Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 22 Tahun 2019

Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa Di Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum, Prinsip-Prinsip, Pengadaan Barang/Jasa Melalui Swakelola, Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia Barang/Jasa, Pengawasan, Pembayaran, Pelaporan Dan Serah Terima, Peningkatan Kapasitas SDM Dan Tugas Pendampingan, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Banjar Nomor 22 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa Di Desa
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjar
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Banjar
Tanggal Penetapan
28 Juni 2019
Tanggal Pengundangan
01 Juli 2019
Tanggal Berlaku
01 Juli 2019
Sumber
BD 2019/22
Subjek
PENGADAAN BARANG / JASA - DESA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjar
Bidang
Halaman ini telah diakses 417 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERWALI Kota Banjar No. 29 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di Desa
Mencabut :
  1. PERWALI Kota Banjar No. 9 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGADAAN BARANG/JASA DI DESA LINGKUP PEMERINTAH KOTA BANJAR

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan