PENCABUTAN PERATURAN DAERAH PROVINSI MALUKU NOMOR 07 TAHUN 2009 TENTANG PENERIMAAN SUMBANGAN DONASI ATAS KEBERANGKATAN PENUMPANG MELALUI BANDAR UDARA INTERNASIONAL PATTIMURA AMBON
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2013/6,TLD NO.13, LL SEKDA PROVINSI MALUKU: 2 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 07 Tahun 2009 tentang Penerimaan Sumbangan Donasi Atas Keberangkatan Penumpang Melalui Bandar Udara Internasional Pattimura Ambon
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 07 Tahun 2009 tentang Penerimaan Sumbangan Donasi Atas Keberangkatan Penumpang Melalui Bandar Udara Internasional Pattimura Ambon bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sehingga harus dicabut.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 20 Tahun 1958; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaiamana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PERDAPROMAL No. 03 tahun 2007; PERDAPROMAL No. 05 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 7 Tahun 2009 tentang Penerimaan Sumbangan Donasi Atas Keberangkatan Penumpang Melalui Bandar Udara 3 Internasional Pattimura Ambon (Lembaran Daerah Provinsi Maluku Tahun 2009 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 07) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2013.
Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 7 Tahun 2009 tentang Penerimaan Sumbangan Donasi Atas Keberangkatan Penumpang Melalui Bandar Udara 3 Internasional Pattimura Ambon
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul No. 6 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembar Daerah Provinsi Kalimantan Tahun 2013 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah
ABSTRAK:
Sumbangan Pihak ketiga merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang perlu digali dalam rangka meningkatkan kemampuan keuangan daerah untuk melaksanakan pembangunan; Dalam rangka mendukung kelancaran realisasi program Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dalam pelaksanaan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat diperlukan peran serta secara aktif dari seluruh lapisan masyarakat dalam hal pembiayaan pembangunan; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No.32 Tahun 2004; PP No.6 Tahun 2006; PP No.58 Tahun 2005; Permendagri No.8 Tahun 1978.
Pemerintah Daerah dapat menerima sumbangan dari Pihak Ketiga. Penerima sumbangan dilakukan oleh Gubernur atau pejabat yang ditunjuk. Bentuk Sumbangan Pihak Ketiga dapat berupa pemberian, hadiah, dan atau lain-lain sumbangan yang serupa dengan itu. Sumbangan Pihak Ketiga yang diterima oleh Pemerintah Daerah dipergunakan untuk kepentingan pembangunan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan yang diubah: UU No.32 Tahun 2004; PP No.6 Tahun 2006.
7 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Batam Nomor 5 Tahun 2013
pencegahan dan penganan - korban perdagangan orang
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2013/No.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KORBAN PERDAGANGAN ORANG
ABSTRAK:
Menimbang perdagangan orang mempunyai jaringan perdagangan yang luas dan kota batam termasuk salah satu kota transit sehingga perlu disusun kebijakan daerah yang dituangkan dalam Peraturan Daerah
Pasal 18 ayat 6 UUD Tahun 1945; UU No. 53 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 21 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; PERDAKO BATAM No. 1 Tahun 2010
Menetapkan Peraturan Daerah yang mengatur pencegahan perdagangan orang
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2013.
20 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun Nomor 5 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PROGRAM BANTUAN SERATUS JUTA SATU DESA
ABSTRAK:
Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan desa harus mampu mewujudkan peran aktif masyarakat agar masyarakat senantiasa memiliki dan turut serta bertanggung jawab terhadap perkembangan kehidupan bersama sebagai sesama warga desa;
Peningkatan kapasitas dan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan pembangunan yang partisipatif perlu mendapat dukungan dari Pemerintah Daerah melalui program bantuan seratus juta satu desa;
Untuk payung hukum bagi program bantuan seratus juta satu desa perlu ditetapkan dalam suatu Peraturan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008;
Perda ini mengatur mengenai Program Bantuan Sosial Seratus Juta Satu Desa, meliputi: Maksud, Tujuan, Asas dan Ruang Lingkup; Program Bantuan Seratus Juta Satu Desa; Pendanaan Program Bantuan Seratus Juta Satu Desa; Ketentuan Dasar Program Bantuan Seratus Juta Satu Desa; Penyelenggara Program Bantuan Seratus Juta Satu Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2013.
8 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2013
bantuan-otonom daerahbahwa kemiskinan merupakan permasalahan multidimensi dengan beragam karakteristik dan mendesak yang memerlukan pendekatan dan penanganan secara sistemik, terpadu, dan menyeluruh dalam rangka meningkatkan kualitas hidup manusia dan mewujudkan kesejahteraan umum; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, upaya Percepatan Penanggulangan Kemiskinan perlu dilakukan langkah-langkah koordinasi secara terpadu lintas pelaku dan
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2013/No.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan Di Kota Salatiga
ABSTRAK:
bahwa kemiskinan merupakan permasalahan multidimensi dengan beragam karakteristik dan mendesak yang memerlukan pendekatan dan penanganan secara sistemik, terpadu, dan menyeluruh dalam rangka meningkatkan kualitas hidup manusia dan mewujudkan kesejahteraan umum; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, upaya Percepatan Penanggulangan Kemiskinan perlu dilakukan langkah-langkah koordinasi secara terpadu lintas pelaku dan lintas program perumusan dan kebijakan Kemiskinan; bahwa berdasarkan
sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan di Kota Salatiga;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor
8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2012
ketentuan umum, hak dan kewajiban keluarga miskin dan penduduk miskin, kewajiban dan tanggungjawab pemerintah daerah, masyarakat dan pelaku usaha, pendataan dan penetapan keluarga miskin dan penduduk miskin, pengorganisasian, sumberdaya, peran serta masyarakat,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2013.
19 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 5 Tahun 2013
Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2013/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sumbangan Pihak Ketiga
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, pemerintah daerah membuka ruang bagi pihak ketiga untuk turut berpartisipasi dalam bentuk sumbangan yang diserahkan melalui Pemerintah Daerah secara sadar dan partisipatif;
bahwa sumbangan pihak ketiga merupakan salah satu jenis dari sumber-sumber pendapatan lain yang sah yang diperuntukkan untuk kesejahteraan sosial masyarakat di daerah;
bahwa berdasarkan Pasal 21 huruf g Jo Pasal 22 huruf n Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah untuk legalitas perolehan penerimaan dari sumber-sumber pendapatan lain yang sah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Sumbangan Pihak Ketiga;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; ndang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011; eraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 27 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Sumbangan Pihak Ketiga dengan sistematika; Ketentuan Umum; Sumbangan Pihak Ketiga; Pengelolaan; Penghargaan; Pembinaan dan Pengendalian; Sanksi Administratif; Ketentuan Penyidikan; Sanksi Pidana; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barru Nomor 4 Tahun 2013
PENERIMAAN SUMBANGAN PIHAK KETIGA KEPADA PEMERINTAH KABUPATEN BARRU
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2013/No.04, TLD No.22
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Kabupaten Barru
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka kesinambungan pelaksanaan program- program dan kegiatan pembangunan dan pemerintahan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Barru guna mewujudkan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, diperlukan dukungan dan peran serta masyarakat dalam memberikan kontribusi pembiayaan kegiatan dalam bentuk Sumbangan Pihak Ketiga;
b. bahwa berdasarkan Peraturamn Daerah Kabupaten Barru Nomor 3 Tahun 1993 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah, sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan perkembangan penyelenggaraan pemerintahan daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b diatas, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Barru tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Kabupaten Barru;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5272);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1978 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59
Tahun 2007;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Barru (Lembaran Daerah Kabupaten Barru Tahun 2008 Nomor 24, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Barru Nomor 1);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Barru (Lembaran Daerah Kabupaten Barru Tahun 2008 Nomor
29, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Barru Nomor 6).
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BARRU TENTANG PENERIMAAN SUMBANGAN PIHAK KETIGA KEPADA PEMERINTAH KABUPATEN BARRU
BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Barru.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah
3. Bupati adalah Bupati Barru.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD
adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barru.
5. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah
Satuan Kerja Perangkat Daerah dalam lingkup Pemerintah Daerah.
6. Kas Umum Daerah adalah tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh Bupati untuk menampung seluruh penerimaan daerah.
7. Pejabat yang ditunjuk adalah Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barru.
8. Pihak Ketiga adalah setiap Orang, Badan dan/atau Badan Hukum dimanapun domisilinya tanpa membedakan kewarganegaraan dan asal usulnya.
9. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, dan perseroan lainnya, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk Badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
10. Sumbangan Pihak Ketiga adalah pemberian dari Orang, Badan dan/atau
Badan Hukum kepada Pemerintah Kabupaten Barru secara sukarela dan bersifat tidak mengikat berupa uang atau disamakan dengan uang maupun barang-barang, baik bergerak maupun tidak bergerak yang perolehannya tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
11. Barang bergerak adalah barang berwujud yang menurut sifat atau hukumnya dapat bergerak atau dapat dipindahkan ke tempat lain.
12. Barang tidak bergerak adalah barang berwujud yang menurut sifat atau hukumnya tidak dapat bergerak atau tidak dapat dipindahkan ke tempat lain.
13. Jasa adalah jasa yang membutuhkan kemampuan tertentu yang mengutamakan keterampilan (skillware) dalam suatu sistem tata kelola yang telah dikenal luas didunia usaha untuk menyelesaikan suatu pekerjaan atau segala pekerjaan.
14. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Kabupaten Barru.
BAB II
PENERIMAAN DAN BENTUK SUMBANGAN Pasal 2
(1) Pemerintah Daerah dapat menerima sumbangan dari Pihak Ketiga sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sesuai dengan kewenangan Daerah.
(2) Sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk:
a. uang;
b. barang; dan/atau c. jasa.
(3) Penerimaan sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh
Bupati atau pejabat yang ditunjuk.
(4) Sumbangan Pihak Ketiga dapat berupa pemberian hibah, donasi atau lain- lain sumbangan serupa atau yang dipersamakan.
Pasal 3
(1) Setiap sumbangan dari Pihak Ketiga yang berupa uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, disetorkan ke kas daerah dan menjadi penerimaan daerah.
(2) Setiap penerimaan sumbangan dari Pihak Ketiga yang berupa barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, dimasukkan dalam Daftar Inventaris Barang Pemerintah Daerah dan menjadi Kekayaan Daerah.
Pasal 4
(1) Sumbangan Pihak Ketiga yang diterima oleh Pemerintah Daerah dipergunakan sesuai peruntukannya untuk kepentingan pembangunan Daerah.
(2) Sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat ditarik kembali. (3) Penyerahan, pencatatan, dan penggunaan sumbangan Pihak Ketiga
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan menurut ketentuan yang berlaku.
BAB III PEMBERIAN SUMBANGAN Pasal 5
(1) Pihak Ketiga yang akan memberikan sumbangan mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a. dalam bentuk uang dan barang bergerak penyerahannya dilakukan secara tertulis dalam suatu surat pernyataan kehendak secara sepihak;
b. dalam bentuk barang tidak bergerak dilaksanakan dihadapan pejabat yang berwenang dan dituangkan dalam suatu Akta Autentik;
(2) Barang yang disumbangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Hak Milik dari Pihak Ketiga yang dibuktikan dengan Akta Autentik kepemilikan dan tidak dibebani dengan hak tanggungan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Sumbangan Pihak Ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengurangi kewajiban-kewajiban Pihak Ketiga yang bersangkutan kepada Negara dan/atau Pemerintah Daerah dan kewajiban-kewajiban lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB IV PENGELOLAAN SUMBANGAN Pasal 6
(1) Hasil penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (1) dicantumkan dalam APBD.
(2) Barang bergerak maupun barang tidak bergerak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) pemanfaatan pengelolaannya dilakukan sebagai barang milik daerah.
BAB V KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 7
(1) Peraturan Bupati dan/atau Keputusan Bupati dan peraturan lainnya yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 3
Tahun 1993 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah masih berlaku sebelum ditetapkannya peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini.
(2) Pelaksanaan Peraturan Daerah ini telah ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan setelah ditetapkannya Peraturan Daerah ini.
BAB VI KETENTUAN PENUTUP Pasal 8
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten
Barru Nomor 3 Tahun 1993 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Barru Tahun 1993 Nomor 3) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 9
Peraturan Daerah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan
Daerah ini dengan menempatkannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Barru.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2013.
8
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat