Peraturan Walikota (PERWALI) tentang SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota Tangerang Selatan tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah.
1.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;2.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;3.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;4.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;5.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;6.Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2008;7.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;8.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;9.Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2010
;10.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013;11.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014;12.Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 6 Tahun 2010,;13.Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 8 Tahun 2011;14.Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 12 Tahun 2011
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang sistem akuntansi pemerintah daerah, diatur tentang ketentuan umum,
sistem akuntansi SKPD, sistem akuntansi PPKD, sistem akuntansi SKPKD, bagan akun standar, dan format formulir.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2015.
Peraturan Walikota Nomor 24 Tahun 2013 tentang Pedoman Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah
9 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri No. 9 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengelolaan dan Pelayanan Tempat Pemakaman
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam pemanfaatan tanah sebagai tempat pemakaman, maka perlu mengatur tentang pengelolaan dan pelayanan tempat pemakaman;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pengelolaan dan Pelayanan Tempat Pemakaman;
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987 tentang Penyediaan dan Penggunaan Tanah Untuk Keperluan Tempat Pemakaman (Lembaran Negara Tahun 1987 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3350);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
5. Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006;
6. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 1989 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987 tentang Penyediaan dan Penggunaan Tanah Untuk Keperluan Tempat Pemakaman;
7. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum;
Setiap ahli waris dan/atau pihak yang bertanggung jawab memakamkan jenasah, wajib memakamkan jenasah di tempat pemakaman sesuai dengan ketentuan agama atau kepercayaan yang dianut jenasah yang bersangkutan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2014.
7 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar No. 9 Tahun 2014
TATA - CARA - pENGADAAN - BARANG/JASA - DI - DESA - LINGKUP - PEMERINTAH - KOTA - BANJAR
2014
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 9, BD 2014/NO.9
Peraturan Walikota (Perwali) tentang TATA CARA PENGADAAN BARANG/JASA DI DESA LINGKUP PEMERINTAH KOTA BANJAR
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 a maka untuk melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa agar sesuai dengan tata kelola pemerintahan yang baik, sehingga hasil Pengadaan Barang/Jasa dapat bermanfaat untuk memperlancar penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan memenuhi kebutuhan masyarakat, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di Desa Lingkup Pemerintah Kota
Banjar.
UU No. 27 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; PP No. 16 Tahun 1994; PP No. 29 Tahun 2000; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 72 Tahun 2005; Perpres No. 106 Tahun 2007; Perpres No. 54 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 35 Tahun 2011; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perda Kota Banjar No. 7 Tahun 2008
Peraturan ini mengatur tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di Desa Lingkup Pemerintah Kota Banjar, yang meliputi: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Prinsip-Prinsip Pengadaan Barang/Jasa di Desa; Pengadaan Barang/Jasa Melalui Swakelola; Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia Barang/Jasa; Pengawasan, Pembayaran, Pelaporan, dan Serah Terima; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2014.
9 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cirebon Nomor 9 Tahun 2014
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Cirebon Nomor 61 Tahun 2013 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Cirebon Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2014.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 9 Tahun 2014
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Izin Pembuangan Limbah Cair dan Izin Pemanfaatan Limbah Cair
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 1 Tahun 2010 tentang Tatalaksana Pengendalian Pencemaran Air, maka Pemerintah Kota Yogyakarta berwenang melakukan pengelolaan kualitas air di wilayah Kota Yogyakarta; bahwa untuk melestarikan fungsi air dilakukan pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air secara bijaksana dengan memperhatikan kepentingan generasi sekarang dan mendatang serta keseimbangan ekologis, maka perlu adanya izin pembuangan limbah cair dan izin pemanfaatan limbah cair;
Dasar Hukum Peraturan: Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 1997; Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 20 Tahun 2008; Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2012;
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 9, Berita Daerah Kota Batu Tahun 2014 Nomor 3
Peraturan Walikota (Perwali) tentang SISTEM PENGENDALIAN INTERN PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BATU
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan keyakinan
memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui
kegiatan yang efektif dan efisien dalam pengadaan
barang/jasa, perlu dilaksanakan Sistem Pengendalian
Intern yang menyeluruh berdasarkan asas
penyelenggaraan pemerintahan dan prinsip-prinsip
tata kelola pemerintahan yang baik (good governance
dan good government);
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Walikota Batu tentang Sistem
Pengendalian Intern Pengadaan Barang/Jasa di
Lingkungan Pemerintah Kota Batu;
1. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2001 tentang
Pembentukan Kota Batu (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 91, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4118);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4421);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
10.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4609) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 tentang
Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun
2006 tentang Pengelolaan Barang Milik
Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4855);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Propinsi, dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan
Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4817);
15.Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4890);
16.Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5165);
17. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54
Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah;
19.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun
2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah
Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara
Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan
Rencana Pembangunan Daerah;
20.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun
2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
21. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang dan Jasa Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012
tentang Petunjuk Teknis Peraturan Presiden Nomor
70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah;
22.Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang dan Jasa Pemerintah Nomor 15 Tahun 2012
tentang Standar Dokumen Pengadaan Barang dan
Jasa Pemerintah;
23.Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang dan Jasa Pemerintah Nomor 17 Tahun 2012
tentang E-Purchasing;
24.Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang dan Jasa Pemerintah Nomor 18 Tahun 2012
tentang E-Tendering;
25. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 3 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kota Batu;
26. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 13 Tahun 2008
tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
27. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 8 Tahun 2011
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
28. Peraturan Walikota Batu tentang Pedoman
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Secara Elektronik di Wilayah Kota Batu;
29.Peraturan Walikota Batu Nomor 14 Tahun 2013
tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Kota Batu;
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III
RUANG LINGKUP
BAB IV
ORGANISASI PENGADAAN
BAB V
SISTEM PENGENDALIAN INTERN PENGADAAN
BARANG/JASA
BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal .
20
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 8 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 43 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penertiban Dan Pembongkaran Bangunan Gedung
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan pembangunan ruang perkotaan yang tertib, aman, lestari, maka Peraturan Walikota Nomor 43 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penertiban dan Pembongkaran Bangunan Gedung perlu diubah dan disesuaikan dengan kondisi masyarakat saat ini;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 43 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penertiban dan Pembongkaran Bangunan Gedung.
1. Pasal 18 ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Ketentuan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2013);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan Kotamadya Dacrah Tingkat II Kendar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3602);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
8. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 6 Tahun 2001 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2001 Nomor 6);
9. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2008 Nomor 2);
10. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Kendari Tahun 2010-2030 (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2012 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kendari Nomor 7);
11. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 1 Tahun 2013 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2013 Nomor 1).
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Kendari Nomor 43
Tahun 2013 tentang Tela Cara Pelaksanaan Penertiban dan
Pembongkaran Bangunan Gedung (Berita Daerah Kota Kendari
Tahun 2013 Nomor 43) diubah pada Pasal 1, Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 7
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2014.
7 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Medan No. 8 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Badan Pertimbangan Jabatan Dan Kepangkatan Pemerintah Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memperoleh kualitas Pegawai Negeri Sipil di
lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin yang berkemampuan
dalam melaksanakan tugas secara profesional, bertanggung
jawab, bersih, bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, maka
dalam pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian Pegawai
Negeri Sipil dalam dan dari jabatan struktural eselon II ke bawah,
pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian Pegawai Negeri
Sipil dalam dan dari jabatan fungsional, penyertaan Pegawai Negeri Sipil untuk mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan/Fungsional/Teknis, Pemberian kenaikan pangkat bagi yang menduduki jabatan struktural dan fungsional yang menunjukan prestasi kerja luar biasa baiknya/yang menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi Negara dan Perpanjangan batas usia pensiun Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural dan fungsional yang telah berusia lebih dari 56 (lima puluh enam) tahun di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin, harus dilaksanakan secara obyektif; bahwa untuk melaksanakan maksud huruf a, dipandang perlu mengatur tentang Badan Pertimbangan Jabatan dan
Kepangkatan sebagai pengaturan dalam melaksanakan tugas secara professional dan bertanggungjawab; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a dan b konsideran ini, perlu menetapkan dengan Peraturan Walikota Banjarmasin;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 21 Tahun 2013
Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Badan Pertimbangan Jabatan Dan Kepangkatan Pemerintah Kota Banjarmasin Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Kedudukan dan Tugas; Keanggotaan; Tata Kerja; Pembiayaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2014.
5 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat