Peraturan Bupati Tentang Uraian Tugas Unsur-Unsur Organisasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kotabaru, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum, 2. Badan Penanggulangan Bencana Daerah, 3. Ketentuan Peralihan, 4. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat