PENCARIAN PERATURAN

Menemukan 1.645 peraturan dalam 0,017 detik

Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/13/PBI/2004
Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/8/PBI/2004 perihal Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement

Perbankan, Lembaga Keuangan Perekonomian

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. Peraturan BI No. 10/6/PBI/2008 Tahun 2008 tentang Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement
Mengubah :
  1. Peraturan BI No. 6/8/PBI/2004 tentang Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement
Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/9/PBI/2003
Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif bagi Bank Syariah

Perbankan, Lembaga Keuangan

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. Peraturan BI No. 8/21/PBI/2006 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah
Mencabut :
  1. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 31/148/KEP/DIR tanggal 12 November 1998 tentang Pembentukan Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 43/POJK.04/2016 Tahun 2016
Laporan Lembaga Kliring dan Penjaminan

Pasar Modal dan Perdagangan Berjangka Komoditi Perbankan, Lembaga Keuangan

Status Peraturan
Mencabut :
  1. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-66/PM/1996 tanggal 17 Januari 1996 tentang Laporan Lembaga Kliring dan Penjaminan, beserta Peraturan Nomor X.B.1 yang merupakan lampirannya
Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/22/PBI/2012 Tahun 2012
Pemberian Kredit atau Pembiayaan oleh Bank Umum dan Bantuan Teknis dalam rangka Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah

Perbankan, Lembaga Keuangan Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. Peraturan BI No. 23/13/PBI/2021 tentang Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial Bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, Dan Unit Usaha Syariah
Diubah dengan :
  1. Peraturan BI No. 17/12/PBI/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/22/PBI/2012 tentang Pemberian Kredit atau Pembiayaan oleh Bank Umum dan Bantuan Teknis dalam Rangka Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
Mencabut :
  1. Peraturan BI No. 7/39/PBI/2005 tentang Pemberian Bantuan Teknis dalam Rangka Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 49/POJK.03/2017 Tahun 2017
Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Perkreditan Rakyat

Perbankan, Lembaga Keuangan

Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/30/PBI/2006
Pencabutan atas Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 31/46/KEP/DIR Tanggal 10 Juni 1998 tentang Kredit Kepada Koperasi Primer untuk Anggotanya Dalam Rangka Pembiayaan Tebu Rakyat Sebagaimana Telah Diubah Dengan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 31/307/KEP/DIR Tanggal 31 Maret 1999 Beserta Peraturan Pelaksanaannya

Perbankan, Lembaga Keuangan

Status Peraturan
Mencabut :
  1. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 31/46/KEP/DIR tanggal 10 Juni 1998 tentang Kredit Kepada Koperasi Primer untuk Anggotanya Dalam Rangka Pembiayaan Tebu Rakyat
  2. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 31/307/KEP/DIR tanggal 31 Maret 1999
  3. Surat Edaran Bank Indonesia No. 31/6/UK tanggal 10 Juni 1998 perihal Kredit kepada Koperasi Primer untuk Anggotanya dalam rangka Pembiayaan Tebu Rakya
  4. Surat Edaran Bank Indonesia No. 31/22/UK tanggal 31 Maret 1999 perihal Perubahan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 31/46/KEP/DIR tanggal 10 Juni 1998 tentang Kredit kepada Koperasi Primer untuk Anggotanya dalam rangka Pembiayaan Tebu Rakyat
Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/19/PBI/2010
Giro Wajib Minimum Bank Umum pada Bank Indonesia dalam Rupiah dan Valuta Asing

Perbankan, Lembaga Keuangan

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. Peraturan BI No. 15/15/PBI/2013 Tahun 2013 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional
Diubah dengan :
  1. Peraturan BI No. 15/7/PBI/2013 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/19/PBI/2010 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum pada Bank Indonesia dalam Rupiah dan Valuta Asing
  2. Peraturan BI No. 13/10/PBI/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/19/PBI/2010 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum pada Bank Indonesia dalam Rupiah dan Valuta Asing
Mencabut :
  1. Peraturan BI No. 10/25/PBI/2008 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/19/PBI/2008 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum pada Bank Indonesia dalam Rupiah dan Valuta Asing
  2. Peraturan BI No. 10/19/PBI/2008 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum pada Bank Indonesia dalam Rupiah dan Valutas Asing
Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/14/PBI/2005 Tahun 2005
Pembatasan Transaksi Rupiah dan Pemberian Kredit Valuta Asing oleh Bank

Perbankan, Lembaga Keuangan Perekonomian

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. Peraturan BI No. 16/17/PBI/2014 tentang Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah Antara Bank dengan Pihak Asing
Diubah dengan :
  1. Peraturan BI No. 16/9/PBI/2014 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/14/PBI/2005 tentang Pembatasan Transaksi Rupiah dan Pemberian Kredit Valuta Asing oleh Bank
  2. Peraturan BI No. 16/17/PBI/2014 tentang Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah Antara Bank dengan Pihak Asing
  3. Peraturan BI No. 14/10/PBI/2012 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/14/PBI/2005 tentang Pembatasan Transaksi Rupiah dan Pemberian Kredit Valuta Asing oleh Bank
Mencabut :
  1. Peraturan BI No. 3/3/PBI/2001 tentang Pembatasan Transaksi Rupiah dan Pemberian Kredit Valuta Asing oleh Bank
  2. Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 3/5/DPD tanggal 31 Januari 2001 tentang Pembatasan Transaksi Rupiah dan Pemberian Kredit Valuta Asing oleh Bank
Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/6/PBI/2006
Penerapan Manajemen Risiko secara Konsolidasi bagi Bank yang Melakukan Pengendalian terhadap Perusahaan Anak

Perbankan, Lembaga Keuangan Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan

Status Peraturan
Diubah dengan :
  1. Peraturan BI No. 10/15/PBI/2008 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum
Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/6/PBI/2010 Tahun 2010
Transaksi Repurchase Agreement Chinese Yuan terhadap Surat Berharga Rupiah Bank kepada Bank Indonesia

Perbankan, Lembaga Keuangan

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. Peraturan BI No. 18/7/PBI/2016 Tahun 2016 tentang Transaksi Bank kepada Bank Indonesia dalam rangka Bilateral Currency Swap Arrangement

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan