penerimaan-sumbangan-pihak-ketiga
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2013/No.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Karanganyar Nomor 8 Tahun 1998 tentang Penerimaan
Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah
ABSTRAK: |
- a. Bahwa Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah dalam
pelaksanaannya dipandang menghambat investasi dan
perlu dicabut;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 8
Tahun 1998 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak
Ketiga kepada Daerah.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007.
- Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Karanganyar Nomor 8 Tahun 1998 tentang Penerimaan
Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2013.
- mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Karanganyar Nomor 8 Tahun 1998 tentang Penerimaan
Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah
- 3 Halaman
|