Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 12 Tahun 2014

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAROS NOMOR 17 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAROS NOMOR 17 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 12 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAROS NOMOR 17 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sulawesi Selatan
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Makassar
Tanggal Penetapan
20 September 2013
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2013/NO.
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 791 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan