Peraturan Daerah (PERDA) NO. 08, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN MERANTI TAHUN 2016 NOMOR 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendidikan Khusus Bebas Buta Aksara Al-Quran
ABSTRAK:
Bahwa pendidikan Al-Qur’an merupakan bagian dari upaya untuk mewujudkan sumber daya manusia yang cerdas, beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No.61 Tahun 1958; UU No.20 Tahun 2003; UU No.12 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No.13 Tahun 2015; PP No.55 Tahun 2007; PP No.17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No.66 Tahun 2010;
Dalam Peraturan ini berisi 11 (sebelas) Bab dan 15 (lima belas) Pas\al dengan materi pokok yang diatur meliputi; Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan dan Sasaran; Penyelenggaraan Pendidikan Khusus Bebas Buta Aksara Al-Qu’rän; Tenaga Pendidik dan Kependidikan; Sarana dan Prasarana Pendidikan Khusus Bebas Buta Aksara Al-Qur`an; Penilaian Dan Ijazah Pendidikan Khusus Bebas Buta Aksara Al-Quràn; Tanggung Jawab; Pengelolaan dan Pengawasan; Pembiayaan; Sanksi Administratif; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembiayaan Operasional Pendidikan
ABSTRAK:
Dalam rangka meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dan meningkatkan kualitas pendidikan, diperlukan dukungan pembiayaan operasional pendidikan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembiayaan Operasional Pendidikan.
Dasar hukum : Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Kementerian Pendidikan Nasional Nomor 37 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 14 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pembiayaan Operasional Pendidikan. Pemberian Pembiayaan Operasional Pendidikan dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan standar minimal biaya operasional satuan pendidikan, sehingga siswa dibebaskan dari kewajiban membayar iuran rutin untuk biaya operasional sekolah. Perhitungan besar Bantuan Operasional Pendidikan dan Bantuan Operasional Manajemen Mutu untuk tiap satuan pendidikan ditetapkan dengan Peraturan Bupati menurut aturan Perundangan-undangan yang berlaku. Dinas Pendidikan wajib melakukan pembinaan dan pengawasan penggunaan dana bantuan oleh sekolah. Pejabat yang menyalahgunakan wewenang dalam penggunaan dan penyaluran dana bantuan operasional diancam pidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000,00.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2016.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kupang Nomor 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29 ayat (2)
huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010
tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan
Dasar hukum peraturan adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 5 Tahun 1996; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 17 tahun 2010
Peraturan Daerah tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Hak dan Kewajiban; III. Jalur Jenjang dan Pendidikan; IV. Satuan pendidikan; V. Pengelolaan Pendidikan; VI. Kurikulum; VII. Pendidikan Etika, Karakter dan Idiologi Kebangsaan; VIII. Pendidikan Lintas Satuan dan Jalur Pendidikan; IX. Bahasa Pengantar; X. Pendidik dan tenaga Kependidikan; XI. Prasarana dan Sarana; XII. Evaluasi dan Sertifikasi; XII. Pendanaan; XIII.Pembukaan, Penggabungan, dan Penutupan Lembaga Pendidikan; XIV. Penjaminan Mutu; XV. Peran Serta Masyarakat; XVI. Kerjasama; XVII. Pengawasan dan Pengendalian; XVIII. Ketentuan Lain-Lain; XIX. Ketentuan Penyidik; XX. Ketentuan Pidana; XXI. Ketentuan Peralihan; XXII. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2016.
41 halaman; 11 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tambrauw Nomor 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TAMBRAUW TAHUN 2016 NOMOR 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN GRATIS SEMBILAN TAHUN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka berperan serta mencerdaskan kehidupan masyarakat dan untuk meringankan beban masyarakat/orang tua dalam pembiayaan pendidikan, maka perlu dilaksanakan Pendidikan Gratis Tingkat Sekolah Dasar, Madarasah Ibtidaiyah, Sekolah Menegah Pertama, dan Madrasah Tsanawiyah dalam lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Tambrauw;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Tambrauw tentang Penyelenggaraan Pendidikan Gratis Sembilan Tahun.
Pasal 16 ayat (6) UUD 1945; UU No. 21 Tahun 2001; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 14 Tahun 2005; UU No. 56 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 28 Tahun 1990; PP No. 19 Tahun 2005; PP No. 47 Tahun 2008; PP No. 48 Tahun 2008; dan Permendagri No. 80 Tahun 2015.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Lingkup, Fungsi dan Tujuan; Hak dan Kewajiban; Larangan; Sumber Dana dan Pertanggungjawaban; Pengawasan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
-
-
13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamandau No. 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dasar
ABSTRAK:
bahwa pendidikan harus mampu menjawab berbagai
tantangan sesuai dengan tuntutan dan perubahan
kehidupan lokal, nasional dan intemasional, oleh karena
itu pendidikan harus diselenggarakan secara terencana,
terarah, dan berkesinambungan untuk mewujudkan
pemerataan dan perluasan akses, peningkatan mutu,
relevansi dan daya saing serta penguatan tata kelola,
akuntabilitas dan pencitraan publik dalam
menyelenggarakan dan mengelola pendidikan sebagai
satu sistem pendidikan. penyelenggaraan pendidikan diarahkan untuk
mewujudkan masyarakat gemar belajar dan
penyelenggaraan pendidikan merupakan tanggung jawab
pemerintah, pemerintah Daerah, orang tua dan
masyarakat. dalam pelaksanaan otonomi Daerah, pendidikan
merupakan urusan wajib yang menjadi wewenang dan
tanggung jawab Pemerintah Daerah, sehingga pemerintah
daerah berwenang mengatur penyelenggaraan pendidikan
untuk memberikan kepastian hukum dalam
penyelenggaraan dan/atau pengelolaan urusan
pendidikan dasar yang ada di daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 29
Tahun 2005; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun
2006 ; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23
Tahun 2006; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24
Tahun 2006; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13
Tahun 2007; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 14
Tahun 2007; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16
Tahun 2007; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24
Tahun 2007; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 41
Tahun 2007; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 3 Tahun
2008; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 10
Tahun 2009; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 10
Tahun 2009; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 79
Tahun 2009; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15
Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28
Tahun 2010
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN;
BAB III
JALUR, JENIS, DAN JENJANG PENDIDIKAN;
BAB IV
PENGELOLAAN PENDIDIKAN;
BAB V
KURIKULUM;
BAB VI
PENDIDIKAN LINTAS SATUAN DAN JALUR PENDIDIKAN;
BAB VII
BAHASA PENGANTAR;
BAB VIII
PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN;
BAB IX
PRASARANA DAN SARANA;
BAB X
EVALUASI, AKREDITASI, DAN SERTIFIKASI;
BAB XI
PENDANAAN;
BAB XII
PEMBUKAAN, PENAMBAHAN, PENGGABUNGAN,
DAN PENUTUPAN LEMBAGA PENDIDIKAN;
BAB XIII
PENJAMINAN MUTU;
BAB XIV
PERAN SERTA MASYARAKAT;
BAB XV
KERJASAMA;
BAB XVI
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN;
BAB XVII
SANKSI ADMINISTRATIF;
BAB XVIII
KETENTUAN PENYIDIKAN;
BAB XIX
KETENTUAN PIDANA;
BAB XX
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2017.
50 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serdang Bedagai No. 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang
Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan pendidikan merupakan tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah dan Masyarakat yang bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa serta memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia;
b. bahwa peningkatan mutu pendidikan di Kabupaten Serdang Bedagai menjadi tanggung jawab Pemerintah, Pemerintah Daerah, Satuan Pendidikan, Masyarakat dan Orang Tua;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 15 Tahun 2009 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan sudah tidak relevan lagi dengan perkembangan penyelenggaraan pendidikan dan dinamika kebutuhan masyarakat atas layanan pendidikan Kabupaten Serdang Bedagai;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Samosir dan Kabupaten Serdang Bedagai di Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 151, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4346);
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
salinan
2
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 06, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5410);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4863);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4864);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941)
13. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
salinan
3
14. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015-2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 3);
15. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 12 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Pengawas Sekolah/Madrasah;
16. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Kepala Sekolah/Madrasah;
17. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru;
18. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif;
19. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2013 Tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Dalam Rangka Penataan Dan Pemerataan Guru;
20. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 tentang Pedoman Pendirian, Perubahan dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 607);
21. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2015 tentang Program Indonesia Pintar (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 724);
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
23. Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan dan Menteri Agama Nomor: 05/X/PB/2001, SPB / 03 / M. PAN-RB/ 10 / 2011, 48 Tahun 2011, 158/PMK.01/2011, 11 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pemerataan Pendidikan Pegawai Negeri Sipil.
KETENTUAN UMUM, MAKSUD, FUNGSI DAN TUJUAN, PRINSIP PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN, HAK DAN KEWAJIBAN, JALUR, JENJANG DAN JENIS PENDIDIKAN, PROGRAM WAJIB BELAJAR, BAHASA PENGANTAR, PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, KURIKULUM, PENDIRIAN, PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
SATUAN PENDIDIKAN, EXTRAKULIKULER, PENDIDIKAN KEAGAMAAN, PENDIDIKAN KHUSUS DAN LAYANAN KHUSUS, SUMBER DAYA PENDIDIKAN, PENGENDALIAN MUTU PENDIDIKAN, PENDUKUNG PENINGKATAN MUTU PENDIDIKAN, PERAN SERTA MASYARAKAT, KERJA SAMA PENDIDIKAN, SATUAN PENDIDIKAN ASING DAN LUAR DAERAH, PERENCANAAN DAN PENGAWASAN, SANKSI, DAN KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2016.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku maka :
a. Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 15 Tahun 2009 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan
b. Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 19 Tahun 2012 tentang Wajib Belajar Membaca Al-Qur’an Bagi Pelajar Beragama Islam di Kabupaten Serdang Bedagai
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
42 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Timur No. 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Muatan Lokal Pada Jenjang Pendidikan Dasar
ABSTRAK:
Pembangunan daerah Belitung Timur yang dilaksanakan dengan berbasiskan sumber daya lokal perlu didukung dengan pengembangan pendidikan muatan lokal khas daerah dan agar penyelenggaraan pendidikan muatan lokal dapat lebih maksimal dan berdaya guna diperlukan adanya pengenalan kepada siswa pada jenjang pendidikan dasar.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 19 Tahun 2005; Permendikbud No. 160 Tahun 2014; PERDAKAB Beltim No. 10 Tahun 2011.
Dalam Peraturan ini diatur tentang: maksud dan tujuan penyelenggaraan muatan lokal pada jenjang pendidikan dasar Perda ini mengatur juga mengenai satuan pendidikan pelaksana dan jenis muatan lokal, serta mengenai pengembangan muatan lokal dan pembelajaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2016.
10 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun 2016 Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tugas Belajar dan Izin Belajar
ABSTRAK:
bahwa perlu adanya dukungan sumber daya manusia yang berkualitas dan profesional dalam pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan; bahwa untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan profesionalisme aparatur, maka perlu diberikan kesempatan bagi Pegawai Negeri SIpil dilingkup Pemerintah Daerah Timor Tengah Selatan untuk mengikuti tugas belajar dan izin belajar; bahwa untuk menciptakan kepastian hukum dalam pelaksanaan tugas belajar dan izin belajar, perlu diatur dalam Peraturan Daerah
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014
Peraturan Daerah (Perda) Tentang Tugas Belajar Dan Izin Belajar, dengan sistematika sebagai berikut: I. Ketentuan Umum; II. Perencanaan; III. Kewenangan; IV. Syarat Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar; V. Hak dan Kewajiban; VI. Perjanjian; VII. Pembiayaan; VIII. Jangka Waktu, Perpanjangan Waktu dan Ganti Rugi Biaya Pendidikan; IX. Monitoring dan Evaluasi; X. Ketentuan Lain-Lain; XI. Ketentuan Peralihan: XII. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2016.
18 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Utara Nomor 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2016/NO.6, TLD/No.149
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Usaha Kesehatan Sekolah Dan Madrasah
ABSTRAK:
sekolah/madrasah sebagai sarana proses belajar mengajar guna mewujudkan tujuan dan cita-cita negara dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, perlu dilakukan program/kegiatan yang berbasis pada penyelenggaraan usaha kesehatan sekolah.
dasar hukum: Pasal 18 Ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No.7 Tahun 2003; UU No.26 Tahun 2004; UU No.36 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.79 Tahun 2005; Perpres RI No.72 Tahun 2012; Peraturan Bersama Antara Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, Menteri Kesehatan RI, Menteri Agama RI, dan Menteri Dalam Negeri RI No: 6/X/PB/2014, No: 73 Tahun 2014, No: 41 Tahun 2014, dan No: 81 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.25 Tahun 2014; Permendagri No.80 Tahun 2015.
dalam PERDA ini diatur mengenai lingkup program/kegiatan UKS/M, pengawasan dan pelaporan terhadap penyelenggaraan program dan/atau kegiatan UKS/M di daerah, serta pemantauan, evaluasi dan koordinasi dalam penyelenggaraannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2016.
17 halaman, Penjelasan 5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tuban No. 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TUBAN TAHUN 2016 SERI E NOMOR 30
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENDIDIKAN AKHLAK MULIA
ABSTRAK:
a. bahwa tujuan pendidikan nasional adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, mempunyai budi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, serta sehat jasmani dan rohani, maka untuk mewujudkan tujuan tersebut diperlukan pendidikan akhlak mulia sesuai dengan nilai- nilai yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 dan Pancasila;
b. bahwa pemerintah daerah mempunyai kewajiban membina dan mengembangkan pendidikan akhlak mulia bagi peserta didik pada jenjang dan jalur pendidikan formal, non formal dan informal sesuai dengan kewenangannya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu metetapkan Peraturan Daerah tentang Pendidikan akhlak mulia;
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 199);
Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 02 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Tuban (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2013 Seri E Nomor 21, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Nomor 02);
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Fungsi dan RUang Lingkup Pendidikan Ahlak Mulia;
3. Prinsip dan Nilai Penyelenggaraan Pendidikan Ahlak Mulia;
4. Tujuan, dasar dan strategi pelaksanaan Pendidikan Ahlak Mulia;
5. Pembinaan dan Pengawasan;
6. Penyelenggara Pendidikan Ahlak Mulia;
7. Tanggung Jawab dan Koordinasi Pelaksanaan Pendidikan Ahlak Mulia;
8. Pelaksanaan Kegiatan Pendidikan Ahlak Mulia;
9. Pengembangan Kurikulum;
10. Peran Serta Masyarakkat;
11. Kerjasama dan Kemitraan;
12. Penghargaan;
13. Monitoring dan Evaluasi;
14. Pembiayaan;
15. Sanksi Administratif;
16. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2016.
24 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat