Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi: a. wewenang Pemerintah Daerah; b. kewajiban dan tanggung jawab; c. pelaksanaan Perlindungan Hukum Terhadap Guru; d. pembinaan, pengawasan, dan pengendalian; e. koordinasi; f. pembiayaan; g. sanksi administratif; dan h. ketentuan lain-lain.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat