Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD 2012/NO.11 SERI E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelestarian Warisan Budaya Jawa Barat
ABSTRAK:
Bahwa Jawa Barat Memiliki Berbagai Khasanah Budaya Yang Merupakan Hasil Cipta, Karsa Dan Karya Masyarakat Yang Harus Dilestarikan, Sebagai Jati Diri Masyarakat Jawa Barat Serta Aset Nasional,Dan Bahwa Dalam Upaya Melestarikan Warisan Budaya, Baik Yang Bersifat Benda Maupun Takbenda, Perlu Dilakukan Upaya Strategis Melalui Konservasi, Rekonstruksi Dan Revitalisasi, Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan,Sehingga Berdasarkan Pertimbangan, Perlu Menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Tentang Pelestarian Warisan Budaya Jawa Barat;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2007, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2003, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2003, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2003, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2012.
Ketentuan Umum, Pelestarian, Peran Masyarakat, Insentif dan Disinsentif, Sosialisasi, Penelitian dan Pengembangan, Sistem Informasi, Koordinasi, Larangan, Penegakan Hukum, Pembiayaan, Pembinaan,Pengawasan,dan Pengendalian, Ketentuan Lain - lain ,dan Kententuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2012.
31 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan No. 11 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2013-2028
ABSTRAK:
bahwa Provinsi Kalimantan Selatan memiliki kekayaan
alam berupa flora dan fauna serta budaya yang
sangat besar dan beragam yang keberadaannya
berpotensi menjadi obyek dan daya tarik wisata
sehingga perlu diatur dan dikelola secara
berkelanjutan, mandiri, lestari, dan partisipatif guna
kemanfaatan dan kesejahteraan masyarakat;
bahwa potensi kepariwisataan daerah harus dibina
dan dikembangkan guna menunjang pembangunan
daerah pada umumnya dan pembangunan
kepariwisataan pada khususnya dengan
memperhatikan segi agama, budaya, pendidikan,
potensi alam, lingkungan hidup, ketertiban,
ketenteraman dan kenyamanan;
bahwa dalam rangka pengembangan potensi
kepariwisataan yang tersebar di seluruh wilayah
daerah diperlukan langkah-langkah pengaturan yang
mampu mewujudkan keterpaduan dalam kegiatan
penyelenggaraan kepariwisataan yang berwawasan
lingkungan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c,
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana
Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun
2013-2028;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956
Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 ; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11
Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 ; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor 6 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 1 Tahun 2013; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor 17 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor 8 Tahun 2010;
Peraturan Daerah Tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2013-2028, yang berisi :
1. Ketentuan Umum;
2. Pembangunan Kepariwisataan Daerah ;
3. Arah Kebijakan Dan Strategi Pembangunan Destinasi Pariwisata Daerah;
4. Arah Kebijakan Dan Strategi Pengembangan Pemasaran Pariwisata Daerah
5. Arah Kebijakan Dan Strategi Pembangunan Industri Pariwisata Daerah;
6. Arah Kebijakan Dan Strategi Pembangunan Kelembagaan Kepariwisataan Daerah ;
7. Indikasi Program Pembangunan Kepariwisataan Daerah ;
8. Pengawasan Dan Pengendalian ;
9. Larangan;
10. Ketentuan Penyidikan ;
11. Ketentuan Pidana;
12. Ketentuan Peralihan
13. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah
Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 2 Tahun 2000 tentang Rencana Induk
Pengembangan Pariwisata Provinsi Kalimantan Selatan (Lembaran Daerah
Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2000 Nomor 2) dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
30 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wajo Nomor 11 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TANDA DAFTAR USAHA PARIWISATA
ABSTRAK:
Kabupaten Wajo yang memiliki letak geografis dan strategis serta keanekaragaman suku dan keadaan alam, flora, fauna, peninggalan purbakala, sejarah, seni dan budaya merupakan sumber daya dan modal yang perlu dikembangkan melalui penyelenggaraan usaha pariwisata untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat; penyelenggaraan pendaftaran usaha pariwisata yang ditujukan untuk melindungi kepentingan warga masyarakat serta peningkatan kesejahteraan warga masyarakat serta memberikan kepastian hukum dalam menjalankan usaha pariwisata bagi pelaku usaha, dipandang perlu dilakukan pengaturan pendaftaran usaha pariwisata; c berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Wajo tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang – undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah – daerah Tingkat II di Sulawesi Selatan
3. Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
4. Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2008
5. Undang-Undang Dasar Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
6. Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan
7. Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
8. Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
9. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana
10.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
11.Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang;
12.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. 13.Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 4 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Wajo.
MENGATUR TENTANG TANDA DAFTAR USAHA PARIWISATA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2012.
20 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul Nomor 11 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Perda Nomor 18 Tahun 2015 ttg Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2015-2025
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyesuaian dengan Peraturan Daerah
Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2012 tentang Rencana Induk
Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2012-2025, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 18 Tahun 2015
tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah
Tahun 2015-2025.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011, Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 Tahun 2016.
Materi pokok : Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 18
Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah
Tahun 2015-2025 sebagai berikut : Ketentuan Pasal 4 diubah, Ketentuan Pasal 5 diubah, Ketentuan Pasal 6 diubah, Ketentuan Pasal 7 diubah, Ketentuan Pasal 8 diubah, Ketentuan Pasal 19 diubah, Ketentuan Pasal 20 diubah, Ketentuan Pasal 23 diubah, Ketentuan Pasal 25 diubah, Ketentuan Pasal 26 diubah, Ketentuan Pasal 32 diubah, Ketentuan Pasal 33 diubah, Ketentuan Pasal 34 diubah, Ketentuan Pasal 35 diubah, Ketentuan Pasal 36 diubah, Ketentuan Pasal 37 diubah dan Ketentuan Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III Lampiran IV dan
Lampiran V diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 18
Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah
Tahun 2015-2025
Jumlah Halaman : 13 HLM; Penjelasan : 52 halaman
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2018 Nomor 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberlakuan Adat di Kabupaten Bengkulu Tengah
ABSTRAK:
Adat istiadat sebagai sistem nilai, tata aturan dan norma yang hidup dan berkembang di masyarakat. Saat ini adat istiadat dan budaya cenderung mulai melemah sehingga perlu dilakukan upaya pelestarian dan pemberdayaan melalui perbelakuan adat.
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
UU Nomor 24 Tahun 2008
UU Nomor 23 Tahun 2014
Perda Provinsi Bengkulu Nomor 07 Tahun 1993
Asas Pemberlakuan Adat dilaksanakan dengan nilai Adat bersendi syara', syara' bersendi Kitabullah serta sesuai dengan asas: Pengayoman, Kekeluargaan, Bhineka Tunggal Ika, Kebangsaan, Kesamaan dalam Hukum, Ketertiban, Keseimbangan dan Keselarasan.
Tujuan:
a. Melestarikan dan memberdayakan adat di daerah
b. Penguatan lembaga adat di daerah
c. Meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembangunan
Pemberlakuan Adat dalam Wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toli-Toli Nomor 11 Tahun 2019
pariwisata - PENYELENGGARAAN DAN PENGELOLAAN KEPARIWISATAAN
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2019/NO.75, TLD NO.208
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGELOLAAN KEPARIWISATAAN
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan di bidang kepariwisataan yang mempunyai peran strategis dalam mendukung pembangunan daerah sebagai upaya memajukan kesejahteraan masyarakat dan penyelenggaraan pemerintahan, pemerintah daerah perlu mendorong terwujudnya destinasi wisata yang maju, berkembang, berkelanjutan dan terpadu serta dikembangkan sesuai dengan potensi dan daya tarik wisata melalui kegiatan pembangunan, pemberdayaan dan pengembangan ekonomi daerah dengan melibatkan peran serta masyarakat di daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015.
Perda ini mengatur tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Kepariwisataan pada Pemerintah Kabupaten Tolitoli, yang meliputi Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Prinsip Penyelenggaraan Kepariwisataan; Kewenangan; Daya Tarik Wisata; Pembangunan Kepariwisataan; Usaha Pariwisata; Hak dan Kewajiban; Larangan; Badan Promosi Pariwisata Daerah; Pembinaan, Pengawasan, dan Penghargaan; Kerjasama Pengelolaan dan Pengembangan Pariwisata Daerah; Ketentuan Penyidikan; dan Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2019.
1. Peraturan Bupati tentang kriteria dan prosedur pembentukan Desa Wisata dan/atau Desa Budaya;
2. Peraturan Bupati tentang kelembagaan kepariwisataan;
3. Peraturan Bupati tentang tata cara pembinaan dan pengawasan usaha pariwisata serta pemberian penghargaan.
23 Halaman; Penjelasan 5 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 11 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan, Pengembangan Dan Pemanfaatan Kesenian
ABSTRAK:
bahwa dengan berkesenian orang dapat memperhalus budi pekerti dan menumbuhkan pemikiran untuk berperilaku arif dan bijaksana serta menghasilkan karya seni yang berguna bagi pengembangan kesenian pada generasi selanjutnya, oleh sebab itulah kesenian yang hidup ditengah masyarakat dan kesenian hasil buah karya masyarakat perlu menjadi perhatian bersama antara pemerintah daerah, dan seluruh warga masyarakat. Berdasarkan hal tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perlindungan, Pengembangan dan Pemanfaatan Kesenian.
Dasar hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 2 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 jo. UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; Permendagri No. 1 Tahun 2014; PP No. 38 Tahun 2007; Perda Kabupaten Balangan No. 2 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Perlindungan, Pengembangan dan Pemanfaatan Kesenian, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Ruang Lingkup:
Bagian Kesatu : Umum
Bagian Kedua : Pemangku Kepentingan Kesenian
Bagian Ketiga : Karakteristik Kesenian Tradisional
Bagian Keempat : Karakteristik Kesenian Nontradisional
3. Perlindungan, Pengembangan Dan Pemanfaatan:
Bagian Kesatu : Perlindungan
Bagian Kedua : Pengembangan
Bagian Ketiga : Pemanfaatan
4. Dewan Kesenian Daerah;
5. Upaya Pelestarian Kesenian Daerah;
6. Sanggar Seni;
7. Penghargaan/Anugerah Seni;
8. Peranserta Masyarakat Dan Pelaku Usaha Dalam Memajukan Kesenian Tradisional Daerah;
9. Ketentuan Khusus;
10. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2014.
19 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 11 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Gerakan Linggau Senyum (Semuanya Untuk Masyarakat) Kota Lubuklinggau
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan komitmen Pemerintah Kota Lubuklinggau dalam membangun kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan publik diperlukan adanya suatu gerakan bersama dengan menanamkan dan mengembangkan nilai – nilai pengabdian, kepedulian, dan kebersamaan melalui gerakan LINGGAU SENYUM. Dalam rangka mewujudkan gerakan masyarakat sebagaimana dimaksud, maka diperlukan peran aparatur Pemerintah Kota Lubuklinggau dan seluruh elemen masyarakat dalam rangka percepatan pencapaian program pembangunan di Kota Lubuklinggau.
UU No.7 Tahun 2001; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.25 Tahun 2009; PERMENPANRB No.15 Tahun 2014; Perda Kota Lubuklinggau No.1 Tahun 2014; Perwali Lubuklinggau No.34 Tahun 2014.
Dalam PERWALI ini diatur mengenai Maksud dan Tujuan; Visi, Misi dan Logo; Semangat dan Prinsip LINGGAU SENYUM; Pelaksanaan; dan Penggunaan Logo LINGGAU SENYUM.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2015.
5 halaman, 1 Lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi No. 11 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perizinan Hotel dan Penginapan
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan penetapan Perda ini adalah perizinan kegiatan usaha hotel dan penginapan merupakan kewenangan kabupaten
Dasar hukum penetapan perda ini:
1. UU Nomor 8 Tahun 1981;
2. UU nomor 9 Tahun 1990;
3. UU Nomor 23 tahun 1997;
4. UU Nomor 34 tahun 2000;
5. UU Nomor 34 tahun 2003;
6. UU Nomor 19 tahun 2004;
7. UU Nomor 33 tahun 2004;
8. UU Nomor 8 Tahun 2005;
9. PP Nomor 27 Tahun 1983;
10. PP Nomor 67 Tahun 1996;
11. PP Nomor 25 Tahun 2000;
12. PP Nomor 58 Tahun 2005;
13. PP Nomor 79 Tahun 2005.
Perda ini memuat materi pokok, antara lain mengenai: a) ketentuan umum; b) ruang lingkup dan pembedaan golongan usaha hotel yang didasarkan atas kelengkapan kondisi bangunan, peralatan, pengelolaan, serta mutu pelayanan; c) pembatasan penyelenggara bentuk usaha penginapan dan hotel; d) perizinan; e) kewajiban; f) ketentuan pidana dan penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2006.
Hal yang belum diatur dalam Perda ini, akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati
13 Halaman, 1 Halaman Penjelasan
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat