Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 10 Tahun 1994 Tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Banam Tingang Makmur
ABSTRAK:
a. bahwa salah satu upaya dalam rangka mendorong dan mempercepat pertumbuhan perekonomian daerah dengan mengembangkan dan memberdayakan perusahaan milik Daerah sebagai salah satu alat kelengkapan otonomi daerah dan menjadi sumber pendapatan bagi Daerah;
b. bahwa Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 10 Tahun 1994 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Banama Tingang Makmur sudah tidak sesuai dengan perkembangan Otonomi Daerah dan perkembangan Perusahaan Daerah saat ini sehingga Peraturan Daerah dimaksud perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 10 Tahun 1994 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Banama Tingang Makmur;
Undang - Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH TINGKAT I KALIMANTAN TENGAH NOMOR 10 TAHUN 1994
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2009.
50 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serdang Bedagai No. 6 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Kebersihan
ABSTRAK:
Bahwa kebersihan merupakan salah satu segi kehidupan yang perlu dipelihara secara terpadu dan berkesinambungan baik oleh Pemerintah maupun masyarakat Kota Bau-Bau demi terwujudnya dan terpeliharanya lingkungan hidup yang bersih, tertib dan sehat. Bahwa sejalan dengan perkembangan dan kemajuan pembangunan dalam Kota Bau-Bau, perlu diatur Tata Cara Pengelolaan Persampahan. Bahwa sehubungan dengan hal-hal di atas dan dengan meningkatnya aktivitas masyarakat dan laju pembangunan di Kota Bau-Bau, maka dalam rangka usaha mengatur pengelolaan persampahan dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Bau-Bau tentang Pengelolaan Persampahan Kota Bau-Bau.
Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 2 Tahun 2008;
KETENTUAN UMUM, HAK, KEWAJIBAN DAN LARANGAN. PERAN MASYARAKAT, PEMELIHARAAN KEBERSIHAN
JENIS SAMPAH DAN TEKNIS PENGELOLAAN, CARA PEMBUANGAN SAMPAH, PENYULUHAN KEBERSIHAN, PERIZINAN, KETENTUAN PIDANA DAN PENYIDIKAN, PENGAWASAN, KETENTUAN PENUTUP
.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 6 Tahun 2009
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 6, BD.2009/NO.6 SERI D
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Di Lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Dengan telah diundangkannya Pergub No. 24 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) di Lingkungan Dinas Pendidikan Prov. Sumsel, maka untuk tertib pelaksanaannya perlu disusun uraian tugas dan fungsinya. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Perda No. 8 Tahun 2008; Pergub No. 24 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, uraian tugas dan fungsi, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2009.
Mencabut 1. Kepgub No. 29 Tahun 2004 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Museum Negeri Sumsel di Lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan, 2. Kepgub No. 28 Tahun 2004 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Balai Pengembangan Kegiatan Belajar Sumsel di Lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan, 3. Kepgub No. 27 Tahun 2004 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Balai latihan Pendidikan Teknik Sumsel di Lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan, 4. Kepgub No. 30 Tahun 2004 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Balai Teknologi Komunikasi Pendidikan Sumsel di Lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan, 5. Pergub No. 14 Tahun 2006 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Graha Teknologi Sumsel di Lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan
32 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 6 Tahun 2009
PENETAPAN BIAYA PERJALANAN DINAS BAGI PEJABAT, PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN NON PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN BANTAENG
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN BIAYA PERJALANAN DINAS BAGI PEJABAT, PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN NON PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN BANTAENG
ABSTRAK:
a. bahwa pembiayaan untuk perjalanan dinas harus sesuai dengan
kebutuhan dan memenuhi kaidah – kaidah pengelolaan keuangan
daerah, maka dipandang perlu melakukan peninjauan kembali
terhadap satuan biaya Perjalanan Dinas bagi Pejabat, Pegawai
Negeri Sipil dan Non Pegawai Negeri Sipil dalam Lingkup
Pemerintah Kabupaten Bantaeng;
b. bahwa untuk memenuhi maksud pada huruf a diatas, dan demi
terciptanya kepastian Hukum maka perlu mengatur standar satuan
biaya Perjalanan Dinas yang ditetapkan dalam Peraturan Bupati
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974
Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041)
sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 43
Tahun 1999 ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890) ;
3. Undang – Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara
Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 756,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851 ) ;
4. Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286 ) ;
5. Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355 ) ;
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4394);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437), sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang – Undang Nomor 12 Tahun
2008 ( Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 59, Tambahan
Lembaran Nomor 4844) ;
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan
Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 211, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4028) ;
10.Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan
Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4416), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 21, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4503);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah
Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
13.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
14.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.02/2008 tentang
Standar Biaya Umum Tahun Anggaran 2009;
15.Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 3 Tahun 2007
tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan
Anggota DPRD Kabupaten Bantaeng (Lembaran Daerah
Kabupaten Bantaeng Tahun 2007 Nomor 3 );
16.Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 5 Tahun 2007
tentang Pokok – pokok Pengelolaan Keuangan Daerah ( Lembaran
Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2007 Nomor 4 )
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN STATUS 4 ( EMPAT) DESA MENJADI KELURAHAN DALAM WILAYAH KABUPATEN LUWU
ABSTRAK:
Perkembangan dan kemajuan ciri kehidupan masyarakat yang telah mengarah kepada kehidupan perkotaan di wilayah Desa Lindajang Kecamatan Suli Barat, Desa Pammanu Kecamatan Belopa Utara, Desa Pattedong Kecamatan Ponrang Selatan dan Desa Bosso Kecamatan Walenrang Utara telah memenuhi syarat untuk diubah statusnya menjadi Kelurahan, sebagaimana ketentuan dalam Pasal 157 Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 13 Tahun 2007 tentang Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan; tujuan pembentukan Kelurahan adalah untuk lebih meningkatkan kegiatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat serta untuk menampung aspirasi masyarakat Desa, maka terhadap Desa-Desa dimaksud layak untuk diubah statusnya menjadi Kelurahan; untuk maksud di atas dan memperhatikan usul masing-masing Kepala Desa Pammanu Nomor 05/DPM/I/2005 tanggal 10 Januari 2005 dan Keputusan BPD Pammanu Nomor 01/BPD/DP/I/2005 tanggal 01 Januari 2005 tentang Penetapan Persetujuan Perubahan Status Desa Pammanu menjadi Kelurahan Pammanu, usul Kepala Desa Bosso Nomor 06/DBS/I/2007 tanggal 29 Januari 2007 dan Keputusan BPD Bosso Nomor 04/BPD/DBS/KWU/I/2007 tanggal 10 Januari 2007 tentang Penetapan Persetujuan Perubahan Status Desa Bosso menjadi Kelurahan Bosso, usul Kepala Desa Pattedong Nomor 15/DS-PTG/III/2007 tanggal 10 Maret 2007 dan Keputusan BPD Pattedong Nomor 10/BPD/DS-PTDG/III/2007 tanggal 10 Maret 2007 tentang Penetapan Persetujuan Perubahan Status Desa Pattedong menjadi Kelurahan Pattedong, dan usul Kepala Desa Lindajang Nomor 57/DL/IV/2009 tanggal 17 April 2009 dan Keputusan BPD Lindajang Nomor 04/BPD/DL/IV/2009 tanggal 15 April 2009 tentang Penetapan Persetujuan Perubahan Status Desa Lindajang menjadi Kelurahan Lindajang, maka perlu dipertimbangkan pembentukannya dengan Peraturan Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah- Daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Penggabungan, Penghapusan Desa dan Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Desa
9. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pembentukan Desa-desa Baru dalam Wilayah Kabupaten Luwu;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu
11. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Luwu
11. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 15 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
PERUBAHAN STATUS 4 ( EMPAT) DESA MENJADI KELURAHAN DALAM WILAYAH KABUPATEN LUWU
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 6 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kemitraan Antara Pasar Modern Dan Toko Modern Dengan Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah
ABSTRAK:
bahwa di Kota Banjarmasin saat ini telah tumbuh dan berkembang Pasar Modern, Toko Modern maupun Usaha Kecil yang berpengaruh terhadap perekonomian masyarakat; bahwa dalam rangka menjaga keseimbangan pertumbuhan antara Pasar Modern dan Toko Modern dengan Usaha Kecil perlu diciptakan hubungan yang baik, saling memperkuat dan saling memerlukan melalui kemitraan antara Pasar Modern dan Toko Modern dengan Usaha Kecil; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalah huruf a da huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Kemitraan Antara Pasar Modern dan Toko Modern dengan Usaha Kecil.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1986; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 112 tThun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarmasin Nomor 16 Tahun 1992; Peraturan Daerah kota Banjarmasin Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 15 Tahun 2008.
Peraturan Daerah tentang Kemitraan Antara Pasar Modern dan Toko Modern dengan Usaha Kecil yang berisi; Ketentuan Umum; Maksud Dan Tujuan; Klasifikasi Dan Kriteria Usaha; Kemitraan; Kewajiban Dan Hak Dalam Kemitraan; Pembinaan, Pengawasan Dan Pengendalian; Sanksi Administrasi; Pentiyidikan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2009.
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wajo No. 6 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN WAJO NOMOR 4 TAHUN 2000 TENTANG RETRIBUSI PASAR
ABSTRAK:
Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 4 Tahun 2000 tetang Retribusi Pasar yang ditetapkan pada tanggal 29 Juli 2000 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Wajo Nomor 9 Tahun 2000 tanggal 2 September 2000, ada beberapa ketentuan sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi dan perkembangan dewasa ini sehingga perlu diubah.
Dasar Hukum: 1. Undang – Undang Nomor 29 Tahun 1959 Tentang Pembentukan Daerah – Daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang – Undang Nomor 49 Prp Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara
3. Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
4. Undang – Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah jo. Undang – Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Undang-undag Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
5. Undang – Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan
6. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-undang
7. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
8. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Hukum Acara Pidana
9. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah
10. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
11. Keputusan Manteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 1986 tentang Ketentuan Umum Mengenai Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Jo Keputusan Manteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997 Tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah ;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006 tentang Jenis dan Bentuk Produk Hukum Daerah;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah.
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006 tentang Lembaran Daerah dan Berita Daerah;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 3 Tahun 1998 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wajo;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 4 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Wajo;
17. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Pemerintah Kabupaten Wajo.
MENGATUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN WAJO NOMOR 4 TAHUN 2000 TENTANG RETRIBUSI PASAR
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2009.
PP No. 11 Tahun 2015 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Perhubungan
Diubah dengan :
PP No. 74 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2009 Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Perhubungan
Mencabut :
PP No. 27 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2000 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Perhubungan
PP No. 14 Tahun 2000 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Perhubungan
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Perhubungan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2009.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat