Peraturan Walikota (Perwali) NO. 22, Berita daerah
Peraturan Walikota (Perwali) tentang PENYELENGGARAAN CADANGAN PANGAN PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999 tentangPembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan,Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur dan DaerahTingkat II Kotamadya Metro (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 1999 Nomor 45, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 38258);2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentangPenanggulangan Bencana (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4723);3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor227, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 5360) sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 6 Tahun 2023 (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 6856) ;4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentangPemerintahan Daerah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimanatelah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023 (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan LembaranRepublik Indonesia Nomor 6841);5. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentangKetahanan Pangan dan Gizi (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2015 Nomor 60, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 5680);6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentangPengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);7. Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022 tentangPenyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor206);8. Peraturan Badan Pangan Nasional Republik IndonesiaNomor 12 Tahun 2022 tentang PenyelenggaraanCadangan Beras Pemerintah (Berita Negara RepublikIndonesia Tahun 2022 Nomor 1336);9. Peraturan Badan Pangan Nasional Republik IndonesiaNomor 15 Tahun 2023 tentang Tata Cara PerhitunganJumlah Cadangan Beras Pemerintah Daerah (BeritaNegara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 528);10. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 24 Tahun 2016 tentangPembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Metro(Lembaran Daerah Kota Metro Tahun 2016 Nomor 24,Tambahan Lembaran Daerah Kota Metro Nomor 24)sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah KotaMetro Nomor 9 Tahun 2019 ((Lembaran Daerah Kota MetroTahun 2019 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kota MetroNomor 9);
Tentang PENYELENGGARAAN CADANGAN PANGAN PEMERINTAH DAERAH
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2024.
Halaman : 12
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Palembang Nomor 21 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Penegasan Batas Wilayah Kecamatan dan Kelurahan Dalam Kecamatan Ilir Timur Satu.
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa guna menjamin tertib administrasi Pemerintahan, memberikan kepastian hukum terhadap batas wilayah administrasi Pemerintahan antara Kecamatan dan Kelurahan, perlu dilakukan penetapan dan penegasan batas wilayah secara pasti, sistematis dan terkoordinasi serta dalam rangka peningkatan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan Pemerin tahan, meningkatkan koordinasi, pembinaan dan pelayanan kepada masyarakat di Kota Palembang, perlu pengaturan mengenai penegasan batas wilayah Kecamatan dan Kelurahan.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 4 Tahun 2011; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nornor 17 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No 45 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nornor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 141 Tahun 2017; Peraturan Daerah No 23 Tahun 2000; Peraturan Daerah No 11 Tahun 2017; Peraturan Wali Kota No 23 Tahun 2023.
Dalam peraturan ini diatur tentang Penegasan Batas Wilayah Kecamatan dan Kelurahan dalam Kecamatan Ilir Timur Satu dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Batas adalah tanda pemisah antara wilayah yang bersebelahan baik berupa batas alam maupun batas buatan. Batas Kelurahan adalah pembatas wilayah administrasi pemerintahan antar Kelurahan yang merupakan rangkaian titik-titik koordinat yang berada pada permukaan bumi dapat berupa tanda-tanda alam maupun buatan. Penegasan Batas wilayah bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu daerah yang memenuhi aspek teknis dan yuridis. Diatur mengenai Ketentuan Umum; Batas Wilayah Kecamatan dan Kelurahan dalam Kecamatan Ilir Timur Satu; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2024.
28 hlm, Lampiran 12 hlm
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Palembang Nomor 20 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Penegasan Batas Wilayah Kecamatan dan Kelurahan Dalam Kecamatan Ilir Barat Dua
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa guna menjamin tertib administrasi Pemerintahan, memberikan kepastian hukum terhadap batas wilayah administrasi Pemerintahan antara Kecamatan dan Kelurahan, perlu dilakukan penetapan dan penegasan batas wilayah secara pasti, sistematis dan terkoordinasi serta dalam rangka peningkatan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan Pemerintahan, meningkatkan koordinasi, pembinaan dan pelayanan kepada masyarakat di Kota Palembang, perlu pengaturan mengenai penegasan batas wilayah Kecamatan dan Kelurahan.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 4 Tahun 2011; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pernerintah No 17 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Pernerintah No 45 Tahun 2021; Peraturan Presiden No 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 141 Tahun 2017; Peraturan Daerah No 23 Tahun 2000; Peraturan Daerah No 11 Tahun 2017; Peraturan Wali Kota No 23 Tahun 2023.
Dalam peraturan ini diatur tentang Penegasan Batas Wilayah Kecamatan dan Kelurahan dalam Kecamatan Ilir Barat Dua dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Batas adalah tanda pemisah antara wilayah yang bersebelahan baik berupa batas alam maupun batas buatan. Batas Kelurahan adalah pembatas wilayah administrasi pemerintahan antar Kelurahan yang merupakan rangkaian titik-titik koordinat yang berada pada permukaan bumi dapat berupa tanda-tanda alam maupun buatan. Penegasan Batas wilayah bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu daerah yang memenuhi aspek teknis dan yuridis. Diatur mengenai Ketentuan Umum; Batas Wilayah Kecamatan dan Kelurahan dalam Kecamatan Ilir Barat Dua; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2024.
19 hlm, Lampiran 8 hlm
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Palembang Nomor 19 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Penegasan Batas Wilayah Kecamatan dan Kelurahan dalam Kecamatan Ilir Timur Dua
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa guna menjamin tertib administrasi Pemerintahan, memberikan kepastian hukum terhadap batas wilayah administrasi Pemerintahan antara Kecamatan dan Kelurahan, perlu dilakukan penetapan dan penegasan batas wilayah secara pasti, sistematis dan terkoordinasi serta dalam rangka peningkatan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan Pemerintahan, meningkatkan koordinasi, pembinaan dan pelayanan kepada masyarakat di Kota Palembang, perlu pengaturan mengenai penegasan batas wilayah Kecamatan dan Kelurahan.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 4 Tahun 2011; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No 45 Tahun 2021; Peraturan Presiden No 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 141 Tahun 2017; Peraturan Daerah No 23 Tahun 2023; Peraturan Daerah No 11 Tahun 2017; Peraturan Daerah No 6 Tahun 2019
Dalam peraturan ini diatur tentang Penegasan Batas Wiliayah Kecamatan dan Kelurahan dalam Kecamatan Ilir Timur Dua dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Batas adalah tanda pemisah antara wilayah yang bersebelahan baik berupa batas alam maupun batas buatan. Batas Kelurahan adalah pembatas wilayah administrasi pemerintahan antar Kelurahan yang merupakan rangkaian titik-titik koordinat yang berada pada permukaan bumi dapat berupa tanda-tanda alam maupun buatan. Penegasan Batas wilayah bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu daerah yang memenuhi aspek teknis dan yuridis. Diatur mengenai Ketentuan Umum; Batas Wilayah Kecamatan dan Kelurahan dalam Kecamatan Ilir Timur Dua; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2024.
17 hlm, Lampiran 7 hlm
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Palopo Nomor 18 Tahun 2024
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA BADAN PENDAPATAN DAERAH
2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 18, BERITA DAERAH KOTA PALOPO TAHUN 2024 NOMOR 18
Peraturan Walikota (Perwali) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA BADAN PENDAPATAN DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Badan Pendapatan Daerah telah ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota Palopo Nomor 23 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah;
b. bahwa Peraturan Wali Kota sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sudah tidak sesuai dengan perkembangan dinamika ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan penyelenggaraan tugas dan fungsi Badan Pendapatan Daerah, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota ten tang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di
Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5888) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 ten tang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajeman Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
7. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Palopo Tahun 2016 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kota Palopo Nomor 8).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
KEDUDUKAN
BAB III
SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV
TUGAS, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS
Bagian Kesatu
Kepala Badan
Bagian Kedua
Sekretariat
Paragraf 1
Subbagian Umum dan Kepegawaian
Paragraf 2
Subbagian Perencanaan, Keuangan, Evaluasi dan Tindak Lanjut
Bagian Ketiga
Bidang Pendaftaran, Pendataan dan Penetapan
Paragraf 1
Subbidang Pendaftaran
Paragraf 2
Subbidang Penetapan
Bagian Keempat
Bidang Pelayanan dan Penagihan
Paragraf 1
Subbidang Pelayanan
Paragraf 2
Subbidang Pengaduan
Bagian Kelima
Bidang Penatausahaan, Pengawasan, Evaluasi dan Pelaporan
Paragraf 1
Subbidang Penatausahaan
Paragraf 2
Subbidang Pengawasan
BAB V
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL DAN PELAKSANA
BAB VI
TATA KERJA
Bagian Kesatu
Pelaksanaan Togas dan Fungsi
Bagian Kedua
Pengendalian dan Evaluasi, serta Pelaporan dan Pengawasan
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
BAB VIII
KETENTUANPENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2024.
Peraturan Wali Kota Palopo Nomor 23 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Togas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah (Berita Daerah Kota Palopo Tahun 2022 Nomor 23), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PERATURAN WALI KOTA PALOPO NOMOR 18 TAHUN 2024
19
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Cirebon Nomor 15 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 15, BD Kota Cirebon Tahun 2024 No 15
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Layanan Cirebon Siaga 112
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 32 Tahun 2018 perlu dilakukan penyesuaian nomenklatur Perangkat Daerah berdasarkan ketentuan dalam Pasal 4 Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Cirebon, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Layanan Cirebon Siaga 112
UU No. 36 Tahun 1999 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 201 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 10 Tahun 2023; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 21 Tahun 2008; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; Permen Kominfo No. 10 Tahun 2016; Permen Kominfo No. 13 Tahun 2019 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permen Kominfo No. 14 Tahun 2021; Permendagri No. 4 Tahun 2023; Kepemendagri No. 100.2.1.3-6572 Tahun 2023; Perda Kota Cirebon No. 15 Tahun 2012; Perda Kota Cirebon No. 9 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Cirebon No. 5 Tahun 2020; Perda Kota Cirebon No. 5 Tahun 2021; Perda Kota Cirebon No. 3 Tahun 2023; Perwali Kota Cirebon No. 29 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Perwali Kota Cirebon No. 96 Tahun 2021; Perwali Kota Cirebon No. 55 Tahun 2023
Peraturan ini mengatur tentang Layanan Cirebon Siaga 112, yang meliputi: Ketentuan Umum; Pelaksana; Layanan; Tata Cara Operasional Cirebon Siaga 112; Pembinaan dan Pengendalian; Pelaporan; Pendanaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2024.
12 hlm.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Mataram Nomor 14 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor : 01 Tahun 2013 Tentang Mekanisme Dan Tata Cara Pembentukan Lingkungan Dan Rukun Tetangga
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dan huruf b, serta ayat (6), Peraturan Daerah Kota
Mataram Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan, maka perlu diatur dengan Peraturan Wali Kota;
b. bahwa Peraturan Walikota Mataram Nomor 01 Tahun 2013 tentang Mekanisme dan Tata Cara Pembentukan Lingkungan dan Rukun Tetangga, perlu disesuaikan dengan perkembangan dan dinamika pembangunan sosial kemasyarakatan dan pemerintahan Daerah, sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali
Kota ten tang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor : 01 Tahun 2013 tentang Mekanisme dan Tata Cara Pembentukan
Lingkungan dan Rukun Tetangga;
UU No. 4 Tahun 1993; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 17 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Matararn No. 3 Tahun 2012;
Dalam Perwalkot ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor : 01 Tahun 2013 tentang Mekanisme dan Tata Cara Pembentukan Lingkungan dan Rukun Tetangga. Perubahan terkait Pasal 8 Masa bhakti pengurus Lingkugan, Pasal 8 A terkait Pengangkatan dan Pelaksana Tugas, dan Pasal 15A terkait Upah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2024.
Peraturan Wali Kota Nomor : 01 Tahun 2013 tentang Mekanisme dan Tata Cara Pembentukan Lingkungan dan Rukun Tetangga
4 hlm
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pariaman Nomor 11 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WILAYAH BEBAS DARI KORUPSI DAN WILAYAH BIROKRASI BERSIH DAN MELAYANI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA SAMARINDA
ABSTRAK:
Reformasi Birokrasi mendorong pemerintah daerah untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, sehingga manfaat keberadaannya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. Untuk mempercepat pencapaian sasaran reformasi birokrasi terkait birokrasi yang bersih dan akuntabel serta pelayanan publik yang prima, perlu peningkatan kualitas pembangunan Zona Integritas pada unit kerja di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda. Untuk meningkatkan efektivitas pembangunan Zona Integritas di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda, perlu disusun panduan bagi Perangkat Daerah dalam melaksanakan pembangunan Zona Integritas sesuai dengan tugas, fungsi, dan wewenangnya masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Pemerintah Kota Samarinda.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 1999 ; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 60 Tahun 2008; Perpres No. 81 Tahun 2010; Perpres No. 54 Tahun 2018; Permenpan RB No. 25 Tahun 2020; Permenpan RB No. 90 Tahun 2021
1. Ketentuan Umum; 2. Tahapan Pembangunan Zona Integritas; 3. Persyaratan dan Mekanisme Pengajuan Perangkat Daerah Berpredikat Menuju WBK dan Menuju WBBM; 4. Pembinaan dan Pengawasan; 5. Evaluasi dan Pelaporan; 6. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2024.
27 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Dumai Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, BD. 2024/No. 2 Seri D
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Dumai Nomor 133 Tahun 2022 tentang Tenaga Kerja dengan Perjanjian Kerja Satuan Polisi Pamong Praja
ABSTRAK:
Bahwa untuk mendukung kclancaran penyelenggaraan Tugas dan Fungsi Satuan Polisi Pamong Praja Kota Dumai, perlu) dilakukan’ penyesuaian pengaturan’ mengenai besaran upah/gaji Tenaga Kerja Dengan Perjanjian Kerja pada Satuan Polisi Pamong Praja Kota Dumai.
Dasar Hukum Peraturan ini: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Wali Kota Dumai Nomor 47 Tahun 2022; Peraturan Wali Kota Dumai Nomor 133 Tahun 2022;
Ketentuan dalam Pasal 1 dan 3 Peraturan Wali Kota Dumai Nomor 133 Tahun 2022 tentang Tenaga Kerja Dengan Perjanjian Kerja Satuan Polisi Pamong Praja (Berita Daerah Kota Dumai Tahun 2022 Nomor 79 Seri E) diubah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2024.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat