Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Kabupaten Sintang Tahun 2013
ABSTRAK:
Bahwa berdasarakan ketentuan pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004, Pasal 25 Ayat (1) menyatakan, Rencana Kerja Pemerintah merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah yang memuat rencangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan daerah, rencana kerja dan pendanaannya, baik yang dilaksanakan langsung oleh Pemerintah Daerah maupun yang ditempuh dengan dorongan partisipasi masyarakat, untuk itu disusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dengan peraturan Kepala Daerah;
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 31 Tahun 1999, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No. 65 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2008, Peraturan Presiden No. 7 Tahun 2005, Peraturan Presiden No. 5Tahun 2010, Permendagri No. 54 Tahun 2010, Perda Kab Sintang No. 25 Tahun 2006, Perda Kab Sintang No. 1 Tahun 2008, Perda Kab Sintang No. 2 Tahun 2008, Perda Kab Sintang No. 3 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup, Rencana Kerja Pembangunan Daerah, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2013.
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 27 Tahun 2020
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 2 TAHUN 2020 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA KABUPATEN BENGKULU TENGAH TAHUN ANGGARAN 2020
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2020 Nomor 27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa,
perlu melakukan perubahan Peraturan Bupati Nomor 2
Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun Anggaran 2020
1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019
2. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor
4 Tahun 2016
3. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor
4 Tahun 2019
4. Peraturan Bupati Bengkulu Tengah Nomor 44 Tahun
2019
Berisi perubahan atas beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 2
Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2020 Nomor 2)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2020.
Peraturan Bupati Nomor 2
Tahun 2020
25
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman No. 27 Tahun 2008
Pengelolaan Keuangan Negara/DaerahPajak dan Retribusi Daerah
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Sleman No. 38 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Sleman No. 27 Tahun 2008 tentang Imbangan dan Penggunaan Biaya Pungut Pajak Bumi dan Bangunan
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 48 Tahun 2017 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Atau Tunjangan Ketiga Belas
Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun
2018 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2018 Kepada Pegawai Negeri Sipil,
Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima
Pensiun, dan Penerima Tunjangan, pemberian gaji atau tunjangan ketiga belas dan tunjangan hari raya
Pegawai Negeri Sipil Daerah dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2018
beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat belum
memberikan tambahan gaji atau tunjangan ketiga belas dan tunjangan hari raya kepada PNSD, karena
anggarannya belum cukup tersedia dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
adanya kebutuhan mendesak sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 162 ayat (6) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah, maka perlu ketersediaan anggaran terhadap pemenuhan kebutuhan dimaksud
pelaksanaan ketentuan Lampiran V.22 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang
Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 134 Tahun 2017, menegaskan antara lain bahwa pelaksanaan kegiatan dalam keadaan
darurat dan/atau mendesak lainnya yang belum cukup tersedia dan/atau belum dianggarkan dapat
dilaksanakan mendahului penetapan peraturan daerah tentang Perubahan APBD dengan cara menetapkan
Peraturan Kepala Daerah tentang Perubahan Penjabaran APBD dan memberitahukan kepada Pimpinan DPRD
selanjutnya ditampung dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD atau disampaikan
dalam LRA apabila Pemerintah Daerah tidak melakukan perubahan APBD, dan dalam hal program dan
kegiatan yang bersumber dari dana transfer yang sudah jelas peruntukannya serta pelaksanaan kegiatan
dalam keadaan darurat dan/atau mendesak lainnya sebagaimana tersebut diatas diterima oleh Pemerintah
Daerah setelah penetapan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD, penganggaran program dan kegiatan
dimaksud dilakukan dengan mengubah Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Perubahan APBD
selanjutnya disampaikan dalam Laporan Realisasi Anggaran
berdasarkan ketentuan Lampiran V.37 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang
Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 134 Tahun 2017, menegaskan bahwa dalam hal Pemerintah Daerah mempunyai
kewajiban kepada pihak ketiga terkait dengan pekerjaan yang telah selesai pada tahun anggaran sebelumnya,
maka harus dianggarkan kembali pada akun belanja dalam APBD Tahun Anggaran 2018 sesuai kode
rekening berkenaan
UU No 28 Tahun 1999; UU NO 17 Tahun 2003; UU NO 1 Tahun 2004; UU NO 15 Tahun 2004; UU NO 25 Tahun 2004; UU NO 26 Tahun 2004; UU NO 33 Tahun 2004; UU NO 28 Tahun 2009; UU NO 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 23 Tahun 2005; PP No 55 Tahun 20o5; PP No 56 Tahun 2005; PP No 57 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 8 Tahun 2006; Permendagri 13 Tahun 2006; Permendagri No 33 Tahun 2017
dalam peraturan gubernur ini diatur tentang perubahan keempat atas Peraturan Gubernur No 48 Tahun 2017 tentang Penjabaran APBD TA 2018
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 November 2018.
Merubah Peraturan Gubernur No 48 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Utara No. 27 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Implementasi Transaksi Non Tunai Di Lingkungan Badan Keuangan Kabupaten Gorontalo Utara
ABSTRAK:
Peraturan Bupati ini dibentuk untuk upaya peningkatan akuntabilitas dan transparasi pengelolaan keuangan daerah.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaiman telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 31 tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Utara No. 26 Tahun 2010.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Implementasi Transaksi Non Tunai di Lingkungan Badan Keuangan Kabupaten Gorontalo Utara, termasuk didalamnya mengatur tentang Ruang Lingkup Transaksi Non Tunai; Transaksi Non Tunai Penerimaan; Transaksi Non Tunai Pengeluaran; Mekanisme Transaksi Non Tunai Pengelaran; Pertanggungjawaban Transaksi Non Tunai.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2017.
Peraturan Bupati ini terdiri atas 9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kayong Utara No. 27 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengeluaran Anggaran Belanja Daerah Yang Bersifat Mengikat Dan Bersifat Wajib Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kayong Utara Tahun Anggaran 2015 telah disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kayong Utara untuk dibahas dan disetujui bersama antara Bupati Kayong Utara dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kayong Utara; bahwa dengan belum terbentuknya alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kayong Utara mengakibatkan proses persetujuan bersama antara Bupati Kayong Utara dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kayong Utara terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kayong Utara Tahun Anggaran 2015 tidak dapat dilaksanakan, sementara beberapa pengeluaran yang bersifat mengikat dan bersifat wajib harus segera dilaksanakan; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 132 ayat (3) dan Ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, pengeluaran kas yang mengakibatkan beban anggaran pendapatan dan belanja daerah tidak dapat dilakukan sebelum rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah ditetapkan dan ditempatkan dalam lembaran daerah, kecuali belanja yang bersifat mengikat dan belanja yang bersifat wajib yang ditetapkan dengan peraturan kepala daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengeluaran Anggaran Belanja Daerah Yang Bersifat Mengikat dan Bersifat Wajib Tahun Anggaran 2015.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 6 Tahun 2007, UU No. 23 Tahun 2014, Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 37 Tahun 2014; Perda Kab.Kayong Utara No. 1 Tahun 2009; Perda Kab.Kayong Utara No. 2 Tahun 2009; Perda Kab.Kayong Utara No. 6 Tahun 2010
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Anggaran Belanja Daerah Yang Bersifat Mengikat dan Bersifat Wajib; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2015.
4 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Subang Nomor 27 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGGUNAAN DANA NON KAPITASI BIAYA PELAYANAN KESEHATAN PESERTA JAMINAN KESEHATAN NASIONAL PADA FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA MILIK PEMERINTAH KABUPATEN SUBANG
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2018.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangkajene Kepulauan Nomor 27 Tahun 2018
PENETAPAN REKENING BANK KAS BENDAHARA UMUM DAERAH DAN REKENING BANK KAS BENDAHARA PERANGKAT DAERAH LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN PANGKEP
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN REKENING BANK KAS BENDAHARA UMUM DAERAH DAN REKENING BANK KAS BENDAHARA PERANGKAT DAERAH LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN PANGKEP
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 18 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007, Gubemur/Bupati/Walikota menunjuk Bank Umum sesuai dengan kriteria dan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat ( 1) dana atau Bank Sentral penerimaan daerah dan untuk membiayai pengeluaran daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, maka perlu menetapkan Keputusan Bupati Pangkajene dan Kepulauan.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahunl959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaran Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang• Undang Nomor 2 Tahun 2014 ( Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
Kepufu� Bupati Pangkajene dan Kepulauan
Nomor 21 · Tahun 2018
Tanggal 1 Jamttri 2.0tff
7. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
�· Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang
Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tenta.ng
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
sebagaimana telah diubah Pertama dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007, kedua dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun
2011 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
310);
12.Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pokok - Pokok
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2008 Nomor
11), sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 10 Tahun
2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Pankajene dan
Kepulauan Tahun 2015 Nomor 10);
13.Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2016 Nomor
4);
14.Peraturan Bupati Pangkajene dan Kepulauan Nomor 78
Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
Tahun Anggaran 2018 (Serita Daerah Tahun 2017 Nomor
78);
KESATU
KEDUA
MEMUTUSKAN :
Rekening Bank Kas Bendahara Umum Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan pada Bank Umum dalam wilayah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan sebagaimana tercantum pada lampiran I keputusan ini;
Rekening Bank Kas Bendahara Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan pada Bank Umum dalam wilayah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan sebagaimana tercantum pada lampiran II
Keputusan ini;
Keputusan Bupati Pangkajene dan Kepulauan
Nomor '2.1 Tahun 2018
Tanggal Z Januaii :2018
KETIGA KEEMPAT
Bank dan Nomor Rekening Bank selain yang ditetapkan pada Diktum Kesatu dan Diktum Kedua dinyatakan bukan milik Pemerintah Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan; Keputusan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
NOMOR 27 TAHUN 2018
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 27 Tahun 2017
Pengelolaan Keuangan Negara/DaerahPiutang, Utang, dan Hibah Negara/Daerah
Status Peraturan
Diubah sebagian dengan :
PERBUP Kab. Rokan Hilir No. 43 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati No 27 Tahun 2017 Tentang Penetapan Pembayaran Utang Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hilir Pada Pihak Ketiga
PENETAPAN PEMBAYARAN UTANG PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR PADA PIHAK KETIGA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BERITA DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR TAHUN 2017 NOMOR 27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Pembayaran Utang Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hilir Pada Pihak Ketiga
ABSTRAK:
bahwa untuk penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, serta untuk tertib penatausahaan dan pengelolaan keuangan daerah diperlukan pedoman untuk melaksanakan fungsi pengelolaan keuangan daerah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 khususnya terhadap penyelesaian pembayaran utang pada pihak ketiga yang menjadi tanggungjawab atau kewajiban pemerintah daerah untuk membayarnya, maka perlu ditetapkan peraturan.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3902) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 107, Tambahan Lemdaran Negara Republik Indonesia Nomor 4880); Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran, Negara Republik Indonesia Nornor 4355); Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502); Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4574); Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575); Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah • (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155); Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pernerintahan Republik Indonesia Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593); Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
Dalam peraturan ini diatur tentang pedoman untuk melaksanakan fungsi pengelolaan keuangan daerah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 khususnya terhadap penyelesaian pembayaran utang pada pihak ketiga yang menjadi tanggungjawab atau kewajiban pemerintah daerah untuk membayarnya
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2017.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 27 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Standar Biaya Umum Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan T.A 2017
ABSTRAK:
Dalam rangka pengsertifikatan aset berupa tanah milik Pemerintah Kabupaten OKUS TA 2017, maka perlu satuan biaya umum barang milik daerah dan menetapkannya dengan peraturan bupati yang baru.
UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permenkeu No. 33/PMK.02/2016; Perda No. 29 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur perubahan ketentuan mengenai satuan biaya umum lainnya sebagaimana tercantum pada lampiran dan berlaku mulai tanggal 10 Juli 2017.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2017.
Mengubah Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2016 tentang Standar Biava Umum Kabupaten Ogan Komering Ulu Sclatan Tahun Anggaran 2017 sebagaimana lelah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2016 tentang perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2016 tentang Standar Biaya Umum Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun 2017
4 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat