Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Nama Jalan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memudahkan masyarakat untuk memperoleh informasi identitas jalan perlu diatur serta ditetapkan nama jalan yang ada di Kabupaten Banyumas;
b. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan maka Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 7 Tahun 1994 tentang Nama Jalan sudah tidak sesuai dan perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberian Nama Jalan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 10 Tahun 2011
Peraturan tersebut mengatur ketentuan umum; Maksud dan Tujuan; Ketentuan Pemberian Nama Jalan; Kewenangan Pemberian Nama Jalan; Pemberian Nama; Tata Cara Persetujuan Penamaan; Tiang dan Papan Nama; Larangan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2014.
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 7 Tahun 1994
11
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Timur No. 12 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang OPTIMALISASI PEMANFAATAN SUMBERDAYA KELAUTAN DAN PERIKANAN
ABSTRAK:
a. umberdeya kclautan dan perikanan merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Kuasa yang mempunyai fungsi dan peranan penting bagi kehidupan manusia dan pembangunan daerah;
b. pemanfaatan secara bijaksana, bertanggungjawab, adil, partisipatif dan berkelanjutan sumberdaya kelautan dan perikanan dapat digunakan untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat yang sebesar-besarnya, percepatan pembangunan daerah, dan kelangsungan hidup makhluk hidup lainnya;
c. sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta dalam rangka rnemberikan kepastian hukum dan menyelaraskan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dibidang pemanfaatan sumberdaya kelautan dan perikanan, maka perlu membentuk Pcraturan Daerah tentang Optirnalisasi Pemanfaatan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan;
1. Pasa1 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1964;
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990;
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996;
5. Undang-Uridang Nornor 31 Tabun 2004;
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;
7. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007;
8. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008;
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1999;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2000;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tabun 2012;
17. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2002;
18. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor Per.27/Men/2002;
19. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor Per.16/Men/2010;
20. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: Kep.33/Men/2002;
21. Keputusan Menteri Ke1autan dan Perikanan Nomor Kep 36/Men/2004;
22. Keputusan Menteri Ke1autan dan Perikanan Nomor 7/KepmanKP/2013;
23. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 6 Tahun 2007;
24. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2009;
25. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 13 Tahun 2009;
26. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 8 Tahun 2011;
27. Peraturan Daerah Provinai Lampung Nomor 6 Tahun 2014;
Semua upaya, termasuk proses yang terintegrasi dalam pengumpulan informasi, analisis, perencanaan, konaultasi, pembuatan keputusan, alokasi sumber daya ikan, dan implementasi serta penegakan hukum dari peraturan perundang-undangan di bidang perikanan, yang dilakukan oleh pemerintah atau otoritas lain yang diarahkan untuk mencapai kelangsungan produktivitas sumber daya hayati perairan dan tujuan yang telah disepakati.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2014.
16 Halaman, dan 4 Halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Dearah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan
Angggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Jawa
Tengah Tahun Anggaran 2013;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985,Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun
2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 13 Tahun
2012, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 16 Tahun
2013
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2013 berupa laporan
keuangan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2014.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cilacap Nomor 12 Tahun 2014
a. bahwa dalam rangka mengantisipasi dan
mengendalikan pesatnya pertumbuhan kegiatan
pembangunan yang dapat mengubah fungsi ruang,
perlu regulasi yang mengatur tentang izin lokasi yang
diperlukan untuk melaksanakan rencana penanaman
modal;
b. bahwa izin lokasi merupakan upaya pengendalian
fungsi lahan guna menunjang percepatan laju
pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Cilacap agar
pelaksanaannya tetap memperhatikan kepentingan
masyarakat dan mengacu pada rencana tata ruang
wilayah;
c. bahwa dalam rangka percepatan laju pertumbuhan
ekonomi di Kabupaten Cilacap, Pemerintah Daerah
mempunyai peranan penting untuk meningkatkan
pendapatan masyarakat dengan menciptakan
lapangan kerja di berbagai bidang usaha dengan tetap
mengendalikan fungsi dan pemanfaatan ruang agar
sesuai dengan peruntukannya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, maka
perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten
Cilacap tentang Izin Lokasi;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 16 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 23 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 1 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun
2011; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 19 Tahun 2012
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Tanah yang Dapat Ditunjuk dengan Ijin Lokasi; Masa Berlaku Ijin; Tata Cara Permohonan, Pmberian dan Perpanjangan Ijin Lokasi; Hak dan Kewajiban Pemegang Ijin Lokaso; Pengendalian Perolehan Tanah; Sanksi Administrasi; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2014.
39
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 12 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sulawesi Tengah
ABSTRAK:
bahwa Inspektorat sebagai aparat pengawas fungsional terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah, pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah perlu dilakukan penataan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dalam rangka tertib dan optimalisasi pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik; penataan susunan organisasi Inpektorat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 07 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, masih mencantumkan jabatan Seksi Pengawas di bawah Inspektur Pembantu, sehingga belum sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Provinsi dan Inspektorat Kabupaten/Kota;
untuk memberikan kepastian hukum mengenai penyesuaian susunan organisasi Inspektorat Daerah dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perlu melakukan perubahan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 07 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sulawesi Tengah dengan Peraturan Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.
Pasal 18 ayat (6); UU No. 13 Tahun 1964; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 56 Tahun 2010; Perda Provinsi Sulteng No. 07 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Provinsi Sulteng No. 10 Tahun 2012.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 07 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 10 Tahun 2012 diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan huruf h Pasal 6 diubah
2. Ketentuan ayat (2) Pasal 7 diubah
3.Ketentuan angka 1, angka 2 dan angka 3 huruf c, angka 1, angka 2 dan angka 3 huruf d, angka 1, angka 2 dan angka 3 huruf e, dan angka 1, angka 2 dan angka 3 huruf f ayat (1) Pasal 8 dihapus, serta ditambahkan 1 (satu) huruf, yakni huruf g
4.Di antara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 8A
5. Ketentuan Pasal 18 diubah
6.di antara Pasal 28A dan Pasal 29 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 28B, Pasal 28C dan Pasal 28D
7. Di antara Pasal 29 dan Pasal 30 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 29A dan Pasal 29B
8. Lampiran I diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
9.Lampiran X diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2014.
8 Halaman, Penjelasan: - hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 12 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAROS
NOMOR 17 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
ABSTRAK:
Dalam rangka mengefektifkan pengelolaan dan
penghitungan beberapa jenis retribusi sebagai bagian dari
pendapatan asli daerah, maka perlu dilakukan penyesuaian
pengaturan terkait dengan hal tersebut, ketentuan beberapa retribusi yang ada saat ini tidak
sesuai lagi dengan dinamika perkembangan dan
pertumbuhan pembangunan serta peningkatan sarana dan
prasarana layanan sebagai upaya meningkatkan derajat
kesehatan dan kesejahteraan masyarakat,
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tk.II di Sulawesi , Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian , Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan
dan Pemukiman , Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung , Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah , Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
PemerintahDaerah , Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang , Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, raturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1962 tentang
Perdagangan Barang-barang dalam Pengawasan , Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang
Hukum Acara Pidana, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang
Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1993, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang
Prasarana Lalu Lintas Jalan ,Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah , Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/ Kota, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata
Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 1 Tahun 1989
tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Pemerintah Daerah Kabupaten Maros, Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 01 Tahun 2007
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah , Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 07 Tahun 2008
tentang Penetapkan Urusan Pemerintahan Yang Menjadi
Kewenangan Pemerintah Kabupaten Maros, Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 08 Tahun 2013
tentang Bangunan Gedung.
PERUBAHAN ATAS
PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAROS NOMOR 17
TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAROS NOMOR 17
TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
36
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesawaran Nomor 12 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN TELUK PANDAN DAN KECAMATAN WAY RATAI DI KABUPATEN PESAWARAN
ABSTRAK:
pembentukan Kecamatan Teluk Pandan dan Kecamatan Way Ratai di Kabupaten Pesawaran
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2007; UU Nomor 12 Tahun 2011; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 19 Tahun 2008; PERMEN Nomor 1 Tahun 2014; PERDA Nomor 01 Tahun 2008; PERDA Nomor 4 tahun 2011
Perda, Pembentukan Kabupaten Pesawaran, Pembentukan Peraturan, Pembagian Urusan Pemerintahan, Kecamatan, Pembentukan Produk Hukum Daerah, Urusan Pemerintah Kabupaten Pesawaran, Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat No. 12 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD No.8 Seri E 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Perkebunan
ABSTRAK:
Pengaturan pelaksanaan pemberian izin usaha perkebunan di Kabupaten Bangka Barat ditujukan untuk memberikan perlindungan bagi keanekaragaman sumber daya alam nabati di Kabupaten Bangka Barat sehingga dapat dikelola secara lestari, selaras, serasi, seimbang dan berkesinambungan untuk dapat bermanfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat serta dalam rangka pengembangan usaha perkebunan secara terpadu dan tangguh dengan mengutamakan perluasan kesempatan kerja kepada Pelaku usaha perkebunan serta terbinanya kelestarian sumber daya alam dan lingkungan.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.5 Tahun 1960; UU No.12 Tahun 1992; UU No.27 Tahun 2000; UU No 5 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; UU No.39 Tahun 2014; PP No.38 Tahun 2007; Perda Kab. Bangka Barat No.2 Tahun 2008; Perda Kab.Bangka Barat No.1 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Jenis dan Perizinan Usaha Perkebunan, Syarat dan Tata Cara Permohonan Izin Usaha Perkebunan, Kemitraan, Perubahan Luas Lahan, Jenis Tanaman, dan/atau Perubahan Kapasitas Pengolahan, serta Diversifikasi Usaha, Kewajiban Perusahaan Perkebunan, Pembinaan dan Pengawasan, Sanksi Administrasi, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2014.
- Persetujuan Perubahan Luas Lahan, Persetujuan Perubahan Jenis Tanaman, Persetujuan Penambahan Kapasitas Industri Pengolahan Hasil Perkebunan dan Persetujuan Diversifikasi Usaha diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan mengenai teknis pelaksanaan Peraturan Daerah ini diatur dengan Peraturan Bupati paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
22 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Probolinggo No. 12 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2014 Nomor 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat