retribusi - RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN DI PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Di Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah, tarif retribusi daerah ditinjau kembali paling lama 5 (lima) tahun sekali; bahwa untuk meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat maka diperlukan dana yang memadai diantaranya bersumber dari retribusi pelayanan kesehatan di pusat kesehatan masyarakat; bahwa besarnya tarif retribusi pelayanan kesehatan di pusat kesehatan masyarakat sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 25 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Kendal, sudah tidak sesuai dan perlu diadakan penggantian dengan peraturan daerah yang baru; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Kendal.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal Nomor 1 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 14 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 20 Tahun 2007;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, puskesmas dengan perawatan, puskesmas tanpa perawatan, puskesmas pembantu, puskesmas keliling, jenis pelayanan, pemeriksan kesehatan calon pengantin, pemeriksaan kesehatan calon jemaah haji, pemeriksaan kesehatan calon pegawai negeri sipil, pemeriksaan penunjang diagnostik, klimik IMS dan VCT, pengelolaan perbekalan farmasi/obat-obatan, nama, obyek, dan subyek tarif retribusi, penggolongan retribusi dan wilayah pemungutan, cara mengukur tingkat penggunaan jasa pelayanan kesehatan, prinsip dan sasaran penetapan besarnya tarif retribusi, struktur dan besaranya tarif retribusi, tempat dan kewenangan pemungutan, masa retribusi terutang, tata cara terutanf, tata cara pemungutan, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, tata cara pengurangan, keringanan dan pembebeasan reetribusi, tata cara pembetulan, pengurangan ketetapan, penghapusan/pengurangan sanksi administrasi dan pembatalan, tata cara perhitungan dan pengembalian kelebihan dan pembayaran retribusi, sanksi administrasi, ketentian pidana dan penyidikan, pembinaan, ketentian peralihan, dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2009.
Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 25 Tahun 2001 dicabut
31 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pare-Pare No. 6 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 6 Tahun 2002 Tentang Perparkiran
ABSTRAK:
Dalam rangka menyesuaikan kebutuhan pengelolaan perparkiran di Daerah Kota Parepare, maka perlu untuk mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 6 Tahun 2002 tentang Perparkiran.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000;
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana Lalu Lintas Jalan;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah;
11. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 6 Tahun 2002 tentang Perparkiran.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PAREPARE NOMOR 6 TAHUN 2002 TENTANG PERPARKIRAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2009.
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 6 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Kolaka Tahun 2005-2025
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menjamin keterkaitan
dan konsistensi antara perencanaan,
penganggaran, pelaksanaan, dan
pengawasan pembangunan daerah perlu
disusun rencana pembangunan jangka
panjang daerah;
b. bahwa rencana pembangunan jangka
panjang daerah merupakan kerangka dasar
pengelolaan pembangunan daerah yang
bersifat aspiratif terhadap kehendak
masyarakat Kabupaten Kolaka yang memuat
visi, misi, dan arah kebijakan pembangunan
daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan
huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah Kabupaten Kolaka Tahun
2005-2025.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat
II di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5,
tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4355);
. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan
Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
66, tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
tentang Sistem Perencanaan Pembangunan
Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4286);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara RI Tahun 2004 Nomor 125, tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 4437);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
tentang Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
126, tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007
tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Nasional Tahun 2005-2025;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1952
jo Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1953,
Lembaran Negara 1952 No. 48 jo 1953 No. 2,
Daerah Sulawesi Tenggara dibagi menjadi
empat Daerah Tingkat II (Dati II) , yaitu Dati II
Kendari, Dati II Kolaka, Dati II Buton dan Dati II
Muna;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005
tentang Standar Akuntansi Pemerintahan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 49, tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4503);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006
tentang Laporan Keuangan dan Kinerja
Instansi Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25,
tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4614);
12. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara
Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan
Rencana Pembangunan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 96,
tambahan Lembaran Negara Nomor 4663);
13. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara
Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2006 Nomor 97, tambahan Lembaran Negara
Nomor 4664);
14. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintah antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah
Daerah Kabupaten/Kota;
15. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 41 Tahun 2007 tentang Pedoman
Organisasi Perangkat Daerah;
16. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor
7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Nasional (RPJMN);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor
36 Tahun 2007 tentang Pembentukan
Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah
dan Sekretariat DPRD;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor
37 Tahun 2007 tentang Pembentukan
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah;
19. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor
38 Tahun 2007 tentang Pembentukan
Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis
Daerah;
20. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor
39 Tahun 2007 tentang Pembentukan
Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan
Kelurahan;
21. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor
40 Tahun 2007 tentang Pembentukan
Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi
Pamong Praja.
22. Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)
Kabupaten Kolaka.
23. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI Nomor
050/2020/SJ tentang Pedoman Penyusunan
RPJP Daerah dan RPJM Daerah;
Dalam peraturan ini diatur tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah Kabupaten Kolaka Tahun 2005-2025, Sistematika rencana pembangunan jangka panjang daerah Kabupaten Kolaka Tahun 2005-2025 terdiri dari Pendahuluan; Kondisi, analisis dan prediksi kondisi umum Kabupaten Kolaka; visi pembangunan daerah; arah kebijakan dan sasaran prioritas daerah; penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2009.
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanggamus Nomor 6 Tahun 2009
pns purna tugas - PEMBERIAN PENGHARGAAN PRESTASI KERJA
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, BD.2009/No.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 6 tahun 2005 tentang Pemberian Penghargaan Prestasi Kerja bagi Pegawai Negeri Sipil yang Purna Tugas di Lingkungan Pemerintah kabupaten Wonogiri
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
yang telah ditindaklanjuti dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah, maka
Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri
Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemberian
Penghargaan Prestasi Kerja Bagi
Pegawai Negeri Sipil Yang Purna Tugas
Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Wonogiri sudah tidak sesuai lagi, oleh
karena itu perlu dilakukan peninjauan
kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud huruf a perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang
Pencabutan Peraturan Daerah
Kabupaten Wonogiri Nomor 6 Tahun
2005 tentang Pemberian Penghargaan
Prestasi Kerja Bagi Pegawai Negeri Sipil
Yang Purna Tugas Di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Wonogiri ;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 9 Tahun 2004;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 6 Tahun 2005.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2009.
Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 6 Tahun 2005 dicabut.
6 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 6 Tahun 2009
PERTANGGUNGJAWABAN - PELAKSANAAN - ANGGARAN - PENDAPATAN - BELANJA DAERAH - TAHUN ANGGARAN 2009
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2009/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2009
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir;
bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 37 Tahun 2005; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 65 Tahun 2007; PERDA No. 5 Tahun 2006; PERDA No. 1 Tahun 2008; PERDA No. 11 Tahun 2008
PERDA ini Mengatur Mengenai Peratanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2009.
9 hlmn;
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan No. 6 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Penyusunan, Pengendalian Dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (2) UU No.25 Tahun 2004 dan Pasl 150 ayat (2) UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008, perlu membentuk Perda tentang Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.25 Thun 1959; UU No.17 Tahun 2003; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; PP No.40 Tahun 2006; PP No.3 Tahun 2007; PP no.6 Tahun 2008 PP No.7 Tahun 2008; PP No.8 Tahun 2008; Permendagri No.13 Tahun 2006; Perda Provinsi Sumatera Selatan No.7 Tahun 2008; Perda Provinsi Sumatera Selatan No.8 Tahun 2008; Perda Provinsi Sumatera Selatan No.9 Tahun 2008.
Dalam Perda ini diatur mengenai Tata Cara Penyusunan, Pengendaluan dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah Provinsi Sumatera Selatan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula mengenai Asas dan Tujuan Penyusunan, Pengendaluan dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah Provinsi Sumatera Selatan; Prinsip Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi; dan Tahapan Rencana Pembangunan Daerah Provinsi; serta RENSTRA dan RENJA SKPD Provinsi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2009.
26 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak No. 6 Tahun 2009
PENGAWASAN MUTU KOMODITAS PERTANIAN DAN PERIKANAN DI KOTA PONTIANAK
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2009/NO.6, TLD No.6, LL KOTA PONTIANAK : 9 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengawasan Mutu Komoditas Pertanian dan Perikanan di Kota Pontianak
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam penyediaan komoditas pertanian dan perikanan, baik dari segi pemasaran maupun peredarannya perlu memperhatikan mutu yang dapat dipertanggungjawabkan mengacu pada standar kualitas pertanian dan perikanan yang berlaku.
UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 12 Tahun 1992, UU No. 23 Tahun 1992, UU No. 7 Tahun 1996, UU. No. 8 Tahun 1999, UU No. 10 Tahun 2004, UU No. 31 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, PP No. 22 Tahun 1983, PP No. 69 Tahun 1999, PP No. 102 Tahun 2000, PP No. 58 Tahun 2001, PPNo. 28 Tahun 2004, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 38 Tahun 2007, Perda No. 2 Tahun 1989, Perda No. 8 Tahun 2008, Perda No. 11 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Persyaratan, Standar Dan Label Mutu, Penyediaan Sarana / Tempat Usaha Komoditas Hasil Pertanian Dan Perikanan, .Pengemasan, Penyimpanan Dan Pengangkutan, Pembinaan Dan Pengawasan, Sistem Informasi, Sanksi Administrasi, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2009.
8 Halaman dan 1Halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seram Bagian Barat No. 06 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 06, LD.2009/NO.93, TLD No.95, LL. KAB. SERAM BAGIAN BARAT: 9 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tanda Daftar Industeri
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyelenggaran Otonomi Daerah dibidang perindustrian dan perdagangan, perlu diadakan pengawasan dan pengendalian terhadap penggunaan Tanda Daftar Industri sesuai peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Retribusi Tanda Daftar Industri merupakan salah satu kontribusi untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dibidang perindustrian dan perdagangan. Sesuai pertimbangan tersebut maka retribusi Tanda Daftar Industri perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982; Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang - Undang Nomor 40 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah dua kali mengalami perubahan terakhir diubah
dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008; ndang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 66 tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007.
Dengan nama retribusi tanda daftar Industri, dipungut retribusi sebagai pembayaran atas pemberian tanda daftar Industri kepada orang pribadi atau badan. Objek retribusi adalah pemberian tanda daftar Industri. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang mendapat tanda daftar Industri. Retribusi Tanda Daftar Industri digolongkan sebagai retribusi jasa umum
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2009.
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah, maka semua ketentuan yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah dinyatakan tidak berlaku lagi.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Penjelasan 1 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat