Dalam Peraturan Bupati ini mengatur Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kabupaten Kapuas Hulu diubah sebagai berikut: Ketentuan Pasal 1 angka 6 dan angka 7 diubah, Ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan ayat (5) diubah, ayat (2), ayat (3), ayat (4) dihapus, serta penambahan 1 (satu) ayat di antara ayat (4) dan ayat (5), yaitu ayat (4b), Ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) diubah, Ketentuan Pasal 8 ditambah 1 (satu) ayat diantara ayat (1) dan ayat (2), yaitu ayat (la), serta ayat (1), ayat (2) ayat (3) dihapus, Ketentuan Pasal 9 ayat (1) diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat