Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar No. 9 Tahun 2014

TATA CARA PENGADAAN BARANG/JASA DI DESA LINGKUP PEMERINTAH KOTA BANJAR

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di Desa Lingkup Pemerintah Kota Banjar, yang meliputi: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Prinsip-Prinsip Pengadaan Barang/Jasa di Desa; Pengadaan Barang/Jasa Melalui Swakelola; Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia Barang/Jasa; Pengawasan, Pembayaran, Pelaporan, dan Serah Terima; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Banjar Nomor 9 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGADAAN BARANG/JASA DI DESA LINGKUP PEMERINTAH KOTA BANJAR
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjar
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Banjar
Tanggal Penetapan
25 Maret 2014
Tanggal Pengundangan
25 Maret 2014
Tanggal Berlaku
25 Maret 2014
Sumber
BD 2014/NO.9
Subjek
PENGADAAN BARANG / JASA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjar
Bidang
Halaman ini telah diakses 541 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERWALI Kota Banjar No. 22 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa Di Desa

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan