Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 11 Tahun 2018

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 25 TAHUN 2011 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH DI KABUPATEN KAPUAS HULU

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini mengatur Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kabupaten Kapuas Hulu diubah sebagai berikut: Ketentuan Pasal 1 angka 6 dan angka 7 diubah, Ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan ayat (5) diubah, ayat (2), ayat (3), ayat (4) dihapus, serta penambahan 1 (satu) ayat di antara ayat (4) dan ayat (5), yaitu ayat (4b), Ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) diubah, Ketentuan Pasal 8 ditambah 1 (satu) ayat diantara ayat (1) dan ayat (2), yaitu ayat (la), serta ayat (1), ayat (2) ayat (3) dihapus, Ketentuan Pasal 9 ayat (1) diubah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 11 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 25 TAHUN 2011 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH DI KABUPATEN KAPUAS HULU
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kapuas Hulu
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Putussibau
Tanggal Penetapan
05 Januari 2018
Tanggal Pengundangan
06 Januari 2018
Tanggal Berlaku
06 Januari 2018
Sumber
BD.2018/NO.11, TBD No.11, LL KAB. KAPUAS HULU: 8 HLM
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 312 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan