Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pemberian Izin Pemanfaatan Material Pematangan Lahan
ABSTRAK:
bahwa pematangan lahan merupakan kegiatan yang panting
dalam menunjang pembangunan Kota Banjarbaru; bahwa dalam rangka mclakukan pembinaan, pengawaean
dan pchgendalian alas kegmum, pemanfaatan ruang dun
penggunaan sumber daya slam guns melindungi
kcpentingan umum sena menjaga kelestarian lingkungan di
wilayah Kota Banjarbaru perlu dilalculcan pengaturan
terhadap pemberian Ian pengambilan dan pemanfaatan
material yang dipemleh dalam kegiatan pemaningan; bahwa berdasarkan penimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan b, perk) meneumkan Peraturan Walikota
Banjarbaru tentang Pedoman Pemberton kin Penninfaauin
Material Perimuingan lahan;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tabun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pcmerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nornor 86 Tahun
2002; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor II Tahun
2006; Peraturan Menteri Dalam Negen Nomor 53 Tahun 2011;Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 17
Tabun 2001; Peraturan Darrah Kota Banjurbaru Nornor 2 Tahun 2008.
Peraturan Walikota tentang Pedoman Pemberian izin Pemanfaatan Material Pematangan Lahan yang berisi; Ketentuan Umum;Perizinan; Prosedur Dan Persyaratan Perizinan; Masa Berlaku Izin; Hak Dan Kewajiban; Bank Administratif; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2013.
12
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cirebon Nomor 23 Tahun 2013
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Peraturan Walikota Bekasi Nomor 49 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2012 Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2013.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cirebon Nomor 22 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Prosedur Permohonan Dan Pemberian Surat Keterangan Intan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka akurasi data produksi dan
pemasaran intan scrta tertib aclministrasi dalam
ivlayanan pengelotaan usaha pertambangan intan di
Banjarbaru, winks setiap intan yang didapat
daniatau dipasarkan perlu didokumentasikan
melalui Sural Knew-wan Intan; bahwa dengan diundangkannya Undang - Undang
Nomor 28 Tabun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, maka Peraturan Miaow Nomor
336 Tahun 2007 tentang Prosedur Penyampaian
dim Pemberian Surat Keterangan Intan, sudah tidak
releyan lagi; bahwa berdasarkan pertunbangam sebagaimana
dimaksud huruf a clan b, perlu menetapkan
Peraturan Walikota Banjarbaru;
Undung - Undang Nomor 4 Tahun 2009; Undang - Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004; Pcraturan Pcmerintah Nomor 25 Tabun 2000; Peraturan Pcmerintah Nomor 38 Tabun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010; Perelman Menten Perdagangan Nomor 10/mDAG/PER/0/2005; Keputusan Menten Perdagangan Nomor 225/tnDAG/KEP/7/2005; Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 225/mDAG/KEP/8/2005; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 08 Tabun
2007.
Peraturan Walikota tentang Prosedur Permohonan Dan Pemberian Surat Keterangan Intan yang berisi; Ketentuan Umum; Prosedur Permohonan Surat Keterangan Intan; Pemberian SKI; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2013.
8
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bogor Nomor 20 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesenian
ABSTRAK:
Untuk memperjelas ruang lingkup kewenangan pembangunan kebudayaan, agar tetap lestari, perlu adanya suatu acuan yang menjadi dasar Kota Lubuklinggau dalam melaksanakan perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan kebudayaan, khususnya dalam memberi layanan publik di bidang kesenian; Sesuai dengan Keputusan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.106/HK.501/MKP/2010; Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesenian.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini, yaitu sebagai berikut: Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Walikota Lubuklinggau Nomor 48 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesenian, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai standar pelayanan minimal bidang kesenian; pendanaan; serta pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2013.
16 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak No. 18 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi Di Kota Pontianak
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat berdasarkan Perda Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, Pemerintah Daerah berhak/berwenang memungut retribusi pengendalian menara telekomunikasi.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 36 Tahun 1999, UU No. 28 Tahun 2002, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 38 Tahun 2004, UU No. 24 Tahun 2007, UU N0. 26 Tahun 2007, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 32 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 40 Tahun 2007, PP No. 52 Tahun 2000, PP No. 53 Tahun 2000, PP No. 36 Tahun 2005, PP No. 55 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 34 Tahun 2006, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 26 Tahun 2008, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permen PU No. 24/PRT/M Tahun 2007, Permen Kominfo No. 02/PER/M.KOMINFO/3/2008, Peraturan Bersama Mendagri, Menteri PU, M.Kominfo dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 18 Tahun 2009, No. 18 Tahun 2009, No. 07 Tahun 2009, No. 19/PER/M.Kominfo/03/2009, Permendagri No. 53 Tahun 2011, Kepmenhub No. KM. 21 Tahun 2001, Permen BUMN No. Per-05/MBU/2007, Perda No. 02 Tahun 2008, Perda No. 4 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Azas, Tujuan Dan Prinsip Penyelenggaraan Menara, Bentuk, Penempatan Lokasi, Peletakan Dan Persebaran Menara, Syarat-Syarat Penyelenggaraan Menara, Pemeliharaan, Perawatan Dan Pemeriksaan Menara, Menara Bersama, Ketentuan Perizinan, Jenis Keselamatan, Sanksi Administratif, Pemungutan Dan Pengurangan Retribusi, Pengendlian Dan Pengawasan, Progrm CSR Atau TSL, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Ketentuan Peralihan menyatakan bahwa menara telekomunikasi yang telah ada dan berdiri sekurang kurangnya selama 5 tahun sebelum Peraturan ini di tetapkan dan tidak mempunyai izin harus mengurus perizinan sejak ditetapkannya peraturan ini.
28 halaman, 4 halaman penjelasan
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat