Tahun 2008; UU No.28 Tahun 2009; UU No.32 Tahun 2009; PP No.27 Tahun 1983; PP No.58 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006 PP No.34 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007; Permendagri No.13 Tahun 2006; Kepmendagri No.43 Tahun 1999; Perda Kab.Kubu Raya No.2 Tahun 2008; Perda Kab.Kubu Raya No.14 Tahun 2009
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Tarif Retribusi; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; Wilayah Pemungutan; Pemungutan Retribusi; Tata Cara Pembayaran Retribuasi; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Sanksi Administrasi; Tata Cara Penagihan; Kadaluwarsa Penagihan; Pembukuan dan Pemeriksaan; Insentif Pemungutan; Pengendalian dan Pengawasan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2010.
Perbup ini memiliki 14 halaman dan 3 halaman penjelasan
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat