Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan kepada Partai Politik di Kota Kediri
ABSTRAK:
a. bahwa Partai Politik merupakan sarana partisipasi politik masyarakat dalam mengembangkan kehidupan demokrasi untuk menjunjung tinggi kebebasan yang bertanggung jawab;
b. bahwa Partai Politik berhak memperoleh bantuan keuangan dari APBD sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yang diberikan secara proporsional kepada Partai Politik yang mendapatkan kursi di DPRD Kota Kediri yang penghitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan dalam Peraturan Walikota tentang Pedoman Tata cara Penghitungan, Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik di Kota Kediri;
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4972);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam APBD, Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik;
Pemerintah Daerah memberikan bantuan keuangan yang dialokasikan setiap tahun dalam APBD yang dianggarkan dalam jenis belanja bantuan keuangan dengan obyek belanja bantuan keuangan kepada Partai Politik.
Diberikan secara proporsional kepada Partai Politik yang mendapat kursi di DPRD yang penghitungannya berdasarkan pada jumlah perolehan suara hasil Pemilu DPRD yang ditetapkan oleh KPUD.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2014.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, maka Peraturan Walikota Kediri Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik kota Kediri Tahun 2013 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
13 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang No. 14 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Puskesmas
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 35 ayat ( 1) dan ayat (3) Peraturan Daerah Singkawang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, dapat dilakukan perubahan;
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 12 Tahun 2001, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 29 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 36 Tahun 2009, Uu No. 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah No. 66 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007, Peraturan Menteri Kesehatan No. 69 Tahun 2013, Keputusan Menteri Kesehatan No. 128 / MENKES / SK / II / 2004, PERDA No. 2 Tahun 2008, PERDA No. 5 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Perubahan, Pasal I, PAsal II, PERWALI No. 11 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Puskesmas.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2014.
6 halaman dan Penjelasan 2 (dua)Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cirebon Nomor 14 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pemberian Pinjaman Penguatan Modal Kerja Bagi Usaha Kecil dan Mikro (UKM)
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya mendukung peningkatan ekonomi kerakyatan melalui pemberdayaan masyarakat dan perlua an
kesempatan kerja, perlu kebijakan dalam pengembangan Usaha
Kecil dan Mikro (UKM) melalui pemberian pinjaman penguatan modal kerja berupa dana pinjaman modal kerja bagi usaha kecil dan mikro; bahwa dalam rangka efisiensi dan efektifitas pelaksanaan pemberian pinjaman modal kerja bagi usaha kecil dan mikro, perlu menyusun pedoman tata cara pemberian pinjaman modal kerja bagi usaha kecil dan mikro (UKM)
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 6 Tahun 2008
Peraturan ini memuat ketentuan maksud, tujuan, sasaran, dan sifat pinjaman; persyaratan dan seleksi penerima pinjaman penguatan modal kerja; hak dan kewajiban; ketentuan penyaluran dan pengembalian pinjaman; monitoring, evaluasi dan pengendalian; dan sanksi
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2014.
7 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandar Lampung No. 14 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang SISTEM DAN PROSEDUR PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH (BLUD) UNIT PELAKSANA TEKNIS (UPT)
PUSKESMAS KOTA BANDAR LAMPUNG
ABSTRAK:
a. bahwa untuk tertib administrasi pengelolaan keuangan Badan
Layanan Umum Daerah (BLUD) Unit Pelaksana Teknis (UPT)
Puskesmas, perlu disusun sistem dan prosedur pengelolaan
keuangan Badan Layanan Umum Daerah:
b. bahwa untuk melaksanakan maksud pada huruf a diatas perlu
ditetapkan dengan Peraturan Walikota Bandar Lampung.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan
Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 55), Undang-Undang
Darurat Nomor 5 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1956 Nomor 56) dan Undang-Undang Darurat
Nomor 6 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1956 Nomor 57) tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk
Kota Praja dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan
sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1821);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4437) sebagaimana telah diubah kedua kalinya, terakhir dengan
Undang Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1982 tentang Perubahan
Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungkarang-
Telukbetung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4437);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1983 tentang Perubahan
Nama Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungkarang-Telukbetung
menjadi Kotamadya Daerah Tingkat II Bandar Lampung (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 30, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3254);'
8. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4502);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4503)
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman
Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150,
Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan
Keuangan dan Kinerja lnstansi Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
Daerah;
14. Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 11 Tahun 2007
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Bandar
Lampung sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Nomor 07 Tahun 2012;
15. Peraturan Walikota Bandar Lampung Nomor 06 Tahun 2008
tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan Kota Bandar
Lampung;
Didalam Peraturan Wali Kota ini Mengatur tentang Ketentuan Pasal dan Azas yang telah di putuskan dan disepakati bersama yang meliputi : Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Perencanaan Keuangan, Penatausahaan Keuangan, Tata Kelola Keuangan, Pengadaan Barang Dan Jasa, Ketentuan Lain-lain dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2014.
14 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 14 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Samarinda Nomor 21 Tahun 2009 Tentang Pendidikan Dan Pelatihan, Tugas Belajar Dan Izin Belajar Pegawai Negeri Sipil Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Samarinda
ABSTRAK:
Bahwa Ketentuan Tugas Belajar Dan Izin Belajar Yang Diatur Dalam Peraturan Walikota Samarinda Nomor 21 Tahun 2009 Tentang Pendidikan Dan Pelatihan, Tugas Belajar Dan Izin Belajar Pegawai Negeri Sipil Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Samarinda Sudah Tidak Sesuai Lagi Dengan Perkembangan Pemberian Tugas Belajar Dan Izin Belajar Sebagaimana Dimaksud Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Pemberian Tugas Belajar Dan Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 5 Tahun 2014; PP No. 16 Tahun 1994; PP No. 101 Tahun 2000; PP No. 100 Tahun 2000; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 16 Tahun 1994; PP No. 12 Tahun 1961; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 2 TahunP2007; Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 18 Tahun 2010; Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 1 Tahun 2003; Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 61 Tahun 2010; PERDA No. 6 Tahun 2008; PERDA No. 12 Tahun 2008; PERWALI No. 24 Tahun 2008
Peraturan Walikota Tentang Perubahan Peraturan Walikota Samarinda Nomor 21 Tahun 2009 Tentang Pendidikan Dan Pelatihan, Tugas Belajar Dan Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Samarinda.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2014.
Diubah Beberapa Kali, Terakhir Dengan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 16 Tahun 2013 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tatakerja Inspektorat, BAPPEDA Dan Lembaga Teknis Daerah Kota Samarinda (Lembaran Daerah Kota Samarinda Tahun 2013 Nomor 16);
7 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 14 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Tegal Nomor 22 Tahun 2013 tentang Standarisasi Indeks Biaya Kegiatan, Pemeliharaan, Pengadaan dan Honorarium Tahun 2014
ABSTRAK:
bahwa sehubungan perubahan indeks harga dan
penambahan jenis kegiatan pada Standarisasi Indeks
Biaya Kegiatan, Pemeliharaan, Pengadaan dan
Honorarium Tahun 2014 maka perlu mengubah
Peraturan Walikota Tegal Nomor 22 Tahun 2013 tentang
Standarisasi Indeks Biaya Kegiatan, Pemeliharaan,
Pengadaan dan Honorarium Tahun 2014; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota
Tegal;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 16 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 17 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Walikota Tegal Nomor 1 Tahun 2009; Peraturan Walikota Tegal Nomor 22 Tahun 2013;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang penambahan Lampiran Bab I Indeks Biaya Kegiatan huruf AJamuan Makan untuk Penerimaan Tamu,Penyelenggaraan Rapat/ Resepsi/ Penataran/ Penyuluhan/ Kursus nomor 3 Makan Minum Harian halaman 2, perubahan Lampiran Bab I Indeks Biaya Kegiatan huruf E Biaya Pendidikan nomor 3 Biaya Pendidikan Penjenjangan huruf a, b dan c halaman 19 dan penghapusan huruf e dan f halaman 21, perubahan Bab I Indeks Biaya Kegiatan huruf E Biaya Pendidikan nomor 4 Biaya Penyelenggaraan Kursus/Penataran halaman 21, penghapusan Lampiran Bab I Indeks Biaya Kegiatan huruf E Biaya
Pendidikan nomor 5 Honorarium Kegiatan Khusus huruf B Honorarium
Pekerjaan Khusus halaman 21, Lampiran Bab I Indeks Biaya Kegiatan huruf FBiaya
Penyelenggaraan Kursus/Penataran nomor 2 Uang Saku Peserta
Diklat/Prajabatan halaman 22, perubahan Lampiran Bab III Indeks Biaya Pengadaan huruf A Biaya
Pengadaan Alat Tulis halaman 71, Lampiran Bab III Indeks Biaya Pengadaan huruf DBiaya
Pengadaan Blanko/Formulir/Cetakan nomor 40 Blanko KTP halaman 98, Lampiran Bab III Indeks Biaya Pengadaan huruf D Biaya
Pengadaan Blanko/Formulir/Cetakan nomor 43 Resi KTP halaman 99, Lampiran Bab III Indeks Biaya Pengadaan huruf H Biaya
Pengadaan Pakaian Dinas nomor 2 Pakaian Sipil Lengkap halaman 176, penambahan Lampiran Bab III Indeks Biaya Pengadaan huruf K Biaya
Pengadaan Komputer dan Lain-Lain halaman 287, perubahan Lampiran Bab III Indeks Biaya Pengadaan huruf NBiaya
Pengadaan Bahan Bangunan/Material halaman 292, Lampiran Bab III Indeks Biaya Pengadaan huruf OBiaya
Pengadaan Upah halaman 323, Lampiran Bab III Indeks Biaya Pengadaan huruf R Biaya
Pengadaan Pendidikan dan Pelatihan Ketrampilan bagi pencari Kerja
nomor 8 Batik halaman 348, penambahan Lampiran Bab III Indeks Biaya Pengadaan huruf R Biaya
Pengadaan Pendidikan dan Pelatihan Ketrampilan bagi Pencari Kerja
nomor 11 Peralatan Tata Boga halaman 352, Lampiran Bab III Indeks Biaya Pengadaan huruf SBiaya
Pengadaan Peralatan Pelatihan Ketrampilan dan Praktek Belajar Kerja
Anak Jalanan, Anak Cacat dan Anak Nakal nomor1Alat Bantu
Penyandang Cacat halaman 353, huruf W Biaya Pengadaan Bahan dan Alat
Planologi, huruf X Biaya Pengadaan Peralatan Olah Raga, dan huruf Y
Biaya Pengadaan Pakaian Seragam Olahraga pada Lampiran Bab III Indeks Biaya Pengadaan halaman 358, perubahan Lampiran Bab IV Indeks Honorarium huruf B Kegiatan yang
Dilaksanakan Dalam Bentuk Panitia/Tim huruf A Kegiatan Umum
halaman 369, penambahan nomor 12 Penanganan Perkara
Litigasi/Non Litigasi Tim Pendampingan/penanganan Kasus pada Lampiran Bab IV Indeks Honorarium huruf B Kegiatan yang
Dilaksanakan Dalam Bentuk Panitia/Timhuruf BKegiatan Khusus
halaman 379, perubahan Lampiran Bab IV Indeks Honorarium huruf F Honorarium
Pekerjaan-Pekerjaan Khusus nomor 3 Profesional Fee
Penceramah/Pengajar/Pengkaji/Peneliti/Pembicara Khusus/Tenaga Ahli
Pendampingan/Penanganan Kasus halaman 383, Lampiran Bab IV Indeks Honorarium huruf F Honorarium
Pekerjaan-Pekerjaan Khusus nomor 3 Profesional Fee Kegiatan
Pendidikan dan Pelatihan Pimpinan (Diklat Pim) dan Latihan Pra Jabatan
(LPJ) halaman 384, Lampiran Bab IV Indeks Honorarium huruf F Honorarium
Pekerjaan-Pekerjaan Khusus nomor 30 Sewa Layos/Tratag halaman 387, Lampiran Bab IV Indeks Honorarium huruf F Honorarium
Pekerjaan-Pekerjaan Khusus nomor 32 Sewa Panggung halaman 387, Lampiran Bab IV Indeks Honorarium huruf F Honorarium
Pekerjaan-Pekerjaan Khusus nomor 33 Sewa Kursi halaman 387, Lampiran Bab IV Indeks Honorarium huruf F Honorarium
Pekerjaan-Pekerjaan Khusus nomor 35 Sewa Peralatan halaman 388, penambahan nomor 35.a pada Lampiran Bab IV Indeks Honorarium huruf F Honorarium
Pekerjaan-Pekerjaan Khusus halaman 388, perubahan Lampiran Bab IV Indeks Honorarium huruf F Honorarium
Pekerjaan-Pekerjaan Khusus nomor 36 Honor-Honor Pentas Seni
halaman 389, penambahan nomor 61.a Tenaga Pengamanan Walikota pada Lampiran Bab IV Indeks Honorarium huruf F Honorarium
Pekerjaan-Pekerjaan Khusus halaman 400, penambahan nomor 88 Honorarium/Juri Lomba-lomba Kepemudaan dan Olahraga pada Lampiran Bab IV Indeks Honorarium huruf F Honorarium
Pekerjaan-Pekerjaan Khusus halaman 408.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2014.
Peraturan Walikota Tegal Nomor 22 Tahun 2013 diubah.
25 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cimahi Nomor 14 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA /MA DAN SMK NEGERI DAN SWASTA DILINGKUNGAN DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN, KEMENTERIAN AGAMA KOTA BANJAR TAHUN PELAJARAN 2014-2015
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2014.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bogor Nomor 14 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 14, BD 2014/11 Seri E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah Pada Pemerintah Kota Bogor
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2014.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat