PERWALI ini mengatur mengenai Kelembagaan Manajemen Talenta ASN; Infrastruktur Manajemen Talenta ASN; Penyelenggaraan Manajemen Talenta ASN; dan Sistem Informasi Manajemen
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat