a. bahwa Pajak Hiburan merupakan salah satu sumber pendapatan yang penting guna membiayai
penyelenggaraan pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada mesyarakat, sehingga perlu pengaturan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan,
peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
b. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, telah terjadi perubahan dan pembaharuan sistem Pajak Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pajak Hiburan sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat saat ini sehingga perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar tentang Pajak Hiburan.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 91 Tahun 2010.
1. KETENTUAN UMUM;
2. NAMA, OBJEK DAN SUBJEK PAJAK;
3. DASAR PENGENAAN, TARIF, DAN CARA PENGHITUNGAN PAJAK;
4. WILAYAH PEMUNGUTAN;
5. MASA PAJAK;
6. PENETAPAN PAJAK;
7. TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN;
8. PEMBETULAN, PEMBATALAN KETETAPAN, DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI;
9. KEDALUWARSA PENAGIHAN;
10. SANKSI ADMINISTRATIF;
11. KETENTUAN PENYIDIKAN;
12. KETENTUAN PIDANA;
13. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pajak Hiburan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
18
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Nomor 11 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2009/No.13, TLD No.58
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI TERMINAL
ABSTRAK:
bahwa dengan berkembangnya pelayanan terminal di Kabupaten Banggai, maka perlu dilakukan penertiban terhadap penggunaan jasa pelayanan terminal;
bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah maka terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banggai Nomor 20 Tahun 1998 tentang Retribusi Terminal perlu dilakukan penyesuaian;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Retribusi Terminal.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981;UU No. 24 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 41 Tahun 1993; PP No. 66 Tahun 2001; Perda Kabupaten Banggai No. 9 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Terminal dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang nama, obyek dan subyek retribusi; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dan sasaran dalam penetapan strktur dan besarnya tarif retribusi; strktur dan besarnya tarif retribusi; wilayah pemungutan; masa retribusi terutang; tata cara pemungutan; sanksi administrasi; tata cara penagihan; kadaluwarsa; ketentuan penyidikan; ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2009.
Perda Kabupaten Banggai Nomor 20 Tahun 1998
8 Halaman; Penjelasan: 2 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar Nomor 11 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah di bidang
perizinan, maka dipandang perlu meninjau kembali sistem pendapatan
Retribusi Izin Mendirikan Bangunan yang terdapat dalam Peraturan Daerah
Kabupaten Selayar Nomor 7 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Mendirikan
Bangunan sejalan dengan ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Selayar
Nomor 5 Tahun 2007 tentang Bangunan Gedung;
b. bahwa peninjauan dan penyesuaian dimaksud bertujuan untuk
menciptakan obyektifitas, akuntabilitas, dan kualitas pengenaan tarif pada
bangunan tersebut;
c. bahwa dalam rangka terciptanya kenyamanan pemukiman bagi masyarakat,
maka diperlukan proses perizinan penataan dan keteraturan mengenai
kelayakan suatu bangunan untuk didirikan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b
dan c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin
Mendirikan Bangunan.
1. Undang–Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah–
Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822 );
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
3. Undang–Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang
Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981
Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
4. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Pemukiman
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 23, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3469);
5. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000
( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048 );
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247);
7. Undang–Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
10. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4444);
11. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980
Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3176);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan UndangUndang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum
Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor
36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/ Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
17. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997 tentang Pedoman
dan Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah;
18. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 147 Tahun 1998 tentang
Komponen Penetapan Tarif Retribusi;
19. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 5 Tahun 2007 tentang
Bangunan Gedung (Lembaran Daerah Kabupaten Selayar Tahun 2007
Nomor 05);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
LEMBAGA PELAKSANA
BAB III
NAMA, OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI
BAB IV
GOLONGAN RETRIBUSI
BAB V
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
BAB VI
PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF
BAB VII
CARA PERHITUNGAN RETRIBUSI
BAB VIII
SAAT RETRIBUSI TERUTANG
BAB IX
WILAYAH PEMUNGUTAN DAN MASA RETRIBUSI
BAB X
TATA CARA PEMUNGUTAN, PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN
BAB XI
PENGURANGAN, KERINGANAN DAN
PEMBEBASAN RETRIBUSI
BAB XII
KADALUARSA PENAGIHAN
BAB XIII
SANKSI ADMINISTRASI
BAB XIV
PENYELESAIAN SENGKETA DAN PENYIDIKAN
BAB XV
KETENTUAN PIDANA
BAB XVI
PEMBIAYAAN
BAB XVII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2008.
NOMOR 11 TAHUN 2008
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Nomor 11 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2002/No.14, TLD/No.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Usaha Bidang Perfilman Dan Penyiaran
ABSTRAK:
usaha perfilman dan penyiaran melalui media komunikasi massa memiliki kemampuan serta pengaruh yang besar dalam pembentukan pendapat sikap dan perilaku manusia serta memiliki peran yang penting dalam meningkatkan kecerdasan dan kehidupan bangsa yang dilandasi keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Dengan kemampuan dan pengaruh yang besar serta perannya yang strategis tersebut Kegiaan Usaha Bidang Perfilman dan Penyiaran perlu dibina dan diarahkan serta dilakukan pengawasan dengan pemberian perizinan Usaha Bidang Perfilman dan Penyiaran sebagaimana yang telah ditetapkan dalam PERDA Kabupaten Mamuju No.10 Tahun 2002. Terhadap pemberian izin Usaha Bidang Perfilman Dan Penyiaran merupakan salah satu bentuk perizinan, karenanya perlu dipungut retribusi atas pemberian jasa tersebut.
dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1992; UU No.18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.34 Tahun 2000; UU No.24 Tahun 1997; UU No.22 Tahun 1999; UU No.40 Tahun 1999; PP No.6 Tahun 1994; PP No.7 Tahun 1994; PP No.8 Tahun 1994; PP No.25 Tahun 2000; PP No.66 Tahun 2001; Kepres No.44 Tahun 1999; Perda Kabupaten Mamuju No.5 Tahun 1988; Perda Kabupaten Mamuju No.3 tahun 2001; Perda Kabupaten Mamuju No.10 tahun 2002.
dalam PERDA ini diatur mengenai nama, objek retribusi, dan golongan retribusi, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan serta tata cara penetapan dan pemungutan retribusi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2002.
mencabut berlakunya ketentuan Pasal 8 Ayat (2) point 11 dan 13 PERDA Kabupaten Mamuju No.25 Tahun 2001.
23 halaman, Penjelasan 6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bau-Bau Nomor 11 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 11, Berita Daerah Kota Baubau Tahun 2020 Nomor 16
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pengurangan, Penghapusan Sanksi Admiinistratif dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, dipandang perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Pengurangan, Penghapusan, Sanksi Administratif dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
gat 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Bau-Bau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4120); 2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049); 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587); sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310); 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Tahun 2015 Nomor 2036); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157); 8. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Baubau (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2016 Nomor 5); 9. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2013 Nomor 7).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF DAN PENGURANGAN ATAU PEMBATALAN KETETAPAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
BAB III KETENTUAN PERALIHAN
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2020.
14
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bogor Nomor 11 Tahun 2017
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 25 TAHUN 2011 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH DI KABUPATEN KAPUAS HULU
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 25 TAHUN 2011 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH DI KABUPATEN KAPUAS HULU
ABSTRAK:
bahwa pemberian dan pemanfaatan insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Kapuas Hulu diatur dengan Peraturan Bupati;
bahwa adanya perubahan nomenklatur Perangkat Daerah Kabupaten Kapuas Hulu dan penambahan penerima insentif, maka perlu dilakukan perubahan dan perbaikan pada beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kabupaten Kapuas Hulu;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 27 tahun 1959, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 69 Tahun 2010, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Perda Kab. Kapuas Hulu No. 8 Tahun 2011, Perbup Kab. Kapuas Hulu No. 98 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kabupaten Kapuas Hulu diubah sebagai berikut: Ketentuan Pasal 1 angka 6 dan angka 7 diubah, Ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan ayat (5) diubah, ayat (2), ayat (3), ayat (4) dihapus, serta penambahan 1 (satu) ayat di antara ayat (4) dan ayat (5), yaitu ayat (4b), Ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) diubah, Ketentuan Pasal 8 ditambah 1 (satu) ayat diantara ayat (1) dan ayat (2), yaitu ayat (la), serta ayat (1), ayat (2) ayat (3) dihapus, Ketentuan Pasal 9 ayat (1) diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2018.
Peraturan ini terdiri dari 8 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Murung Raya Nomor 11 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Uang Leges
ABSTRAK:
bahwa dalam penyelenggaraan Pemerintahan di Daerah yg berorientasi
pada upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan
memberikan kemudahan penyelesaian administrasi. Untuk menjalin kerjasama yang baik antara masyarakat dengan
Pemerintah Daerah, maka perlu memenuhi hak dan kewajibannya yaitu hak
untuk dilayani dan kewajiban untuk membayar retribusi atas pelayanan
sebagai langkah meningkatkan pelaksanaan pembangunan Daerah maka
perlu diatur lebih lanjut
Undang – Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang – Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 02 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 03 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 07 Tahun 2004
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
NAMA DAN WILAYAH PUNGUTAN RETRIBUSI;
BAB III
JENIS DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI;
BAB IV
TATA CARA PEMUNGUTAN;
BAB V
PENGECUALIAN;
BAB VI
KETENTUAN PENYIDIKAN;
BAB VII
KETENTUAN PIDANA;
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2005.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jeneponto No. 11 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga Dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK:
Penyediaan Jasa Cetak Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan Akta Catatan Sipil merupakan salah satu kewenangan Daerah yang berpotensi menjadi salah satu sumber pendapatan Daerah guna mendukung peningkatan pelayanan kepentingan dan kemanfaatan umum; Retribusi Penggantian Cetak Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan Akta Catatan Sipil sebagaimana dimaksud dalam huruf a diatas, termasuk jenis Retribusi Jasa Umum yang disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh Perorangan atau Badan Hukum sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 2 Ayat (1) dan (2) huruf c Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 06 Tahun 1999 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 13 Tahun 2001, dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan masyarakat saat ini.
1. Undang–Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah–Daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang–Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Pokok–Pokok Perkawinan
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (LNRI Tahun 1974 Nomor 55, TLNRI Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
5. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (LNRI Tahun 1997 Nomor 41, TLNRI Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 43 Tahun 2000
6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dangan Pemerintahan Daerah
9. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1958 Tentang Penggunaan Lambang Negara
10. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana
11. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1998 Tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintah Dibidang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk Kepada Daerah
12. Peraturan Pemerintah RI Nomor 25 Tahun 2000 Tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom
13. Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengeloaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah
14. Peraturan Pemerintah RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pembinaan dan Pengawasan Atas Peyelenggaraan Pemerintah Daerah
15. Peraturan Pemerintah RI Nomor 66 Tahun 2001 Tentang Retribusi Daerah
16. Keputusan Presiden RI Nomor 88 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan
17. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 2003 tentang Spesifikasi, Pengadaan dan Pengendalian Blanko Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, Buku Register Akta dan Kutipan Akta Catatan Sipil;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di Daerah;
19. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 5 Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil;
20. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 4 Tahun 2003 Tentang Pokok-pokok Pengelolaan dan Pertanggung Jawaban Keuangan Daerah
21. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 02 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Jeneponto
22. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 07 Tahun 2005 Tentang Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Kepada Desa/Kelurahan
RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK, KARTU KELUARGA DAN AKTA CATATAN SIPIL
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 13 Tahun 2001
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Barat Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYESUAIAN TARIF RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN DALAM PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANDUNG BARAT NO 8 TAHUN 2011 TENTANG PENYELENGGARAAN PENATAAN BANGUNAN & RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
ABSTRAK:
bahwa struktur dan besaran tarif Retribusi Izin Mendirikan Bangunan telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 8 Tahun 2011 Penyelenggaraan Penataan Bangunan Dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, bahwa setelah dilakukan evaluasi dan peninjauan tarif Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian, besaran tarif retribusi Izin Mendirikan Bangunan perlu dilakukan penyesuaian tariff, bahwa berdasarkan Pasal 57 Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 8 Tahun 2011, perubahan tarif retribusi hasil evaluasi ditetapkan dengan Peraturan Bupati, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Izin Mendirikan Bangunan Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 8 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Penataan Bangunan Dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2016, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 06/PRT/M/2017, Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 4 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 8 Tahun 2011, Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 27 Tahun 2012
peraturan ini mengatur tentang penyesuaian tarif retribusi izin mendirikan bangunan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2019.
13 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat