bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 22
Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan
Pemerintah Nornor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan
Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah
Otonom, maka urusan Ketenagakerjaan yang sernula
merupakan urusan Pemerintah Pusat dan Propinsi
menjadi urusan Daerah Kabupaten;
bahwa untuk rnelaksanakan pembinaan urusan
ketenagakerjaan maka perlu mengatur ketenagakerjaan
yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1957; Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970; Undang-undang Nomor 7 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 1954; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1972; Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1974; Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1999; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Presiden Nomor 46 Tahun 2000; Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 169 Tahun 1981; Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 170 Tahun 1981; Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 72 Tahun 1984; Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 1331 Tahun 1987; Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 148 Tahun 1990; Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 207 Tahun 1993; Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 203 Tahun 1999; Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 205 Tahun 1999; Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 149 Tahun 2000; Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 172 Tahun 2000; Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 173 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 26 Tahun 2004; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kebumen Nomor: 75/KPTS-DPRD/2001;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketenagakerjaan yang meliputi
Maksud dan Tujuan, Jens-Jenis Pelayanan Ketenagakerjaan, Tata Cara pelayanan dan Perizinan Ketenagakerjaan, Tata Cara Pengajuan Izin Ketenagakerjaan Yang Hilang atau Rusak, Sanksi Administrasi, Ketentuan Penyidikan dan Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2004.
Peraturan Pemerintah (PP) NO. 52, LN. 2004/ No 155 , LL SETNEG : 4 HLM
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Eksploitasi Dan Industri Hutan V (PT Inhutani V)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2004.
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERPRES No. 112 Tahun 2020 tentang Pembubaran Dewan Riset Nasional, Dewan Ketahanan Pangan, Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura, Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan, Komisi Pengawas Haji Indonesia, Komite Ekonomi dan Industri Nasional, Badan Pertimbangan Telekomunikasi, Komisi Nasional Lanjut Usia, Badan Olahraga Profesional Indonesia, dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Ketenagakerjaan
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom, maka urusan Ketenagakerjaan yang semula merupakan urusan Pemerintah Pusat dan Propinsi menjadi urusan Daerah Kabupaten; bahwa untuk melaksanakan urusan ketenagakerjaan serta dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah, maka perlu diatur mengenai Retribusi Ketenagakerjaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Ketenagakerjaan;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970; Undang-undang Nomor 7 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Kebumen Nomor 3 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 26 Tahun 2004; Peraturaturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 51 Tahun 2004; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kebumen Nomor: 75/KPTS-DPRD/2001;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Ketenagakerjaan yang meliputi
Nama Obyek dan Subyek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip dan Sasaran Dalam Menetapkan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, Struktur dan bBesarnya Tarif Retribusi, Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terhutang, Tata Cara Pemungutan, Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penagihan, Keberatan, Pengurangan Keringanan dan Pembebasan Retribusi, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Kedaluwarsa Penagihan, Sanksi Administrasi, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2004.
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 53, LN. 2004 No. 54, LL SETNEG : 2 HLM
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Polandia Tentang Kerjasama Kebudayaan Dan Pendidikan
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juni 2004.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengurangan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Pada Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Eksploitasi Dan Industri Hutan Ii (Pt Inhutani II) Dan Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Eksploitasi Dan Industri Hutan V (PT Inhutani V)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2004.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 53 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Proses Kebijakan Publik
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Kabupaten Kebumen merupakan organisasi publik yang berwenang mengatur kepentingan masyarakat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat untuk mewujudkan sistem pemerintahannya yang aspiratif dan demokratis; bahwa lembaga Publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen yang ada dipandang kurang optimal dalam mengartikulasi partisipasi masyarakat dalam proses Kebijakan Publik sehingga perlu dibangun kemitraan antara Pemerintah dan masyarakat untuk secara bersama-sama bertanggung jawab terhadap keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Partisipasi Masyarakat dalam Proses Kebijakan Publik;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Presiden Nomor 74 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kebumen Nomor: 75/KPTS-DPRD/2001;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Proses Kebijakan Publik yang meliputi Azas dan Tujuan, Ruang Lingkup Kebijakan Publik, Hak dan Kewajiban, Informasi Kebijakan Publik, Partisipasi Masyarakat, Proses Pengadaan Barang dan Jasa, Komisi Partisipasi, Penolakan Partisipasi dan Mekanisme Keberatan, Pengawasan, Sanksi Administrasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2004.
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Perubahan Institut Keguruan Dan Ilmu Pendidikan Negeri Gorontalo Menjadi Universitas Negeri Gorontalo
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juni 2004.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat