Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD Kabupaten Malang Tahun 2022 No 19 Seri D; https://jdih.malangkab.go.id/sites/default/files/produk-hukum2/19%20Perub%20Perbup%20197%20tahun%202021.pdf
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peraturan Bupati Malang Nomor 19 Tahun 2022 ttg Perub atas Perbup Malang No 197 Tahun 2021 tttg Pendelegasian Kewenangan Bupati Malang di Bidang Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan kpd Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menyesuaikan dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan dan percepatan pelayanan perizinan dan nonperizinan, maka beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Malang Nomor 197 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Kewenangan Bupati Malang di Bidang Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, perlu untuk disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Malang Nomor 197 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Kewenangan Bupati Malang di Bidang Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965:
UU No 25 Tahun 2007:
UU No 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No 19 Tahun 2016:
UU No 25 Tahun 2009:
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
UU No 30 Tahun 2014:
UU No 11 Tahun 2020:
PP No 96 Tahun 2012:
PP No 48 Tahun 2016:
PP No 5 Tahun 2021:
PP No 6 Tahun 2021:
Perpres No 87 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No 76 Tahun 2021:
Perpres No 97 Tahun 2014:
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018:
Permendagri No 138 Tahun 2017:
Permendagri No 25 Tahun 2021:
Perda Kab. Malang No 9 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Malang No 1 Tahun 2020:
Perda Kab. Malang No 10 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Perda Kab. Malang No 7 Tahun 2018:
Perda Kab. Malang No 11 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Malang No 11 Tahun 2016:
Perda Kab. Malang No 5 Tahun 2012:
Perda Kab. Malang No 9 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Perda Kab. Malang No 3 tahun 2022:
Perbup Malang No 50 Tahun 2016:
Perbup Malang No 197 Tahun 2021.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Malang Nomor 197 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Kewenangan Bupati Malang di Bidang Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Berita Daerah Kabupaten Malang Tahun 2021 Nomor 197 Seri D), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 5 di antara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3a):
2. Ketentuan Pasal 7 huruf a dihapus:
3. Ketentuan Pasal 8 dihapus:
4. Ketentuan Pasal 9 huruf f diubah, huruf h, huruf i dan huruf j dihapus, serta ditambahkan 1 (satu) huruf, yakni huruf m:
5. Ketentuan Pasal 12 huruf i diubah, huruf v dihapus, serta ditambahkan 12 (dua belas) huruf, yakni huruf w, huruf x, huruf y, huruf z, huruf aa, huruf bb, huruf cc, huruf dd, huruf ee, huruf ff, huruf gg dan huruf hh:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2022.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nganjuk Nomor 19 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD Kabupaten Nganjuk Tahun 2020 Nomor 19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH
NON PERIJINAN KEPADA CAMAT
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka optimalisasi potensi aparatur Kecamatan khususnya penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat serta kelancaran penanganan sebagian urusan otonomi daerah di Kabupaten Nganjuk, perlu adanya pelimpahan sebagian kewenangan dari Bupati kepada Camat;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Kecamatan, Camat mendapatkan pelimpahan sebagian kewenangan dari Bupati untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi Kewenangan Daerah Kabupaten dan Tugas Pembantuan.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah; 2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Kecamatan; 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 41 Tahun 2016 tentang Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Nganjuk.
Sebagian urusan Pemerintahan Daerah yang dilimpahkan kepada kecamatan merupakan urusan otonomi daerah yang dilaksanakan oleh Dinas/Badan/Kantor yang berupa pelayanan non perijinan sebagaimaan tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2020.
PENDELEGASIAN KEWENANGAN PELAKSANA IZIN USAHA MIKRO DAN KECIL
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, Berita Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2017 Nomor 19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Kewenangan Pelaksana Izin Usaha Mikro Dan Kecil
ABSTRAK:
Usaha mikor dan kecil sebagai pelaku usaha memiliki peran untuk menopang ketahanan ekonomi informasl yang bergerak dalam usaha perdagangan untuk meningkatkan dan mengembangkan usahanya, serta perlu diberikan kemudahan dalam akses pembiayaan ke lembaga bank dan non bank serta kemudahan dalam pemda dan atau lembaga lainnya, usaha mikro dan kecil dianggap perlu diberikan legalitas hukum usaha dalam bentuk satu lembar untuk memperkuat dan mengembangkan usahanya dalam mendapatkan kepastian dan perlindungan dalam berusaha.
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 4 ayat (1) Perpres No. 98 Tahun 2014 tentang perizinan untuk usaha mikro dan kecil dipandang perlu menetapkan pendelegasian kewenangan pelaksana izin usaha mikro dan kecil. Oleh karena itu perlu ditetapkan dengan peraturan bupati.
UU No. 3 Tahun 2003, UU No. 29 Tahun 2008, UU No. 7 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 17 Tahun 2014, Permendagri No. 83 Tahun 2014.
Peraturan ini mengatur tentang pendelegasian kewenangan pelaksana izin usaha mikro dan kecil. Dimuat ketentuan umum, ruang lingkup, pendelegasian kewenangan, pelaksanaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan, pembinaan dan pengawasan, pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2017.
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pendelegasian Kewenangan Dalam Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Serta Rencana Kegiatan Dan Anggaran Sekolah
ABSTRAK:
bahwa sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler, Tim Bantuan Operasional Sekolah mempersiapkan naskah perjanjian hibah, dan memfasilitasi pengesahan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah, Dan bahwa selain hibah Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat memberikan Bantuan Pendidikan Menengah Universal dalam peningkatan mutu layanan pendidikan di Jawa Barat, Dan berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (3) UndangUndang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, kewenangan yang didelegasikan kepada Badan dan/ atau Pejabat Pemerintahan tidak dapat didelegasikan lebih lanjut, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan, sehingga perlu pengaturan tersendiri, Sehingga sehubungan dengan pertimbangan serta untuk optimalisasi pelaksanaan hibah perlu menetapkan Peraturan Gubernur Jawa Barat tentang Pendelegasian Kewenangan Dalam Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah serta Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2017.
Ketentuan Umum, Pendelegasian Kewenangan, Pelaksanaan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2020.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesawaran Nomor 19 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENDELEGASIAN KEWENANGAN PEMBERIAN IZIN USAHA MIKRO
DAN KECIL KEPADA CAMAT DI KABUPATEN PESAWARAN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendorong pertumbuhan
ekonomi di Kabupaten Pesawaran, perlu
melakukan pemberdayaan terhadap pelaku usaha
mikro dan kecil;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4
Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014 tentang
Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil, dan
berdasarkan Pasal 9 ayat ( 1) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 85 Tahun 2014 tentang
Pedoman Pemberian lzin Usaha Mikro dan Kecil
terkait dengan pendelegasian kewenangan dari
Bupati ke Camat, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pendelegasian
Kewenangan Pemberian Izin Usaha Mikro dan
Kecil Kepada Camat di Kabupaten Pesawaran;
1. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Kabupaten Pesawaran di Provinsi
Lampung (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4749);
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4688);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang
Perdagangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5512);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5489) sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013
tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan
Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 40, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5404);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 1
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan
Kabupaten Pesawaran (Lembaran Daerah
Kabupaten Pesawaran Tahun 2008 Nomor 1,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Pesawaran Nomor 1);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 5
Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan
Tata Kerja Kecamatan pada Kabupaten Pesawaran
(Lembaran Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun
2008 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah
Nomor 5);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 5
Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan
Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Pesawaran
(Lembaran Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun
2008 Nomor 18), sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Pesawaran Nomor 5 Tahun 2014
(Lembaran Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun
2014 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Pesawaran Nomor 49);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 5
Tahun 2012 tentang Pembentukan Kecamatan
Marga Punduh dan Way Khilau di Kabupaten
Pesawaran (Lembaran Daerah Kabupaten
Pesawaran Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Daerah Nomor 37);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor
12 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kecamatan
Teluk Pandan dan Kecamatan Way Ratai di
Kabupaten Pesawaran (Lembaran Daerah
Kabupaten Pesawaran Tahun 2014 Nomor 12);
12. Peraturan Bupati Pesawaran Nomor 11 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Pesawaran (Berita Daerah Kabupaten Pesawaran
Tahun 2015 Nomor 11);
Didalam Peraturan Bupati ini Mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Ruang Lingkup, Prinsip dan Tujuan
3. Pelaksanaan
4. Monitoring
5. Pembinaan dan Pengawasan
6. Pendanaan
7. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 2015.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan PP tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 23 Tahun 2014.
PP ini mengatur mengenai: 1) penyelenggaraan Dekonsentrasi kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP); 2) penyelenggaraan Tugas Pembantuan; 3) pendanaan penyelenggaraan dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan; dan 4) pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan. Penyelenggaraan Dekonsentrasi kepada GWPP harus memenuhi ketentuan: 1) lebih efektif dan efisien dilaksanakan oleh GWPP; 2) daerah memiliki pelaksana yang lingkup tugas dan fungsinya sama dengan Urusan Pemerintahan yang didekonsentrasikan; 3) daerah memiliki sarana dan prasarana serta personel untuk menyelenggarakan dekonsentrasi; dan 4) tidak memerlukan biaya pendamping dari daerah. Sedangkan penyelenggaraan Tugas Pembantuan Pusat harus memenuhi ketentuan: 1) lebih efektif dan efisien dilaksanakan oleh daerah provinsi dan/atau daerah kebupaten/kota; 2) daerah memiliki perangkat daerah yang lingkup tugas dan fungsinya sama dengan Urusan Pemerintahan yang ditugaspembantuankan; 3) daerah provinsi dan/atau daerah kabupaten/kota memiliki sarana dan prasarana serta personel untuk menyelenggarakan Tugas Pembantuan; 4) tidak memerlukan biaya pendamping dari daerah; 5) memperhatikan karakteristik daerah; 6) bukan merupakan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 PP ini; dan 7) bukan Urusan Pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan daerah.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2022.
PP ini mencabut PP Nomor 7 Tahun 2008.
Pendanaan penyelenggaraan Dekonsentrasi Kepada GWPP dibebankan pada APBN melalui dana dekonsentrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya pendanaan penyelenggaraan Tugas Pembantuan Pusat dibebankan pada APBN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dan pendanaan penyelenggaraan Tugas Pembantuan Provinsi dibebankan pada APBD provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: 6 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat