Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 6 Tahun 2009

Kemitraan Antara Pasar Modern Dan Toko Modern Dengan Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah tentang Kemitraan Antara Pasar Modern dan Toko Modern dengan Usaha Kecil yang berisi; Ketentuan Umum; Maksud Dan Tujuan; Klasifikasi Dan Kriteria Usaha; Kemitraan; Kewajiban Dan Hak Dalam Kemitraan; Pembinaan, Pengawasan Dan Pengendalian; Sanksi Administrasi; Pentiyidikan; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin Nomor 6 Tahun 2009 tentang Kemitraan Antara Pasar Modern Dan Toko Modern Dengan Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarmasin
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
15 Mei 2009
Tanggal Pengundangan
19 Mei 2009
Tanggal Berlaku
19 Mei 2009
Sumber
LD.2009/NO.6
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarmasin
Bidang
Halaman ini telah diakses 544 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan