Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Aksi Daerah Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Kabupaten Bombana Tahun 2016
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal, mengamanatkan untuk penyusunan dokumen perencanaan nasional dan dokumen perencanaan daerah, khususnya daerah tertinggal, tentang Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (PPDT);
b. bahwa untuk menindaklanjuti amanat sebagaimana dimaksud huruf a, Pemerintah Kabupaten Bombana melakukan identifikasi penyebab ketertinggalan dengan menyusun Strategi Daerah Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (STRADA PPDT) Kabupaten Bombana Tahun 2015-2019 sebagai gambaran tentang kebijakan dan strategi pembangunan daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, serta untuk mengimplementasikan STRADA PPDT Kabupaten Bombana Tahun 2015-2019, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bombana tentang Rencana Aksi Daerah Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Kabupaten Bombana Tahun 2016.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4339);
3. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2001 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 5558) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa (Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 5694);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1994 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3037);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 264, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5598);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 71 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Bombana, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 22 Tahun 2012 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 7 Tahun 2008;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bombana Tahun Anggaran 2015;
12. Peraturan Bupati Nomor 53 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Bombana Tahun Anggaran 2014.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PRINSIP
BAB III SISTEMATIKA PENYUSUNAN
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2015.
4 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 40 Tahun 2015
LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANTAENG
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, BD.2015/NO.40
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANTAENG
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 5 ayat
(3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme, setiap penyelenggara Negara
berkewajiban untuk melaporkan dan mengumumkan
kekayaan sebelum dan setelah menjabat yang dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang
yang berlaku;
b. bahwa pelaporan dan pengumuman harta kekayaan Pejabat
Penyelenggaraan Negara yang bersih bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu Membentuk Peraturan
Bupati tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara
Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantaeng
1. Undang-Undang Nomor Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 3874)
sebagai mana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undan-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun
2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4150);
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi
Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Dokumentasi dan Informasi Hukum|274
Republik Indonesia Nomor 2002 Nomor 137, Tambah
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaga Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 242, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia 5587) sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5589);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 Tentang
Sistem Pengendalian Interen Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PEJABAT PENYELENGGARA NEGARA
BAB III
TATA CARA PENYAMPAIAN FORMULIR LHKPN
BAB IV
PENGELOLA LHKPN
BAB V
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VI
SANKSI
BAB VII
PEMBIAYAAN
BAB VIII
KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2015.
NOMOR 40 TAHUN 2015
6
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, Berita Daerah Kab. Trenggalek Tahun 2015 Nomor 40
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TRENGGALEK NOMOR 81 TAHUN 2012 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT SEBAGAI UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS KESEHATAN
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan
kesehatan bagi masyarakat perlu melakukan peningkatan
dan pengembangan terhadap seluruh sumberdaya organisasi
pada unit kerja yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan
masyarakat;
b. bahwa sesuai hasil uji kelayakan pada unit kerja yang
menyelenggarakan pelayanan kesehatan masyarakat,
berdasarkan kriteria dan persyaratan dalam pedoman standar
pusat kesehatan masyarakat rawat inap, Pusat Kesehatan
Masyarakat Bendungan memenuhi persyaratan untuk
ditingkatkan statusnya menjadi Pusat Kesehatan Masyarakat
perawatan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Trenggalek
Nomor 81 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Pusat Kesehatan Masyarakat sebagai Unit Pelaksana Teknis
Dinas Kesehatan;
Mengingat: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor :
741/Menkes/PER/VII/2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor :
128/Menkes/SK/II/2004; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
666/MENKES/SK/VI/2007; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor :
857/MENKES/SK/IX/2009; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 22 Tahun
2011; Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 120 Tahun 2011
Materi pokok: mengatur mengenai Perubahan Atas Peraturan Bupati Trenggalek
Nomor 81 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Pusat Kesehatan Masyarakat sebagai Unit Pelaksana Teknis
Dinas Kesehatan; yaitu: Ketentuan angka 13 Lampiran I Peraturan Bupati Trenggalek
Nomor 81 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat
Kesehatan Masyarakat sebagai Unit Pelaksana Teknis Dinas
Kesehatan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2015.
Mengubah Peraturan Bupati Trenggalek
Nomor 81 Tahun 2012
jumlah 6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 40 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, BD.2015/No. 41 Seri E Nomor 34
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 10 Tahun 2014 tentang Kabupaten Purworejo Layak Anak
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (6), Pasal 23 ayat (3), Pasal 25 ayat (3), dan Pasal 26 ayat (5) dari Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 30 Tahun 2014 tentang Kabupaten Purworejo Layak Anak, diperlukan penerbitan Peraturan Bupati yang mengatur Petunjuk Pelaksanaan dari Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 10 Tahun 2014 tentang Kabupaten Purworejo Layak Anak.
Pasal 18 ayat 103 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 13 Tahun 1950; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 10 Tahun 2014;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan dari Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 10 Tahun 2014 tentang Kabupaten Purworejo Layak Anak.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2015.
11 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kediri No. 40 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Perbub kediri No 11 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa didesa
ABSTRAK:
a. bahwa beberapa ketentuan clalam Peraturan Bupati Kediri Nomor 11 tahun 2015 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa perlu disempumakan untuk lebih meningkatkan ketertiban pengelolaan clan tata cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa clan peningkatan pemberdayaan masyarakat Desa secara swakelola ;
b. bahwa berclasarkan Nota Dinas Kepala Baclan Pemberclayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa, Nomor 141/2079/418.63/2015 tanggal 23 Juli 2015 perihal Perubahan Peraturan Bupati Kediri Nomor 11 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa dan Berita Acara Rapat Koordinasi Membahas Perubahan Peraturan Bupati Kediri Nomor 11 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa, Nomor 141/2073/418.63/2015 tanggal 5 Agustus 2015, perlu aclanya perubahan Peraturan Peraturan Bupati Kediri Nomor 11 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa ;
c. bahwa berclasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud clalam huruf a clan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Kediri tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kediri Nomor 11 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851) ;
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438) ;
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perunclang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234) ;
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495) ;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3956);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah ;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 I Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Uang di Desa;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan di Desa;
13. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa.
14. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 6 Tahun 2006 tentang Sumber Pendapatan Desa ;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kediri Nomor 11 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa (Berita Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2015 Nomor 11), diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 1 angka 19 diubah:
2. Ketentuan ayat (3), ayat (5) dan ayat (7) Pasal 7 diubah:
3. Ketentuan clalam Pasal 9 diubah:
4. Ketentuan dalam ayat (2) Pasal 12 dihapus:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka No. 40 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Keluarga Berencana Dan Pemberdayaan Perempuan Kecamatan Iwoimenda, Badan Keluarga Berencana Dan Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Kolaka
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan efektifitas pengelolaan
pengendalian penduduk dan keluarga berencana, dan
Surat Kepala Badan Keluarga Berencana dan
Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Kolaka Nomor
800/369/1/2015 tentang Usulan Pembentukan Unit
Pelaksana Teknis (UPT) Badan Keluarga Berencana dan
Pemberdayaan Perempuan Kecamatan Iwoimendaa, maka
dipandang perlu untuk membentuk Unit Pelaksana Teknis
(UPT) Badan Keluarga Berencana Dan Pemberdayaan
Perempuan Kecamatan Iwoimendaa, Badan Keluarga
Berencana Dan Pemberdayaan Perempuan Kabupaten
Kolaka;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a di atas, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan
Bupati Kolaka
1. Undang-undang Nomor 29 tahun 1959 tentang
pembentukan Daerah-Daerah TK.II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822;
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126), Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2008
tentang Ombudsman Republik Indonesia;
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009
tentang Pelayanan Publik;
5. Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang
Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahu.i 2009 Nomor
161, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5080);
6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, tentang Aparatur
Sipil Negara (ASN), (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5494);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah di ubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang
Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan
Minimal;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4539);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2007, tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007,
tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat
Daerah;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 1 Tahun
2009 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi
Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 38 Tahun
2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kolaka.
BAB I KETENTUAN UMUM, BAB II PEMBENTUKAN, BAB III KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI, BAB IV KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL, BAB V TATA KERJA, BAB VI ESELON, BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2015.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung No. 40 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, Berita Daerah Kab. Tulungagung Th 2015 No 40
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyampaian laporan harta kekayaan aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah daerah
ABSTRAK:
Menimbang a. bahwa dalam rangka menciptakan Aparatur Sipil Negara
yang bersih dan berwibawa serta bebas dari praktek
korupsi, kolusi dan nepotisme, maka setiap Aparatur Sipil
Negara dalam melaksanakan tugas jabatannya wajib
berbuatjujur, adil, terbuka dan akuntabel;
b. bahwa dalam rangka pembangunan integritas Aparatur
Sipil Negara dan upaya pencegahan serta pemberantasan
korupsi, perlu adanya Kewajiban Penyampaian Laporan
Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Kekayaan
Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah;
Mengingat: Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010
peraturan ini mengatur mengenai Kewajiban Penyampaian Laporan Kekayaan
Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah; meliputi : Ketentuan umum; maksud dan tujuan; wajib lapor LHKASN; jangka waktu penyampaian; tata cara; pemantauan dan evaluasi; sanksi administratif; ketentuan umum
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2015.
jumlah 5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Barat Nomor 40 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Kutai Barat Tahun 2015
ABSTRAK:
Dengan mempertimbangkan penyesuaian rencana kegiatan dan anggaran tahun 2015 dengan keadaan terkini dan agar dicapai pelaksanaan pembangunan yang optimal, maka perlu dilaksanakan Perubahan Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Kutai Barat Tahun 2015.
Dasar Hukum: UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.17 Tahun 2007; UU No.12 Tahun 2011; UU No.2 Tahun 2013; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.39 Tahun 2007; Perpres No.8 Tahun 2008; Perpres No.5 Tahun 2010; Perpres No.2 Tahun 2015; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.59 Tahun 2007; Permendagri No.54 Tahun 2010; Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.27 Tahun 2014; Permendagri No.37 Tahun 2014; Perda Kabupaten Kutai Barat No.2 Tahun 2001; Perda Kabupaten Kutai Barat No.28 Tahun 2001; Perda Kabupaten Kutai Barat No.6 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kabupaten Kutai Barat No.5 Tahun 2014; Perda Kabupaten Kutai Barat No.3 Tahun 2011; Perda Kabupaten Kutai Barat No.10 Tahun 2014; Perbup Kutai Barat No.22 Tahun 2014; Perbup Kutai Barat No.80 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Bupati (Perbup) ini membahas tentang Perubahan Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Kutai Barat Tahun 2015. Hal-hal yang dibahas dalam Perbup ini diantaranya yaitu Ketentuan Umum, Sistematika, Tujuan, Masa Berlaku, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 2015.
Peraturan yang Diubah: Perda Kabupaten Kutai Barat No.6 Tahun 2008.
7 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru No. 40 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Unsur-unsur Organisasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 20 Tahun 2014 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kotabaru, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Uraian Tugas Unsur-Unsur Organisasi
Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kotabaru
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 10 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 20 Tahun 2014
Peraturan Bupati Tentang Uraian Tugas
Unsur-Unsur Organisasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kotabaru, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum, 2. Badan Penanggulangan Bencana Daerah, 3. Ketentuan Peralihan, 4. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
68 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat