Didalam Peraturan Wali Kota ini Mengatur tentang Ketentuan Pasal dan Azas yang telah di putuskan dan disepakati bersama yang meliputi : Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Perencanaan Keuangan, Penatausahaan Keuangan, Tata Kelola Keuangan, Pengadaan Barang Dan Jasa, Ketentuan Lain-lain dan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat