pajak bumi dan bangunan
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2012/NO.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
ABSTRAK: |
- Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf j UndangUndang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, maka Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan merupakan jenis Pajak Daerah.
- UndangUndang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
DaerahDaerah Tingkat II di Sulawesi , UndangUndang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah, UndangUndang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, UndangUndang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan PerundangUndangan, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 3 Tahun 2008 tentang
Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah
Kabupaten Gowa.
- PAJAK BUMI
DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2012.
- 13 HALAMAN
|