Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Bupati menyusun dan mengajukan rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dan rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama. Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD) yang diajukan merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2017 yang dijabarkan kendala Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD pada tanggal 9 Nopember 2016. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017.
UU No 14 Tahun 1950; UU No 6 Tahun 1983; UU No 28 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; PP No 109 Tahun 2000; PP No 24 Tahun 2004; PP No 23 Tahun 2005; PP No 55 Tahun 2005; PP No 56 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 65 Tahun 2005; PP No 8 Tahun 2006; PP No 3 Tahun 2007; PP No 39 Tahun 2007; PP No 5 Tahun 2009; PP No 16 Tahun 2010; PP No 19 Tahun 2010; PP No 69 Tahun 2010; PP No 71 Tahun 2010; PP No 30 Tahun 2011; PP No 2 Tahun 2012; PP No 27 Tahun 2014; PP No 43 Tahun 2014; PP No 60 Tahun 2014; PEPRES No 54 Tahun 2010; PERMENDAGRI No 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No 21 Tahun 2007; PERMENDAGRI No 32 Tahun 2011; PERMENDAGRI No 52 Tahun 2012; PERMENDAGRI No 77 Tahun 2014; PERMENDAGRI No 19 Tahun 2016; PERMENDAGRI No 31 Tahun 2016; PERDA Kabupaten Kuningan No 7 Tahun 2007; PERDA Kabupaten Kuningan No 4 Tahun 2008; PERDA Kabupaten Kuningan No 5 Tahun 2008; PERDA Kabupaten Kuningan No 8 Tahun 2008; PERDA Kabupaten Kuningan No 18 Tahun 2008; PERDA Kabupaten Kuningan No 25 Tahun 2010; PERDA Kabupaten Kuningan No 29 Tahun 2013; PERDA Kabupaten Kuningan No 17 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang rincian penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2017.
11 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 1 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008
ABSTRAK:
bahwa memenuhi ketentuan Pasal 185 ayat (4) UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan UU No 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Perppu No 3 Tahun 2005 tentang Perubahan UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi UU, DPRD Kab Klaten bersama Bupati Klaten telah menyempurnakan Ranperda tentang APBD TA 2008 sesuai dengan Keputusan Gubernur Jateng No 910/007/2008 tentang Evaluasi Ranperda Kab Klaten tentang APBD TA 2008 dan Ranperbup Klaten tentang Penjabaran APBD TA 2008; bahwa penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dilakukan agar Perda tentang APBD TA 2008 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Perda tentang APBD Kab Klaten TA 2008;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 12 Tahun 1985; UU No 18 Tahun 1997; UU No 21 Tahun 1997; UU No 28 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 10 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; PP No 65 Tahun 2001; PP No 66 Tahun 2001; PP No 24 Tahun 2004; PP No 23 Tahun 2005; PP No 24 Tahun 2005; PP No 54 Tahun 2005; PP No 55 Tahun 2005; PP No 56 Tahun 2005; PP No 57 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 65 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 8 Tahun 2006; Permendagri No 13 Tahun 2006; Perda Kab Klaten No 19 Tahun 2003;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang APBD Kab Klaten TA 2008 yang terdiri dari Pendapatan, Belanja Daerah serta Pembiayaan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2008.
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tengah No. 1 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2013/NO.44, TLD NO.30
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kesehatan Daerah
ABSTRAK:
bahwa kesehatan merupakan hak asasi dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan melalui pembangunan kesehatan; bahwa Indeks Pembangunan Kesehatan Masyarakat (IPKM) yang merupakan salah satu unsur penentu Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di Sulawesi Tengah masih dibawah standar; bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum dalam pembangunan kesehatan, diperlukan perencanaan dan regulasi yang menjadi dasar pembangunan kesehatan di daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kesehatan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 13 Tahun 1964; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU NOmor 12 Tahun 2008; UU Nomor 36 Tahun 2009; PP Nomor 72 Tahun 2012;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penyelenggaraan pembangunan kesehatan daerah dilaksanakan dengan prinsip: a) pengelolaan kesehatan daerah merupakan penjabaran dari sistem kesehatan secara nasional; b) upaya kesehatan diselenggarakan secara berkesinambungan dan paripurna meliputi upaya peningkatan, pencegahan, pengobatan, hingga pemulihan serta rujukan antar tingkatan upaya kesehatan; c) pelayanan kesehatan harus berkualitas, terjamin kesehatannya bagi penerima dan pemberi upaya, dapat diterima masyarakat, efektif serta mampu menghadapi tantangan global dan regional; d) ketersediaan dan pembiayaan pelayanan kesehatan yang bermutu harus terjangkau oleh seluruh masyarakat; e) upaya kesehatan menggunakan teknologi tepat guna yang berbasis bukti, berasas pada kesesuaian kebutuhan dan tidak bertentangan dengan etika, moral dan nilai agama.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2013.
17 halaman; Penjelasan 9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wakatobi Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN WAKATOBI TAHUN 2018 NOMOR 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
semakin berkembangya jumlah dan jenis barang milik Pemerintah Kabupaten Wakatobi, maka perlu dilakukan pengelolaan secara optimal; dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, maka Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah perlu ditinjau kembali
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No 17 Tahun 2003; UU No 29 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; PP No 71 Tahun 2010; PP No 27 Tahun 2014; PP No 84 Tahun 2014; PP No 12 Tahun 2017; Perpres No 16 Tahun 2018; Pemendagri No Nomor 19 Tahun 2016; Perda No 1 Tahun 2010; Perda No 5 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Asas, Maksud, Dan Tujuan, Ruang Lingkup Dan Prinsip Umum, Pejabat Pengelolaan Barang Milik Daerah, Perencanaan Kebutuhan Dan Penganggaran, Pengadaan, Penggunaan, Pemanfaatan, Pengamanan Dan Pemeliharaan, Penilaian, Pemindahtanganan, Pemusnahan, Penghapusan, Penatausahaan, Pembinaan, Pengawasan Dan Pengendalian, Pengelolaan Barang Milik Daerah Pada Perangkat Daerah Yang Menggunakan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, Barang Milik Daerah Berupa Rumah Negara, Ganti Rugi Dan Sanksi, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2018.
44
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2014
GENDER DAN ANAK - PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN TERHADAP KORBAN KEKERASAN
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2014/NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan terhadap Korban Kekerasan Berbasis Gender dan Anak
ABSTRAK:
bahwa segala bentuk kekerasan, terutama kekerasan
berbasis gender dan anak adalah pelanggaran hak asasi
manusia dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan
serta bentuk diskriminasi; bahwa korban kekerasan berbasis gender dan anak harus
mendapatkan perlindungan, baik dari pemerintah daerah
dan/atau masyarakat agar terhindar dan terbebas dari
kekerasan dan/atau ancaman kekerasan dalam lingkup
rumah tangga dan masyarakat; bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 23 tahun
2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang
Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan
Dalam Rumah Tangga Pemerintah Daerah bersama
masyarakat berkewajiban melakukan upaya pencegahan,
perlindungan, pemulihan terhadap korban kekerasan
berbasis gender dan anak; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Penyelenggaraan Perlindungan Terhadap
Korban Kekerasan Berbasis Gender dan Anak;
Pasal 18 ayat (6) Undang – Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2009;
Pertauran Daerah ini mengatur tentang hak-hak korban, kewajiban dan kewenangan pemerintah daerah, penyelenggaraan perlindungan, kerjasama, pengendalian, pembinaan dan pengawasan, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2014.
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 1, LN. 1974/No. 2, LLBPHN : 2 HLM
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Pengesahan Perjanjian Antara Republik Indonesia dan Kerajaan Belanda Mengenai Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak Atas Pendapatan dan Atas Kekayaan
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 1974.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERDA NOM0R 4 TAHUN 2016 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH TAHUN 2016-2021
ABSTRAK:
BAHWA DENGAN TELAH DITETAPKANNYA PERDA NOMOR 6 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH, MAKA NOMENKLATUR PENYEBUTAN SKPD DALAM PERDA TENTANG RPJMD PERLU UNTUK DISESUAIKAN;
BAHWA DENGAN TELAH DITETAPKANNYA PERMENDAGRI NOMOR 86 TAHUN 2017, MAKA SISTEMATIKA DAN LAMPIRAN DALAM PERDA NONMOR 4 TAHUN 2016 TENTANG RPJMD TAHUN 2016-2021 PERLU UNTUK DISESUAIKAN;
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Perizinan Bidang Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
Seiring dengan pertumbuhan investasi di Kabupaten Tapin, pengaturan Retribusi Jasa Perizinan Bidang Lingkungan Hidup melalui sebuah Peraturan Daerah diharapkan mampu memberikan nilai tambah terutama dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah melalui Retribusi Daerah, sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Perizinan
Bidang Lingkungan Hidup.
Dasar hukum : UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 4 Tahun 1982; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 18 Tahun 1997 jo. UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 jo. UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 18 Tahun 1999 jo. PP no. 85 Tahun 1999; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 41 Tahun 1999; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 82 Tahun 2001; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 6 Tahun 2003; Perda Kabupaten Tapin No. 13 Tahun 1990; Perda Kabupaten Tapin No. 11 Tahun 1998; Perda Kabupaten Tapin No. 4 Tahun 2008; Perda Kabupaten Tapin No. 5 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Retribusi Jasa Perizinan Bidang Lingkungan Hidup dengan sistematika sebagai berikut :
1. Ketentuan umum;
2. Nama, obyek, dan subyek retribusi;
3. Golongan retribusi;
4. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa;
5. Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi;
6. Struktur dan besarnya tarif retribusi;
7. Wilayah pemungutan;
8. Tata cara pemungutan;
9. Sanksi administrasi;
10. Tata cara pembayaran;
11. Tata cara penagihan;
12. Tata cara pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi;
13. Kadaluarsa penagihan;
14. Penyidikan;
15. Ketentuan pidana;
16. Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2009.
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 1, LN. 1998 No. 2, LL SETNEG : 2 HLM
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Pengesahan Persetujuan Angkutan Udara Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Kerajaan Maroko
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 1998.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat