Materi pokok: mengatur mengenai Perubahan Atas Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 81 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Kesehatan Masyarakat sebagai Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan; yaitu: Ketentuan angka 13 Lampiran I Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 81 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Kesehatan Masyarakat sebagai Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat