2004
Peraturan Pemerintah (PP) NO. 53, LN. 2004/ No. 156 , LL SETNEG : 4HLM
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengurangan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Pada Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Eksploitasi Dan Industri Hutan Ii (Pt Inhutani II) Dan Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Eksploitasi Dan Industri Hutan V (PT Inhutani V)
ABSTRAK: |
|
CATATAN: |
- Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2004.
|