Peraturan Walikota (PERWALI) tentang SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya diperlukan sistem pemerintahan daerah berbasis elektronik;
b. bahwa Peraturan Wali Kota Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan e-Govemment sudah tidak sesuai dengan perkembangan penyelenggaraan pemerintahan daerah saat ini sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 tahun 2015; PERPRES No. 95 Tahun 2018.
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang selanjutnya disingkat SPBE adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan TIK untuk memberikan layanan kepada pengguna SPBE. Infrastruktur SPBE adalah semua perangkat keras, perangkat lunak, dan fasilitas yang menjadi penunjang utama untuk menjalankan sistem, aplikasi, komunikasi data, pengolahan dan penyimpanan data, perangkat integrasi/penghubung, dan perangkat elektronik lainnya. Tata Kelola SPBE bertujuan untuk memastikan penerapan unsur SPBE secara terpadu. Pelaksanaan SPBE di lingkungan Pemerintah Daerah wajib mengacu pada Arsitektur SPBE. Untuk keterpaduan rencana dan anggaran SPBE, penyusunan rencana dan anggaran SPBE dikoordinasikan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang perencanaan pembangunan Daerah. (1) Dalam rangka memberikan Layanan SPBE, dilakukan perencanaan, pembangunan, pemeliharaan dan/atau pengembangan aplikasi yang terdiri atas:
a. Aplikasi Umum; dan
b. Aplikasi Khusus.
Tim Koordinasi melaksanakan pemantauan dan evaluasi mandiri terhadap implementasi SPBE.
Pemantauan dan evaluasi SPBE bertujuan untuk mengukur kemajuan dan meningkatkan kualitas SPBE di Pemerintah Daerah, mengidentifikasi permasalahan SPBE, peluang SPBE, pelaksanaan Arsitektur SPBE dan Peta Rencana SPBE.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2020.
mencabut PERWALI No. 12 Tahun 2016
25 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 30 Tahun 2020
PEDOMAN PENERAPAN SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PROBOLINGGO
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 30, Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2020 Nomor 30
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PENERAPAN SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel maka diperlukan penerapan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah yang tepat dan terukur dalam menggambarkan keberhasilan atau kegagalan dalam mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan; b. bahwa proses perencanaan, penganggaran, pengukuran, dan pelaporan kinerja yang selama ini berlaku harus berbasis kinerja maka perlu disusun pedoman penerapan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah sebagai acuan dalam mengukur kinerja; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota
tentang Pedoman Penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo.
Mengingat: 6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara DanReformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pedoman Evaluasi Atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah; 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157); 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluas Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan
Peraturan Daerah tentang Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Penyelenggaraan SAKIP, Ketentuan Penutup, Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2020.
81 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 29 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KOTA BALIKPAPAN TAHUN 2020
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan struktur permodalan
Perusahaan Daerah Air Minum Kota Balikpapan untuk
peningkatan cakupan pelayanan air minum, maka
Pemerintah Kota Balikpapan perlu menambah modal
kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Balikpapan;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3)
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 ten tang
Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Air
Minum Kota Balikpapan, pelaksanaan penambahan
Penyertaan Modal Daerah dianggarkan dan direalisasikan
pada APBD Kota Balikpapan Tahun Anggaran 2012
sampai dengan Tahun Anggaran 2020 dan besaran
nilainya disesuaikan dengan kemampuan keuangan
daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Penambahan Penyertaan Modal
pemerintah daerah pada perusahaan daerah air minum
Kota Balikpapan Tahun 2020;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PERDA NO. 3 Tahun 2011
Penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah pada PDAM tahun
2020 ditetapkan sebesar Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).Penyertaan modal Pemerintah Daerah
dibebankan pada APBD tahun anggaran 2020, melalui anggaran pengeluaran
pembiayaan Daerah pada anggaran penyertaan modal Daerah pada PDAM
dengan kode rekening 6.2.2.002.001.Pelaksanaan pengelolaan penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah
dilaksanakan sepenuhnya oleh PDAM sesuai ketentuan peraturan perundangundangan.PDAM wajib melaporkan hasil penggunaan penambahan penyertaan modal
Pemerintah Daerah yang telah diaudit oleh akuntan publik kepada Wali Kota.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2020.
4 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 28 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENYELENGGARAAN SATU DATA TERPADU DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan keterpaduan
perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan
pengendalian pembangunan, perlu didukung dengan
data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat
dipertanggungjawabkan, mudah diakses, dan
dibagipakaikan, serta dikelola secara seksama,
terintegrasi dan berkelanjutan;
b. bahwa untuk memperoleh data yang akurat,
mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan,
mudah diakses, dan dibagipakaikan, diperlukan
perbaikan tata kelola data yang dihasilkan oleh
pemerintah melalui penyelenggaraan data terpadu
Kota Balikpapan;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat
(5), Pasal 22 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (5) Peraturan
Presiden Nomor 39 Tahun 2019 ten tang Satu Data
Indonesia;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota ten tang
Penyelenggaraan Satu Data Terpadu Daerah;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan UU NO.9 Tahun 2015; PERPRES NO.27 Tahun 2014; PERPRES NO.39 Tahun 2019
Penyelenggaraan Satu Data Terpadu Daerah bertujuan:
a.menyediakan Data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan;
b.menghasilkan infrastruktur Data dalam rangka pengumpulan,berbagi
pakai dan penyebarluasan informasi yang berkelanjutan;
c.meningkatkan pemanfaatan Data dan informasi dalam perencanaan,
pengendalian, evaluasi pembangunan dan kebutuhan sektor pembangunan
di Daerah; dan
d.mengintegrasikan pengelolaan dan pemanfaatan Data dan informasi.
Ruang lingkup Penyelenggaraan Satu Data Terpadu Daerah, meliputi:
a.perencanaan Data;
b.penyelenggara Data, pemantauan dan evaluasi;
c.pengelolaan Data;
d.sistem teknologi;
e.sumber daya manusia;
f.kerja sama;
g.peran masyarakat dan dunia usaha; dan
h.pembiayaan.
Pembiayaan penyelenggaraan Satu Data terpadu Daerah dibebankan pada:
a.anggaran pendapatan dan belanja Daerah; dan
b.sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2020.
16 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Madiun Nomor 27 Tahun 2020
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 27, BD Kota Madiun Tahun 2020 Nomor 27/G
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang RENCANA STRATEGIS PERANGKAT DAERAH KOTA MADIUN TAHUN 2019-2024
ABSTRAK:
a. bahwa Rencana Strategis Perangkat Daerah adalah Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah periode 5 (lima) Tahun yang bertujuan untuk mempertajam visi dan misi serta penyelarasan tujuan, strategi, kebijakan, program dan kegiatan pembangunan daerah sesuai dengan tugas dan fungsi Perangkat Daerah yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2019-2024;
b. bahwa berdasarkan pasal 123 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 ten tang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, ditetapkan dengan Peraturan W alikota Madiun;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota Madiun tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Kota Madiun Tahun 2019-2024.
1. UU Nomor 17 Tahun 2003;
2. UU Nomor 1 Tahun 2004;
3. UU Nomor 25 Tahun 2004;
4. UU Nomor 33 Tahun 2004;
5. UU Nomor 17 Tahun 2007;
6. UU Nomor 26 Tahun 2007;
7. UU Nomor 14 Tahun 2008;
8. UU Nomor 25 Tahun 2009;
9. UU Nomor 32 Tahun 2009;
10. UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019;
11. UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015;
12. PP Nomor 8 Tahun 2008;
13. PP Nomor 26 Tahun 2008;
14. PP Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 72 Tahun 2019;
15. PP Nomor 12 Tahun 2017;
16. PP Nomor 17 Tahun 2017;
17. PP Nomor 2 Tahun 2018;
18. PP Nomor 12 Tahun 2019;
19. Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011;
20. Permendagri Nomor 86 Tahun 2017;
21. Permendagri Nomor 31 Tahun 2019;
22. Permendagri Nomor 33 Tahun 2019;
23. Pergub Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2009;
24. Pergub Jawa Timur Nomor 32 Tahun 2019
25. Perda Kota Madiun Nomor 05 Tahun 2009;
26. Perda Kota Madiun Nomor 06 Tahun 2009;
27. Perda Kota Madiun Nomor 06 Tahun 2011;
28. Perda Kota Madiun Nomor 3 Tahun 2016;
29. Perda Kota Madiun Nomor 6 Tahun 2017;
30. Perda Kota Madiun Nomor 17 Tahun 2019.
Menetapkan Rencana Strategis Perangkat Daerah Kata Madiun
Tahun 2019-2024 sebagaimana tercantum dalam Lampiran
Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2020.
578 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tanjung Balai Nomor 27 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Kerja Organisasi Perangkat Daerah Kota Tanjungbalai Tahun 2021
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (3) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Pasal 27 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah dan Pasal 137 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, perlu menyusun Rencana Kerja Organisasi Perangkat Daerah (Renja OPD) Kota Tanjungbalai Tahun 2021;
Bahwa Rencana Kerja Organisasi Perangkat Daerah (Renja OPD) sebagaimana dimaksud pada huruf a memuat program dan kegiatan, lokasi kegiatan, indikator kinerja, kelompok sasaran dan pagu indikatif dan prakiraan maju.
Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 70 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Tanjungbalai Nomor 4 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Tanjungbalai Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Tanjungbalai Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Tanjungbalai Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Tanjungbalai Nomor 8 Tahun 2019; Peraturan Walikota Tanjungbalai Nomor 26 Tahun 2020.
Rencana Kerja Organisasi Perangkat Daerah (Renja OPD) Tahun 2021; Laporan kinerja triwulan dan tahunan OPD.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2020.
5 halaman, lampiran 2 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tanjung Balai Nomor 26 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Tanjungbalai Tahun 2021
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (2) dan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, perlu menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Tanjungbalai Tahun 2021;
Bahwa Rencana Kerja Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a memuat rancangan kerangka ekonomi makro yang termasuk di dalamnya arah kebijakan fiskal dan moneter, prioritas pembangunan, rencana kerja dan pendanaanny, yang dilaksanakan langsung oleh Pemerintah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat.
Undang-Undang Nomor 9 Darurat Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 70 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Tanjungbalai Nomor 4 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Tanjungbalai Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Tanjungbalai Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Tanjungbalai Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Tanjungbalai Nomor 08 Tahun 2019.
Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2021; Rencana Kerja (Renja) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Tahun 2021; Laporan kinerja triwulan dan tahunan OPD.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2020.
6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 26 Tahun 2020
Peraturan Walikota Nomor 77 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Koordinasi Penataan Ruang Daerah Kota Yogyakarta
dan
Peraturan Walikota Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Yogyakarta Nomer 77 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan koordinasi Penataan Ruang Daerah Kota Yogyakarta
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Koordinasi Penataan Ruang Daerah Kota Yogyakarta
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menyerasikan dan mensinergikan perencanaan, pelaksanaan serta pengendalian pemanfaatan ruang Kota Yogyakarta maka perlu dilakukan optimalisasi koordinasi antar pelaku pemanfaatan ruang melalui Koordinasi Penataan Ruang Daerah Kota Yogyakarta; b. bahwa berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan Peraturan Walikota Nomor 77 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Koordinasi Penataan Ruang Daerah Kota Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 77 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan koordinasi Penataan Ruang Daerah Kota Yogyakarta, ada beberapa ketentuan yang perlu disesuaikan, maka Peraturan Walikota dimaksud perlu dicabut dan diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b diatas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota Yogyakarta tentang Penyelenggaraan Koordinasi Penataan Ruang Daerah Kota Yogyakarta;
Dasar Hukum peraturan ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor16 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor26 Tahun 2007; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 115 Tahun 2017; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor116 Tahun 2017; 6. Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor2 Tahun 2010; 7. Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor5 Tahun 2016; 8. Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor87Tahun 2018;
Kewenangan, Pembentukan Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah, Struktur Organisasi, Pelaksanaan Koordinasi Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah, Kriteria dan Tata Laksana, Penandatanganan Rekomendasi, Pelaporan, Pendanaan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2020.
a. Peraturan Walikota Nomor 77 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Koordinasi Penataan Ruang Daerah Kota Yogyakarta; dan b. Peraturan Walikota Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Yogyakarta Nomer 77 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan koordinasi Penataan Ruang Daerah Kota Yogyakarta.
Jumlah Halaman : 10 HLM; Lampiran : 4 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bengkulu Nomor 25 Tahun 2020
PEDOMAN PENERAPAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL PEMERINTAH KOTA BENGKULU
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 25, Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2020 Nomor 25
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penerapan Standar Pelayanan Minimal Pemerintah Kota Bengkulu
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin terpenuhinya hak setiap Warga Negara Khususnya di Kota Bengkulu untuk pemenuhan Pelayanan Dasar dan Mutu Pelayanan Dasar melalui Penerapan standar pelayanan minimal, maka diperlukan pedoman pelaksanaan penerapan standar pelayanan minimal oleh Pemerintah Daerah
1. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun
2007
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2018
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 101 Tahun 2018
1. Pemerintah Kota menerapkan SPM untuk pemenuhan
Jenis Pelayanan Dasar dan Mutu Pelayanan Dasar yang berhak diperoleh setiap Warga Negara secara minimal.
2. Penerapan SPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan dengan tahapan:
a. pengumpulan data;
b. penghitungan kebutuhan pemenuhan Pelayanan Dasar
c. Penyusunan rencana pemenuhan Pelayanan Dasar; dan
d. pelaksanaan pemenuhan Pelayanan Dasar.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2020.
24
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 23 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pengadaan, Pengelolaan dan Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan ketahanan pangan, perlu adanya penyediaan Cadangan Pangan Pemerintah Kota Banjarmasin, yang merupakan bagian dari Sub Sistem Cadangan Pangan Nasional; bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan Penyediaan Pangan Pemerintah Kota Banjarmasin, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pengadaan, Pengelolaan dan Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah Kota Banjarmasin;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Nomor 03 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2008; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 65 Tahun 2010; Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Nomor 03 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016
Peraturan Walikota Tentang Tata Cara Pengadaan, Pengelolaan Dan Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah Kota Banjarmasin, Berisi Tentang:
1. Ketentuan Umum
2. Maksud Dan Tujuan
3. Sasaran
4. Sumber Dana
5. Organiasi Pelaksanaan
6. Tata Cara Pengadaan
7. Tata Cara Pengelolaan
8. Tata Cara Penyaluran
9. Pelaporan
10. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2020.
9 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat