Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaOtonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Status Peraturan
Mencabut
PERBUP Kab. Tanah Laut No. 3 Tahun 2015 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Dan Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Tanah Laut TA 2016
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 39 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah, sebagaimana diubah beberapa kali,
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011, Pemerintah Daerah dapat memberikan
tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil
berdasarkan pertimbangan yang obyektif dengan
memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan
memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang – undangan yang berlaku.
Tambahan penghasilan diberikan dalam rangka
peningkatan kesejahteraan pegawai yang didasarkan pada
kriteria beban kerja, kondisi kerja dan prestasi kerja.
Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan pegawai,
meningkatkan motivasi kerja dan prestasi kerja bagi Pegawai
Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah
Laut, perlu memberikan tambahan penghasilan yang layak
sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Tanah Laut tentang Pemberian Tambahan
Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai
Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Tahun
Anggaran 2016.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 ; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 ; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008
; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
; Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 10 Tahun
2015.
Peraturan ini mengatur tentang Pemberian Tambahan
Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai
Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Tahun
Anggaran 2016, meliputi Maksud dan Tujuan; Ketentuan Hari Kerja dan Jam Kerja; Tambahan Penghasilan; Kewajiban, Prosedur dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
Peraturan ini mencabut Peraturan Bupati Tanah Laut
Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai
Negeri Sipil Dan Calon Pegawai Negeri Sipil Di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2015.
32 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuasin Nomor 4 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penghasilan Tetap Pemerintah Desa Dan Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa Serta Standar Biaya Bagi Desa Dalam Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 81 dan Pasal 82 PP No. 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas PP No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu mengatur Penghasilan Tetap Pemerintah Desa dan Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa serta Standar Biaya bagi Desa dalam Kabupaten Banyuasin TA 2016 dengan Peraturan Bupati.
Dasar Hukum : UU No. 6 Tahun 2002; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 6 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 22 Tahun 2015; Perpres No. 54 Tahun 2010; Inpres No. 1 Tahun 2015; Permendagri No. 111 Tahun 2014; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Permendagri No. 114 Tahun 2014; Perda No. 15 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perda No. 5 Tahun 2014; Perda No. 7 Tahun 2015; Perbup No. 241 Tahun 2015; Perbup No. 1 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Penghasilan Tetap Pemerintah Desa dan Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa serta Standar Biaya bagi Desa dalam Kabupaten Banyuasin TA 2016 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa. Badan Permusyawaratan Desa adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilah wilayah dan ditetapkan secara demokratis. Diatur tentang ruang lingkup, pemberlakuan penganggaran, penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa, tunjangan Badan Permusyawaratan Desa, Insentif RT, Pemangku adat dan anggota Linmas, tunjangan pengabdian kepala desa yang habis masa jabatan, santunan pemerintah desa dan anggota BPD yang wafat, standar biaya jasa kegiatan desa, standar biaya barang di desa, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana No. 4 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Honorarium Jam Mengajar Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Tambahan Honorarium Bagi Tenaga Administrasi Sekolah Bukan Pegawai Negeri Sipil pada Jenjang Pendidikan Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Negeri di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai Pasal 35 ayat (1) huruf b dan huruf c, Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan menyebutkan tenaga kependidikan pada SD/MI
atau bentuk lain yang sederajat sekurang-kurangnya terdiri
atas kepala sekolah/madrasah, tenaga administrasi, tenaga
perpustakaan dan tenaga kebersihan sekolah/madrasah, dan
tenaga kependidikan di SMP/MTs atau bentuk lain yang
sederajat, sekurang-kurangnya terdiri atas kepala sekolah/
madrasah, tenaga administrasi, tenaga perpustakaan, tenaga
laboratorium dan tenaga kebersihan sekolah/madrasah;
b. bahwa sesuai Pasal 2 ayat (2) huruf a, angka 5 dan angka 6
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2013
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 15 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal
Pendidikan Dasar di Kabupaten/Kota, menyebutkan setiap
SD/MI tersedia 1 (satu) orang guru untuk setiap 32 peserta
didik dan 6 (enam) orang guru untuk setiap satuan pendidikan,
dan untuk daerah khusus 4 (empat) orang guru setiap satuan
pendidikan, dan di setiap SMP/MTs tersedia 1 (satu) orang
guru untuk setiap mata pelajaran, dan untuk daerah khusus
tersedia satu orang guru untuk setiap rumpun mata pelajaran;
c. bahwa untuk menjamin efektivitas kegiatan belajar mengajar
dan kegiatan administrasi sekolah di Sekolah Dasar dan
Sekolah Menengah Pertama Negeri di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Jembrana, kekurangan jumlah Guru dan Tenaga
Administrasi Sekolah berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil
pada Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Negeri
ditanggulangi dengan adanya bantuan Guru dan Tenaga
Administrasi Sekolah Bukan Pegawai Negeri Sipil;
d. bahwa dalam rangka menunjang peningkatan pelaksanaan
tugas-tugas dan rasa tanggung jawab para guru dan tenaga
administrasi sekolah yang berstatus Bukan Pegawai Negeri Sipil
di Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Negeri di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana, maka dipandang
perlu memberikan Tambahan Honorarium Jam Mengajar bagi
guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Tambahan Honorarium
bagi Tenaga Administrasi Sekolah Bukan Pegawai Negeri Sipil
pada Jenjang Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama
Negeri di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pemberian Tambahan Honorarium
Jam Mengajar Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan
Tambahan Honorarium Tenaga Administrasi Sekolah Bukan
Pegawai Negeri Sipil pada Jenjang Pendidikan Sekolah Dasar
dan Sekolah Menengah Pertama Negeri di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Jembrana;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2008; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15 Tahun 2010; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2013; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 15 Tahun 2011; Peraturan Bupati Jembrana Nomor 58 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Jembrana Nomor 54 Tahun 2012; Peraturan Bupati Jembrana Nomor 74 Tahun 2011;
1.KETENTUAN UMUM; 2.MAKSUD DAN TUJUAN; 3.PERSYARATAN TEKNIS DAN TATA CARA PEMBERIAN TAMBAHAN HONORARIUM JAM MENGAJAR BAGI GURU BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN TAMBAHAN HONORARIUM BAGI TENAGA ADMINISTRASI SEKOLAH BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL; 4.PENDANAAN; 5.PENGAWASAN; 6.KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2016.
Peraturan Bupati Jembrana Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemberian Tambahan Honorarium Jam Mengajar Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada Jenjang Pendidikan Sekolah Dasar di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana (Berita Daerah Kabupaten Jembrana Tahun 2015 Nomor 662), Dicabut
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blora Nomor 4 Tahun 2016
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaDesa
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERBUP Kab. Blora No. 53 Tahun 2022 tentang Besaran Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Penerimaan Lainnya yang Sah bagi Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa Lainnya
Diubah dengan
PERBUP Kab. Blora No. 29 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Blora Nomor 26 Tahun 2015 tentang Besaran Penghasilan Tetap, Tunjangan, Jaminan Kesehatan dan Penerimaan Lainnya yang Sah Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Blora Peraturan Bupati Blora Nomor 26 Tahun 2015 Tentang Besaran Penghasilan Tetap, Tunjangan, Jaminan Kesehatan Dan Penerimaan Lainnya Yang Sah Bagi Kepala Desa Dan Perangkat Desa Di Kabupaten Blora
Mengubah
Peraturan Bupati Blora Nomor 26 Tahun 2015 Tentang Besaran Penghasilan Tetap, Tunjangan, Jaminan Kesehatan Dan Penerimaan Lainnya Yang Sah Bagi Kepala Desa Dan Perangkat Desa Di Kabupaten Blora
KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA - BESARAN PENGHASILAN TETAP, TUNJANGAN, JAMINAN KESEHATAN DAN PENERIMAAN LAINNYA YANG SAH
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2016/No.4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Blora Nomor 26 Tahun 2015 tentang Besaran Penghasilan Tetap, Tunjangan, Jaminan Kesehatan dan Penerimaan Lainnya yang Sah Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Blora
ABSTRAK:
bahwa agar pelaksanaan pembagian besaran
penghasilan tetap, tunjangan, jaminan kesehatan dan
penerimaan lainnya yang sah bagi kepala desa dan
perangkat desa berjalan dengan efektif dan efisien,
maka Peraturan Bupati Blora Nomor 26 Tahun 2015
tentang Besaran Penghasilan Tetap, Tunjangan,
Jaminan Kesehatan dan Penerimaan Lainnya Yang
Sah bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa di
Kabupaten Blora perlu diubah dan disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati
Blora Nomor 26 Tahun 2015 tentang Besaran
Penghasilan Tetap, Tunjangan, Jaminan Kesehatan
dan Penerimaan Lainnya yang Sah bagi Kepala Desa
dan Perangkat Desa di Kabupaten Blora;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-UndangNomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 3 Tahun 2015;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 1, Pasal 9, Pasal 10, penghapusan Pasal 11, perubahan Pasal 13, penyisipan Pasal 13A dan Pasal 13B, perubahan Pasal 14, penyisipan Pasal 15A.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
Peraturan Bupati Blora Nomor 57 Tahun 2009 dicabut.
Peraturan Bupati Blora Nomor 26 Tahun 2015 diubah.
6 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tapanuli Tengah No. 4 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kemampuan Keuangan Daerah Untuk Penentuan Pemberian Tunjangan Komunikasi Insentif (TKI) Dan Belanja Penunjang Operasional (BPO) DPRD Kabupaten Kuningan Tahun 2016
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Dompu No. 4 Tahun 2016
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya - PENETAPAN TUNJANGAN PERUMAHAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BAGIAN HUKUM PEMDA KAB. DOMPU
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TENTANG PENETAPAN TUNJANGAN PERUMAHAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
ABSTRAK:
a. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 PP No. 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana telah diubah dengan PP No 37 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas PP No 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD, dalam hal pemerintah Daerah belum dapat menyediakan rumah jabatan Pimpinan atau rumah dinas anggota DPRD, kepada yang bersangkutan diberikan tunjangan perumahan yang besarnya disesuaikan dengan standar harga setempat dan berdasarkan kemampuan keuangan daerah;
b. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati Tentang Penetapan Tunangan Perumahan Pimpinan dan Anggita DPRD.
UU No. 69 Tahun 1958;
UU No. 23 Tahun 2014;
PP No. 24 Tahun 2004;
Permendagri No. 1 Tahun 2014;
PERBUP Dompu No. 1 Tahun 2005.
PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BERDASARKAN PERTIMBANGAN OBYEKTIF LAINNYA KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL KHUSUSNYA TENAGA MEDIS DI PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT KABUPATEN KETAPANG
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Pertimbangan Obyektif Lainnya Kepada Pegawai Negeri Sipil Khususnya Tenaga Medis Di Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Ketapang
ABSTRAK:
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah disebutkan bahwa tambahan penghasilan dapat diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil berdasarkan pertimbangan obyektif lainnya;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No 27 Tahun 1959, UU No 17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.29 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.36 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.45 Tahun 1994, PP No.32 Tahun 1996, PP No.24 tahun 2005;
Dalam Perbup ini diatur tentang Ketentuan Umum; Pengangagran Tambahan Penghasilan; Penerima Tambahan Penghasilan; Besaran Tamabahan Penghasilan; Tata Cara Pemberian Tambahan Penghasilan; Pengawasan dan Pengendalian; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2016.
Peraturan Bupati ini memiliki 6 halaman dan 4 halaman penjelasan.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang No. 4 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Perbup Sampang No 6 Tahun 2011 tentang Pemberhentian, Sanksi, Pembayaran Honor dan Penilaian Pekerjaan Tenaga Honorer di Lingkungan Pemkab Sampang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga honorer dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sampang perlu memperhitungkan besaran honorarium dengan memperhatikan asas kepatutan, kewajaran dan rasionalitas sesuai dengan tingkat kewajaran dan beban tugas;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/149.K/KPTS/013/2015 tentang Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sampang tentang APBD Tahun Anggaran 2016 dan Rancangan Peraturan Bupati Sampang tentang Penjabaran APBD TA. 2016 perlu merubah Peraturan Bupati Sampang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pemberhentian, Sanksi, Pembayaran Honor dan Penilaian Pekerjaan Tenaga Honorer di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang;
1. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
3. Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua AtasUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
8. Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/149.K/KPTS/013/2015 tentang Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sampang tentang APBD Tahun Anggaran 2016 dan Rancangan Peraturan Bupati Sampang tentang Penjabaran APBD TA. 2016;
9. Peraturan Bupati Sampang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pemberhentian, Sanksi, Pembayaran Honor dan Penilaian Pekerjaan Tenaga Honorer di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang;
Mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Peraturan Bupati Sampang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pemberhentian, Sanksi, Pembayaran Honor dan Penilaian Pekerjaan Tenaga Honorer di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang (Berita Daerah Kab Sampang Tahun 2011 Nomor 6);
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Berlaku pada Tahun 2016
4 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat