Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemindahan Ibu Kota Kecamatan Kaliwungu Selatan
ABSTRAK:
bahwa Ibu Kota Kecamatan sebagai pusat pemerintahan dari
suatu Pemerintah Kecamatan mempunyai peran penting,
tidak hanya sebagai pusat penyediaan pelayanan publik,
akan tetapi sekaligus juga sebagai pusat pertumbuhan
ekonomi dan wajah suatu wilayah kecamatan; bahwa berdasarkan kondisi yang ada, Ibu Kota Kecamatan
Kaliwungu Selatan saat ini tidak optimal lagi sebagai Ibu
Kota Kecamatan, terutama dari aspek daya dukung
penyediaan layanan publik, daya dukung lingkungan dan
daya dukung aksesibilitas kewilayahan sehingga perlu
dilakukan pemindahan Ibu Kota Kecamatan Kaliwungu
Selatan; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf c dan
ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang
Kecamatan, Pemindahan Ibu Kota Kecamatan ditetapkan
dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c maka perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pemindahan Ibu Kota Kecamatan
Kaliwungu Selatan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 2 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 20 Tahun 2011;
Di dalam Peraturan Daerah diatur tentang Ketentuan Umum, Ibu Kota dan Batas Wilayah Administratif, Pembiayaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2022.
Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2006 dicabut.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bintan Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BINTAN TAHUN 2022 NOMOR 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan
Hukum perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan Bantuan Hukum.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No.12 Tahun 1956; UU No.18 Tahun 2003; UU No.16 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; PP No.42 Tahun 2013; Permenkumham No.3 Tahun 2013; Permenkumham No.10 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permenkumham No.63 Tahun 2016; Permenkumham No.3 Tahun 2021; Permenkumham No.4 Tahun 2021
Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bintan ini diatur tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2022.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 8 Tahun 2022
ROAD MAP REFORMASI BIROKRASI PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR TAHUN 2022 -2024
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, BD.2022/No.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2022-2024
ABSTRAK:
bahwa Keputusan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 188.45/586/HUK-ORG/2019 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2019-2023 sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum
sehingga perlu diganti
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010 - 2025;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 1 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2005-2025;
Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur;
Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 4 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2021-2026;
a. Ketentuan Umum;
b. Roadmap Reformasi Birokrasi;
c. Penyesuaian dan Perubahan;
d. Pendanaan; dan
e. Ketentuan Penutupan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2022.
53
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2022/NO.8, TBD.2022, LL SETDA KAB. MBD : 3 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Nama Kecamatan Moa Lakor.
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Nama Kecamatan Moa Lakor.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Nama Kecamatan Moa Lakor.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2022.
Nama Kecamatan sebelum berlakunya peraturan Daerah ini tetap digunakan sampai dengan dilakukannya penyesuain Administrasi Perubahan Nama. Tenggang waktu penyesuaian Administratif perubahan nama Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 1 (satu) tahun, terhitung sejak Peraturan Daerah ini di undangkan.
Penjelasan 2 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Barat Nomor 8 Tahun 2022
TATA CARA PEMILIHAN ANGGOTA MAJELIS RAKYAT PAPUA BARAT
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD. No. 2022/8, TLD. No. 116, LL Prov Papbar: 23 hal
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TATA CARA PEMILIHAN ANGGOTA MAJELIS RAKYAT PAPUA BARAT
ABSTRAK:
Bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemilihan Anggota Majelis Rakyat Papua Barat tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 tentang Majelis Rakyat Papua dan dalam rangka efektivitas pelaksanaan pemilihan Anggota Majelis Rakyat Papua Barat, maka Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemilihan Anggota Majelis Rakyat Papua Barat perlu disesuaikan.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat tentang Tata Cara Pemilihan Anggota Majelis Rakyat Papua Barat;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2022.
Pada saat Peraturan Daerah Provinisi ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemilihan Anggota Majelis Rakyat Papua Barat (Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2016 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2016 Nomor 88) dan Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 2 Tahun 2017 ten tang Tata Cara Pemilihan Seleksi Calon Anggota Majelis Rakyat Papua Barat (Berita Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 201 7 Nomor 2) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lamp 10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2022 Nomor 6 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kerja Sama Daerah
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dalam rangka percepatan pembangunan, meningkatkan pelayanan publik, dan kesejehteraan masyarakat, perlu mengoptimalkan potensi daerah melalui kerja sama daerah;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 363 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Daerah dapat mengadakan kerja sama daerah, sehingga untuk memberikan jaminan kepastian hukum, perlu membentuk Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kerja Sama Daerah;
Mengingat: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1950;
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah dengan Daerah Lain dan Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah dengan Pemerintah Daerah di Luar Negeri dan Kerja Sama Daerah dengan Lembaga di Luar Negeri;
mengatur tentang kerjasama daerah yang memuat perencanaan kerja sama daerah, kerja sama daerah dengan daerah lain, kerja sama daerah dengan pihak ketiga, kerja sama daerah dengan Pemerintah Daerah di Luar Negeri dan kerja sama daerah Lembaga di Luar Negeri, kelembagaan Kerja Sama Daerah, dukungan program Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi, Penyelesaian Perselisihan, pembinaan dan pengawasan, serta pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2022.
46
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LEMBARAN DAERAH KOTA PANGKALPINANG TAHUN 2022 NOMOR 29
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA PANGKALPINANG NOMOR 6 TAHUN 1976 TENTANG PENERTIBAN PERKUBURAN DALAM KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II PANGKALPINANG
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2022.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2022/NO.7, TBD.2022, LL SETDA KAB. MBD : 3 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Nama Kecamatan Mdona Hyera.
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Nama Kecamatan Mdona Hyera.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Nama Kecamatan Mdona Hyera.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2022.
- Nama Kecamatan sebelum berlakunya peraturan Daerah ini tetap digunakan sampai dengan dilakukannya penyesuain Administrasi Perubahan Nama.
- Tenggang waktu penyesuaian Administratif perubahan nama Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 1 (satu) tahun, terhitung sejak Peraturan Daerah ini di undangkan.
Penjelasan 2 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum Daerah Giri Aneka Usaha menjadi Perusahaan Perseroan Daerah
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban mewujudkan kesejahteraan umum melalui partisipasi
yang berkesinambungan dalam kegiatan ekonomi sehingga tercapai suatu kondisi masyarakat yang adil dan makmur serta berkeadilan sosial berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa untuk meningkatkan kinerja perusahaan dan pelayanan kepada masyarakat serta sumber pendapan daerah perlu mengubah bentuk badan hukum Perusahaan Umum Daerah Giri Aneka Usaha Menja Perusahaan Perseroan Daerah; bahwa sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 ten tang Badan Usaha Milik Daerah bahwa perubahan bentuk badan hukum ditetapkan dengan peraturan daerah;. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaima dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c per menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
ketentuan umum, perubahan badan hukum dan tempat kedudukan, jangka waktu berdirinya pt. giri aneka usaha (perseroda) dan anggaran dasar, kegiatan usaha, modal dan saham, organ perusahaan, kepegawaian, satuan pengawas intern, komite audit, dan komite lainya, tata kelola perusahaan, tahun buku, penetapan dan pembagian laba bersih, tanggung jawab dan ganti rugi, kerja sama, pinjaman, monitoring dan evaluasi, penggabungan, peleburan, pengambilalihan dan pembubaran, ketentuan peralihan,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 11 tahun 2019
35 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Siak Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah
Yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Kesatuan
Bangsa dan Politik, menerangkan bahwa penetapan Perangkat
Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang
kesatuan bangsa dan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a sampai dengan huruf h diatur dengan Peraturan Daerah
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 sebagimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 10 Tahun 2019;
Ketentuan Pasal 2 huruf e angka 5 dalam Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangka tDaerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Siak Tahun 2016 Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Siak Tahun 2019 Nomor 10) diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat