Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kediri Nomor 11 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa (Berita Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2015 Nomor 11), diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 1 angka 19 diubah: 2. Ketentuan ayat (3), ayat (5) dan ayat (7) Pasal 7 diubah: 3. Ketentuan clalam Pasal 9 diubah: 4. Ketentuan dalam ayat (2) Pasal 12 dihapus:
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat