Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kesehatan Ibu, Bayi baru lahir, Bayi dan Anak Balita di Kabupaten Tapin
ABSTRAK:
Kesehatan merupakan kebutuhan dasar bagi setiap orang yang pemenuhannya menjadi tanggungjawab bersama antara keluarga, masyarakat dan Pemerintah Daerah. Kesadaran masyarakat akan hidup sehat, mempengaruhi meningkatnya kebutuhan pelayanan dan pemerataan yang mencakup
tenaga, sarana dan prasarana baik jumlah maupun mutu,oleh karena itu diperlukan pengaturan untuk melindungi pemberi dan penerima jasa pelayanan kesehatan. Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi dan Anak Balita merupakan salah satu faktor utama bagi kehidupan keluarga, karena tingkatan
derajat kesehatan keluarga dapat diukur dari angka kematian bayi dan angka kematian ibu serta gizi buruk serta perlunya jaminan kualitas pelayanan kesehatan yang menyeluruh dan integral bagi Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi dan Anak Balita untuk menekan tingginya angka kematian. Dalam rangka meningkatkan Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi dan Anak Balita perlu
dikembangkan jaminan dan kualitas pelayanan kesehatan yang optimal, menyeluruh dan terpadu melalui program-program pembangunan kesehatan yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi dan Anak Balita di Kabupaten
Tapin.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 97 Tahun
2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai Kesehatan Ibu, Bayi baru lahir, bayi dan anak balita di Kabupaten Tapin, yaitu hak dan kewajiban setiap ibu, hak bayi baru lahir dan bayi dan anak balita, kewajiban keluarga dan masyarakat, wewenang dan tanggung jawab pemerintah daerah, pelayanan kesehatan ibu, pelayanan kesehatan bayi baru lahir, bayi dan anak balita, sumber daya Kibbla, pembinaan, pengawasan dan pelaporan, pengaduan dan sanksi administrasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2016.
25 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul No. 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendaftaran Ternak
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan di bidang peternakan dan kesehatan hewan, perlu adanya data dan informasi yang akurat mengenai ternak yang terdapat di Kabupaten Gunungkidul. Dalam rangka memberikan pelayanan guna meningkatkan ketertiban dan keamanan kepemilikan ternak, memperbaiki mutu genetik ternak, dan deteksi dini terhadap penyakit ternak, maka perlu diberikan kartu ternak. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah ini
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2013; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 16/PERMENTAN/OT.140/1.2010; dan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2016
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: obyek, subyek, dan waktu pendaftaran ternak, mutasi ternak, serta pembinaan dan pengawasan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2016.
10 HLM; Penjelasan : 2 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wajo No. 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang HIGIENE SANITASI DEPOT AIR MINUM, RUMAH MAKAN, RESTORAN, JASABOGA DAN INDUSTRI RUMAH TANGGA PANGAN
ABSTRAK:
Pemenuhan pangan yang aman dan bermutu merupakan hak asasi setiap manusia, oleh karena itu masyarakat perlu dilindungi dari makanan dan minuman yang tidak memenuhi persyaratan higiene sanitasi yang dikelola oleh Depot Air Minum, rumah makan, restoran, jasa boga dan industri rumah tangga pangan; seiring dengan pertumbuhan kuantitas pelaku usaha makanan dan minuman, sehingga perlu dilakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Higiene Sanitasi Depot Air Minum, Rumah Makan, Restoran,Jasa Boga dan Industri Rumah Tangga Pangan.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang No 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan
4. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular
5. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
8. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
10. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular
11. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan
12. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 Tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air
13. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamana
14. Peraturan Pemerintah Nomor 66 tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan
15. Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 Tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum.
MENGATUR TENTANG HIGIENE SANITASI DEPOT AIR MINUM, RUMAH MAKAN, RESTORAN, JASABOGA DAN INDUSTRI RUMAH TANGGA PANGAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2016.
54 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2016/NO.60 TLD NO.27
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KABUPATEN SEHAT
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah sesuai
dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, maka Pemerintah Kabupaten
Kepulauan Selayar perlu menyelenggarakan kabupaten sehat;
b. bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan kabupaten
sehat, perlu dukungan kualitas lingkungan fisik, sosial,
perubahan perilaku masyarakat melalui peran aktif
masyarakat dan swasta serta Pemerintah Daerah secara
terarah, terkoordinasi, terpadu dan berkesinambungan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Penyelenggaraan Kabupaten Sehat;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5063);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali dan
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2008 tentang
Perubahan Nama Kabupaten Selayar Menjadi Kabupaten
Kepulauan Selayar Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 124,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4889);
7. Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri
Kesehatan Nomor 34 Tahun 2005 dan Nomor
138/Menkes/PB/VIII/2005 tentang Penyelenggaraan
Kabupaten Sehat;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 2 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan
Pemerintahan Daerah Kabupaten Selayar (Lembaran Daerah
Kabupaten Selayar Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Selayar Nomor 1);
Dalam penyelenggaraan program Kabupaten Sehat masyarakat berhak :
a. memperoleh informasi tentang rencana program dan kegiatan;
b. ikut serta dalam setiap pelaksanan kegiatan program Kabupeten Sehat secara
partisifatif dalam rangka pemberdayaan masyarakat; dan
c. yang dimaksud ikut serta secara partisipatif dalam rangka pemberdayaan
masyarakat sebagaimana dimaksud pada huruf b adalah pelibatan masyarakat
mulai dari tahapan perencanaan sempai pelaksanan program kegiatan.
Dalam penyelenggaraan Program Kabupaten Sehat, masyarakat wajib :
a. memberikan informasi sebagai bahan pertimbangan dalam perumusan
kebijakan kegiatan penyelenggaraan Kabupaten Sehat;
b. mentaati peraturan perundang-undangan berdasarkan regulasi Tatanan SKPD
terkait; dan
c. menjaga keberlanjutan program Kabupaten Sehat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2016.
13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali No. 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 20 tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah sakit Umum Daerah Simo Kabupaten Boyolali
ABSTRAK:
Bahwa Retribusi Pelayanan Kesehatan merupakan salah satu sumber Pendapatan Daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dalam pemberian pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Simo Kabupaten Boyolali sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat perlu ditunjang dengan sumber pembiayaan yang memadai dan berasal dari retribusi, maka pengaturan Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Simo Kabupaten Boyolali sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Simo Kabupaten Boyolali perlu disesuaikan;
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945;
UU Nomor 13 Tahun 1950;
UU Nomor 28 Tahun 2009;
UU Nomor 44 Tahun 2009;
UU Nomor 24 Tahun 2011;
UU Nomor 23 Tahun 2014;
Perpres Nomor 32 Tahun 2014;
Perda Kabupaten Boyolali Nomor 20 Tahun
2011;
Peraturan daerah ini memuat ketentuan mengenai Ketentuan Umum dan jenis Pelayanan Kesehatan di RSUD Simo
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sampang No. 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2016 Nomor 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Kesehatan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa kesehatan merupakan hak setiap orang dan masyarakat yang perlu dijamin, dilaksanakan dan di lindungi guna meningkatkan derajat kesehatan masyarakat di Kabupaten Sampang;
b. bahwa untuk memenuhi hak setiap orang atas pelayanan kesehatan perlu dilakukan penataan sistem kesehatan dalam bentuk pelayanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif di Kabupaten Sampang;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Sistem Kesehatan Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004;
3. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009;
4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009;
5. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009;
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
7. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
9. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014;
10. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1998;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2014;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014;
17. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2012;
18. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013;
19. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014;
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015;
21. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 2 Tahun 2015.
Ruang lingkup Sistem Kesehatan Daerah meliputi subsistem:
a. upaya kesehatan;
b. pemberdayaan masyarakat;
c. sumber daya manusia kesehatan;
d. pembiayaan kesehatan;
e. sediaan farmasi, alat kesehatan, dan makanan;
f. manajemen, informasi, dan regulasi kesehatan; dan
g. penelitian dan pengembangan kesehatan.
Sistem Kesehatan Daerah dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkelanjutan.
Pelaksanaan Sistem Kesehatan Daerah dalam rangka memenuhi standar pelayanan minimal bidang kesehatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penyelenggaraan upaya kesehatan dilakukan meliputi:
a. UKM (Upaya Kesehatan Masyarakat)
b. UKP (Upaya Kesehatan Perorangan); dan
c. pembangunan berwawasan kesehatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
35 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang No. 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan HIV dan AIDS
ABSTRAK:
Bahwa HIV merupakan virus perusak sistem
kekebalan tubuh yang proses penularannya sangat
sulit dipantau, dan apabila tidak dikendalikan
dalam jangka waktu tertentu dapat berkembang
menjadi AIDS yang dapat mengancam derajat
kesehatan masyarakat dan kelangsungan peradaban
manusia. Penularan HIV semakin meluas, tanpa
mengenal status sosial dan batas usia dengan
peningkatan yang sangat signifikan, sehingga
memerlukan penanggulangan secara melembaga,
sistematis, komprehensif, partisipatif, dan
berkesinambungan. Kabupaten Magelang merupakan salah satu
Daerah di Jawa Tengah yang mendapat perhatian
khusus atas perkembangan HIV dan AIDS yang
memperlihatkan kecenderungan semakin
memprihatinkan dimana jumlah kasus HIV dan
AIDS terus meningkat. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penanggulangan HIV dan AIDS;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
1.Ketentuan Umum
2.Asas dan Tujuan
3.Penularan HIV dan AIDS
4.Penyelenggaraan Penanggulangan HIV dan AIDS
5.Perlindungan Sosial
6.Hak, Kewajiban dan Larangan
7.Komisi Penanggulangan AIDS
8.Peran Serta Masyarakat
9.Pembiayaan
10.Pembinaan dan Pengawasan
11.Sanksi Administratif
12.Ketentuan Penyidikan
13.Ketentuan Pidana
14.Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
35 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo No. 9 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Nyi Ageng Serang
ABSTRAK:
Bahwa Pemerintah Daerah mempunyai tanggung jawab dalam memberikan pelayanan kesehatan dan pelayanan rujukan berjenjang bagi masyarakat berupa rumah sakit. Retribusi Pelayanan Kesehatan merupakan salah satu jenis Retribusi Jasa Umum yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah untuk memberikan kontribusi terhadap biaya pelayanan kesehatan
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang - Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004, Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang – Undang Nomor 44 Tahun 2009, Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014, dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mengamanatkan bahwa Retribusi ditetapkan dengan Peraturan Daerah, termasuk Retribusi Pelayanan Kesehatan pada RSUD Nyi Ageng Serang
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 2016.
21 HLM; Penjelasan : 15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat No. 9 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD No. 5 SERI E 2016 / NOREG : 7.9/2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif
ABSTRAK:
Untuk dalam rangka melindungi, mendukung dan mempromosikan pemberian ASI Eksklusif perlu dilakukan upaya untuk meningkatkan dukungan dari Pemerintah Daerah, Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Tenaga Kesehatan, masyarakat serta Keluarga agar ibu dapat memberikan ASI Eksklusif kepada Bayi, dan untuk melaksanakan Ketentuan yang diatur dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 29 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 yang telah diubah terakhir dengan dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No. 24 Tahun 2004 yang telah diubah dengan PP No.37 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 32 Tahun 1996; PP No. 33 Tahun 2012
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Maksud dan Tujuan, Inisiasi Menyusu Dini, Manfaat Asi Ekslusif, Rawat Gabung, Donor Air Susu Ibu, Penggunaan Susu Formula Bayi dan Produk Bayi Lainnya, Pemberian Asi Ekslusif Di Tempat Kerja dan Tempat Sarana Umum, Dukungan Masyarakat, Pelaksanaan Program IMD dan Pemberian Asi Eksklusif, Pembinaan dan Pengawasan, Sanksi Administratif dan Sanksi Pidana, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2016.
- Ketentuan mengenai pengelolaan donor ASI diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyediaan ruang laktasi diatur dengan Peraturan Bupati.
- Cuti tambahan diatur dalam Peraturan Bupati.
- Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, pengurus tempat kerja, dan/atau penyelenggara tempat sarana umum, wajib melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah ini paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 9 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pelayanan dan Perizinan di Bidang Kesehatan
ABSTRAK:
Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 3 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 17 Tahun 2009 tentang Retribusi Izin Pelayanan Kesehatan Swasta sudah tidak sesuai lagi dengan Ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dengan semakin berkembangnya dinamika masyarakat dalam pelayanan dibidang kesehatan, dan dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan pelayanan dan perizinan di bidang kesehatan untuk memberikan jaminan perlindungan pada masyarakat perlu dilakukan pembinaan, pengaturan, pengawasan dan pengendalian untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat di Kota Banjarbaru. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pelayanan dan Perizinan di Bidang Kesehatan.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 5 Tahun 1997; UU No. 9 Tahun 1999; UU No. 29 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 35 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 TAhun 2009; UU No. 36 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 25 Tahun 1980; Permenkes No. 61 Tahun 1991; PP No. 32 Tahun 1996; PP No. 79 Tahun 2006; PP No. 51 Tahun 2009; PP No. 7 Tahun 2011; PP No. 103 Tahun 2014; Permenkes No. 1109 Tahun 2007; Permenkes No. 780 Tahun 2008; Permenkes No. 148 Tahun 2010; Permenkes No. 411 Tahun 2010; Permenkes No. 492 Tahun 2010; Permenkes No. 736 Tahun 2010; Permenkes No. 812 Tahun 2010; Permenkes No. 1189 tahun 2010; Permenkes No. 1190 tahun 2010; Permenkes No. 1191 tahun 2010; Permenkes No. 1464 Tahun 2010; Permenkes No. 1787 Tahun 2010; Permenkes No. 889 Tahun 2011; Permenkes No. 1096 Tahun 2011; Permenkes No. 1148 Tahun 2011; Permenkes No. 1796 Tahun 2011; Permenkes No. 2050 Tahun 2011; Permenkes No. 1 Tahun 2012; Permenkes No. 6 Tahun 2012; Permenkes No. 12 Tahun 2012; Permenkes No. 36 Tahun 2012; Permenkes No. 54 Tahun 2012; Permenkes 58 Tahun 2012; Permenkes No. 19 tahun 2013; Permenkes No. 22 Tahun 2013; Permenkes No. 23 Tahun 2013; Permenkes No. 24 Tahun 2013; Permenkes No. 26 Tahun 2013; Permenkes No. 31 Tahun 2013; Permenkes No. 32 Tahun 2013; Permenkes No. 46 Tahun 2013; Permenkes No. 55 Tahun 2013; Permenkes No. 8 Tahun 2014; Permenkes No. 9 Tahun 2014; Permenkes No. 43 Tahun 2014; Permenkes No. 56 Tahun 2014; Permenkes No. 58 Tahun 2014; Permenkes No. 80 Tahun 2015; Kepmenkes No. 715 Tahun 2003; Kepmenkes No. 1076 Tahun 2003; Kepmenkes No. 1098 tahun 2003; Peraturan Ka. BPOM No. HK.03.1.23.04.12.2205 Tahun 2012.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Penyelenggaraan Pelayanan dan Perizinan di Bidang Kesehatan, dengan isi singkat sebagai berikut:
a. Ketentuan Umum;
b. Ruang Lingkup;
c. Pelayanan Kesehatan;
d. Ketentuan Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan;
e. Perizinan;
f. Ketentuan Perizinan;
g. Hak, Kewajiban dan Larangan;
h. Sanksi Administrasi;
i. Pelaksanaan Perizinan, Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian;
j. Peran Serta Masyarakat;
k. Ketentuan Penyidikan;
l. Ketentuan Pidana;
m. Ketentuan Peralihan;
n. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
41 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat