Peraturan Walikota ini mengatur tentang penambahan Lampiran Bab I Indeks Biaya Kegiatan huruf AJamuan Makan untuk Penerimaan Tamu,Penyelenggaraan Rapat/ Resepsi/ Penataran/ Penyuluhan/ Kursus nomor 3 Makan Minum Harian halaman 2, perubahan Lampiran Bab I Indeks Biaya Kegiatan huruf E Biaya Pendidikan nomor 3 Biaya Pendidikan Penjenjangan huruf a, b dan c halaman 19 dan penghapusan huruf e dan f halaman 21, perubahan Bab I Indeks Biaya Kegiatan huruf E Biaya Pendidikan nomor 4 Biaya Penyelenggaraan Kursus/Penataran halaman 21, penghapusan Lampiran Bab I Indeks Biaya Kegiatan huruf E Biaya Pendidikan nomor 5 Honorarium Kegiatan Khusus huruf B Honorarium Pekerjaan Khusus halaman 21, Lampiran Bab I Indeks Biaya Kegiatan huruf FBiaya Penyelenggaraan Kursus/Penataran nomor 2 Uang Saku Peserta Diklat/Prajabatan halaman 22, perubahan Lampiran Bab III Indeks Biaya Pengadaan huruf A Biaya Pengadaan Alat Tulis halaman 71, Lampiran Bab III Indeks Biaya Pengadaan huruf DBiaya Pengadaan Blanko/Formulir/Cetakan nomor 40 Blanko KTP halaman 98, Lampiran Bab III Indeks Biaya Pengadaan huruf D Biaya Pengadaan Blanko/Formulir/Cetakan nomor 43 Resi KTP halaman 99, Lampiran Bab III Indeks Biaya Pengadaan huruf H Biaya Pengadaan Pakaian Dinas nomor 2 Pakaian Sipil Lengkap halaman 176, penambahan Lampiran Bab III Indeks Biaya Pengadaan huruf K Biaya Pengadaan Komputer dan Lain-Lain halaman 287, perubahan Lampiran Bab III Indeks Biaya Pengadaan huruf NBiaya Pengadaan Bahan Bangunan/Material halaman 292, Lampiran Bab III Indeks Biaya Pengadaan huruf OBiaya Pengadaan Upah halaman 323, Lampiran Bab III Indeks Biaya Pengadaan huruf R Biaya Pengadaan Pendidikan dan Pelatihan Ketrampilan bagi pencari Kerja nomor 8 Batik halaman 348, penambahan Lampiran Bab III Indeks Biaya Pengadaan huruf R Biaya Pengadaan Pendidikan dan Pelatihan Ketrampilan bagi Pencari Kerja nomor 11 Peralatan Tata Boga halaman 352, Lampiran Bab III Indeks Biaya Pengadaan huruf SBiaya Pengadaan Peralatan Pelatihan Ketrampilan dan Praktek Belajar Kerja Anak Jalanan, Anak Cacat dan Anak Nakal nomor1Alat Bantu Penyandang Cacat halaman 353, huruf W Biaya Pengadaan Bahan dan Alat Planologi, huruf X Biaya Pengadaan Peralatan Olah Raga, dan huruf Y Biaya Pengadaan Pakaian Seragam Olahraga pada Lampiran Bab III Indeks Biaya Pengadaan halaman 358, perubahan Lampiran Bab IV Indeks Honorarium huruf B Kegiatan yang Dilaksanakan Dalam Bentuk Panitia/Tim huruf A Kegiatan Umum halaman 369, penambahan nomor 12 Penanganan Perkara Litigasi/Non Litigasi Tim Pendampingan/penanganan Kasus pada Lampiran Bab IV Indeks Honorarium huruf B Kegiatan yang Dilaksanakan Dalam Bentuk Panitia/Timhuruf BKegiatan Khusus halaman 379, perubahan Lampiran Bab IV Indeks Honorarium huruf F Honorarium Pekerjaan-Pekerjaan Khusus nomor 3 Profesional Fee Penceramah/Pengajar/Pengkaji/Peneliti/Pembicara Khusus/Tenaga Ahli Pendampingan/Penanganan Kasus halaman 383, Lampiran Bab IV Indeks Honorarium huruf F Honorarium Pekerjaan-Pekerjaan Khusus nomor 3 Profesional Fee Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Pimpinan (Diklat Pim) dan Latihan Pra Jabatan (LPJ) halaman 384, Lampiran Bab IV Indeks Honorarium huruf F Honorarium Pekerjaan-Pekerjaan Khusus nomor 30 Sewa Layos/Tratag halaman 387, Lampiran Bab IV Indeks Honorarium huruf F Honorarium Pekerjaan-Pekerjaan Khusus nomor 32 Sewa Panggung halaman 387, Lampiran Bab IV Indeks Honorarium huruf F Honorarium Pekerjaan-Pekerjaan Khusus nomor 33 Sewa Kursi halaman 387, Lampiran Bab IV Indeks Honorarium huruf F Honorarium Pekerjaan-Pekerjaan Khusus nomor 35 Sewa Peralatan halaman 388, penambahan nomor 35.a pada Lampiran Bab IV Indeks Honorarium huruf F Honorarium Pekerjaan-Pekerjaan Khusus halaman 388, perubahan Lampiran Bab IV Indeks Honorarium huruf F Honorarium Pekerjaan-Pekerjaan Khusus nomor 36 Honor-Honor Pentas Seni halaman 389, penambahan nomor 61.a Tenaga Pengamanan Walikota pada Lampiran Bab IV Indeks Honorarium huruf F Honorarium Pekerjaan-Pekerjaan Khusus halaman 400, penambahan nomor 88 Honorarium/Juri Lomba-lomba Kepemudaan dan Olahraga pada Lampiran Bab IV Indeks Honorarium huruf F Honorarium Pekerjaan-Pekerjaan Khusus halaman 408.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat