Peraturan ini mengatur tentang Layanan Cirebon Siaga 112, yang meliputi: Ketentuan Umum; Pelaksana; Layanan; Tata Cara Operasional Cirebon Siaga 112; Pembinaan dan Pengendalian; Pelaporan; Pendanaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat