Peraturan Bupati ini mengatur tentang Implementasi Transaksi Non Tunai di Lingkungan Badan Keuangan Kabupaten Gorontalo Utara, termasuk didalamnya mengatur tentang Ruang Lingkup Transaksi Non Tunai; Transaksi Non Tunai Penerimaan; Transaksi Non Tunai Pengeluaran; Mekanisme Transaksi Non Tunai Pengelaran; Pertanggungjawaban Transaksi Non Tunai.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat