Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Tunjangan Karena Kelangkaan Profesi Dan Risiko Pekerjaan Tenaga Dokter Spesialis, Dokter Sub Spesialis, Dokter Umum, Dokter Gigi, Tenaga Anastesi Dan Tenaga Radiologi Di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan mengisyaratkan, bahwa tambahan penghasilan berdasarkan kelangkaan profesi dan resiko pekerjaan diberikan kepada Aparatur Sipil Negara yang dalam mengembangkan tugas memiliki keterampilan khusus dan langka, dalam rangka memberikan landasan dan kepastian hukum terhadap peningkatan pelayanan kesehatan tambahan tunjangan karena kelangkaan profesi dan resiko pekerjaan diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara berdasarkan kelangkaan profesi dan resiko pekerjaan dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan, bahan tunjangan karena kelangkaan profesi dan resiko pekerjaan untuk tenaga Dokter Spesialis, Dokter Umum, Dokter Gigi, Tenaga Anastesi dan Tenaga Radiologi, perlu diatur dengan Peraturan Bupati, sehingg berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan turan Bupati tentang Tambahan Tunjangan Karena Kelangkaan Profesi dan Resiko Pekerjaan Tenaga Dokter Spesialis, Dokter Umum, Dokter Gigi, Tenaga Anastesi dan Tenaga Radiologi di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah a kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16 Tahun 2017; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2020; dan eraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tambahan Tunjangan Karena Kelangkaan Profesi Dan Risiko Pekerjaan Tenaga Dokter Spesialis, Dokter Sub Spesialis, Dokter Umum, Dokter Gigi, Tenaga Anastesi Dan Tenaga Radiologi Di Lingkungan Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2023.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Belitung Timur Nomor 42 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, Berita Daerah Kabupaten Belitung Timur Tahun 2020 Nomor 42
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji Atau Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Belitung Timur Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulukumba Nomor 43 Tahun 2016
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PENGALOKASIANDAN PENETAPANBESARAN ALOKASI DANA DESA, PENGHASILAN TETAP SERTA TUNJANGAN KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA KABUPATEN BULUKUMBA TAHUN ANGGARAN 2016
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, BD.2016/No.43
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penetapan Besaran Alokasi Dana Desa, Penghasilan Tetap Serta Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa Kabupaten Bulukumba Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
a. bahwaberdasarkanPasal 82 ayat (3) sertaPasal 96 ayat (4)
danayat (5), PeraturanPemerintahNomor 43 Tahun 2014
tentangPeraturanPelaksanaanUndang-UndangNomor 6
tahun 2014 TentangDesa,
makaperlumengaturtatacarapengalokasiandan penetapan
besaran Alokasi Dana Desa,
PenghasilanTetapsertaTunjanganKepalaDesadanPerangk
atDesaKabupatenBulukumbaTahunAnggaran 2016;
b. bahwauntukkelancaranpelaksanaaankegiatan yang
bersumberdariAlokasi Dana Desa (ADD)
makaPeraturanBupatiBulukumbaNomor8Tahun
2016tentangTata Cara PengalokasianDan
PenetapanBesaran Alokasi Dana Desa, PenghasilanTetap
Serta TunjanganKepalaDesa Dan
PerangkatDesaKabupaten Bulukumba Tahun Anggaran
2016 perlu ditinjau kembali;
c. bahwa untuk memenuhi maksud huruf adanhuruf b,
perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
(LembaranNegara Republik IndonesiaTahun 1959 Nomor
74 Tambahan Lembaran Negara Republik
IndonesiaNomor 1822);
2. Undang-UndangNomor 6 Tahun 2014 tentangDesa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
7, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. PeraturanPemerintahNomor 43 Tahun 2014
tentangPeraturanPelaksanaanUndang-UndangNomor 6
Tahun 2014 tentangDesa (Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 2014 Nomor 123, Tambahanlembaran
Negara Republik Indonesia Nomor
5539)sebagaimanatelahdiubahdenganPeraturanPemerinta
hNomor 47 Tahun 2015
tentangPerubahanAtasPeraturanPemerintahNomor 43
Tahun 2014 tentangPeraturanPelaksanaanUndangUndangNomor 6 Tahun 2014 TentangDesa (Lembaran
Negara Republik Indonesia tahun 2015 Nomor 157,
TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5717);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.
BABV
MEKANISME PENYALURAN DAN PENCAIRAN
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2016.
NOMOR 43 TAHUN 2016
4
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 43 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penetapan Upah Minimum Kota dan Upah Minimum Sektoral Kota Kendari Tahun 2017
ABSTRAK:
a. bahwa upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya ats suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan;
b. bahwa untuk melindungi upah pekerja/buruh agar tidak merosot pada tingkat yang paling rendah sebagai akibat ketidaksembangan pasar kerja;
c. bahwa Upah Minimum Kota dan Upah Minimum Sektoral Kota Kendari Tahun 2016 yang ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2016 sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi dan perkembangan keadaan sekarang sehingga perlu diganti;
d. bahwa kondisi perekonomian dewasa ini baik skala nasional maupun skala regional masih berada pada situasi yang belum menggembirakan akibat pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dollar yang cenderung mengalami kenaikan atau belum stabil;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, huruf c. dan huruf d maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara tentang Upah Minimum Kota dan Upah Minimum Sektoral Kota Kendari Tahun 2017.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995;
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015;
7. Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 2004;
8. Instruksi Presiden Nomor 107 Tahun 2004;
9. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2012;
10. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2013.
Pengertian, Menetapkan Upah Minimum Sektoral Kota Kendari, Besarnya Upah Minimum Kota dan Upah Minimum Sektoral Kota Kendari, Perusahaan Dilarang Membayar Upah Lebih Rendah dari Upah Minimum Kota dan Upah Minimum Sektoral Kota Kendari.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2016.
6
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batam Nomor 43 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN GAJI KETIGA BELAS KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BATAM TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, Atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Teknis Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Batam Tahun Anggaran 2020
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 3 Tahun 2015;Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Walikota ini mengatur tata cara Pembayaran Gaji Ketiga Belas Tahun 2020 dan Tata cara Pembayaran Gaji Ketiga Belas Tahun 2020
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2020.
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cianjur Nomor 43 Tahun 2010
PERBUP Kab. Banyumas No. 68 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas
PERBUP Kab. Banyumas No. 6 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas
Mengubah sebagian :
Peraturan Bupati Banyumas Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
a. bahwa pemberian tambahan penghasilan bagi
pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah
Kabupaten Banyumas telah diatur dalam
Peraturan Bupati Banyumas Nomor 3 Tahun
2020 tentang Tambahan Penghasilan bagi
Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Banyumas sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Bupati Banyumas
Nomor 27 tentang Perubahan Atas Peraturan
Bupati Banyumas Nomor 3 Tahun 2020
tentang Tambahan Penghasilan bagi Pegawai
Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Banyumas;
b. bahwa berdasarkan evaluasi atas pemberian
penghasilan, terdapat jabatan struktural di
Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Kabupaten Banyumas yang belum diberikan
tambahan penghasilan dalam peraturan bupati
sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan
huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Bupati Banyumas Nomor 3 Tahun 2020
tentang Tambahan Penghasilan bagi Pegawai
Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Banyumas;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-UndangNomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016,Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2009, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39
Tahun 2013, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 63 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2016 dan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 3 Tahun
2020
Peraturan Bupati ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Banyumas Nomor 3
Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas yaitu tentang besaran TPP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2021.
Peraturan Bupati Banyumas Nomor 3
Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas
10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 43 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaOtonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPengadaan Barang/JasaPengelolaan Keuangan Negara/Daerah
standar biaya - kegiatan dan honorarium - biaya pemeliharaan - pengadaan barang/jasa
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, BD. 2017/No. 43
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Biaya Kegiatan dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan dan Standar Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya pelaksanaan tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah dan barang daerah khususnya perencanaan kegiatan Pemerintah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2018 agar lebih berdaya guna dan berhasil guna, perlu menetapkan Standar Biaya Kegiatan dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan, dan Standar Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2018 dan berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, perencanaan kebutuhan dan pemeliharaan barang milik daerah berpedoman pada Standardisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah sesuai dengan peraturan yang berlaku dan standardisasi biaya kegiatan dan honorarium, biaya pemeliharaan dan standardisasi harga pengadaan barang jasa kebutuhan Pemerintah Kabupaten Demak yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Biaya Kegiatan dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan dan Standar Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2018;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 10 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Bupati Demak Nomor 15 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Standar Biaya Kegiatan dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan dan Standar Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2018 merupakan harga tertinggi dan sudah termasuk Pajak-pajak yang berlaku sebagai pedoman penyusunan perencanaan Tahun Anggaran 2018, kecuali untuk lokasi yang memerlukan transportasi tambahan sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2017.
7 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Barat No. 43 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERGUB Prov. Kalimantan Barat No. 1 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 43 TAHUN 2017 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT
PERGUB Prov. Kalimantan Barat No. 9 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 43 TAHUN 2017 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT
PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Barat
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 12 ayat (3), pasal 17 ayat (6), pasal 18 ayat (4), pasal 23 ayat (5) dan pasal 24 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tetang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah provinsi Kalimantan Barat, perlu menetapkan Peraturan gubernur tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Barat;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.25 Tahun 1956, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.58 Tahun 2005, PP No.16 Tahun 2010, PP No.18 Tahun 2017, Permendagri No.7 Tahun 2006, Permendagri No.13 Tahun 2006
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum; Penghasilan dan Tunjangan Kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD; Belanja Penunjang Kegiatan DPRD; Pengelolaan Hak Keuangan dan Adminstratif Pimpinan dan Anggota DPRD; Ketentuan Lain-Lain dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2017.
18 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjarnegara Nomor 43 Tahun 2020
INDEK BIAYA HONORARIUM KEGIATAN, BIAYA PEMELIHARAAN DAN PENGADAAN BARANG/ JASA KEGIATAN - STANDARISASI
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, BD 2020/ No. 43
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standarisasi Indek Biaya Honorarium
Kegiatan, Biaya Pemeliharaan dan Pengadaan Barang/
Jasa Kegiatan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara
Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa agar perencanaan dan pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Banjarnegara Tahun Anggaran 2021 dapat berjalan
tertib, lancar, berdaya guna dan berhasil guna sesuai
peraturan perundang-undangan yang berlaku, perlu
menetapkan Standarisasi Indek Biaya Honorarium
Kegiatan, Biaya Pemeliharaan dan Pengadaan
Barang/Jasa Kegiatan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Standarisasi Indek Biaya Honorarium
Kegiatan, Biaya Pemeliharaan dan Pengadaan Barang/
Jasa Kegiatan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara
Tahun Anggaran 2021;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 20 Tahun 2017;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Patokan harga satuan, Jenis Belanja Barang/Jasa dan/atau Belanja Modal yang belum diatur.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2020.
4 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat