Peraturan ini mengatur tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di Desa Lingkup Pemerintah Kota Banjar, yang meliputi: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Prinsip-Prinsip Pengadaan Barang/Jasa di Desa; Pengadaan Barang/Jasa Melalui Swakelola; Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia Barang/Jasa; Pengawasan, Pembayaran, Pelaporan, dan Serah Terima; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat