Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jeneponto Nomor 6 Tahun 2021

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP GURU

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi: a. wewenang Pemerintah Daerah; b. kewajiban dan tanggung jawab; c. pelaksanaan Perlindungan Hukum Terhadap Guru; d. pembinaan, pengawasan, dan pengendalian; e. koordinasi; f. pembiayaan; g. sanksi administratif; dan h. ketentuan lain-lain.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jeneponto Nomor 6 Tahun 2021 tentang PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP GURU
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jeneponto
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Bontosunggu
Tanggal Penetapan
10 Maret 2021
Tanggal Pengundangan
10 Maret 2021
Tanggal Berlaku
10 Maret 2021
Sumber
LD. 2021/ NO. 311
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jeneponto
Bidang
Halaman ini telah diakses 520 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan