Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, susunan Organisasi, Tugas, Dan Fungsi, Serta Tata kerja Dinas Komunikasi Dan Informatika, Sandi, Dan Statistik.
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mengefektifkan pelaksanaan tugas dan fungsi dan untuk melaksanakan ketentuan pasal 7 peraturan daerah kota cilegon nomor 3 tahun 2016 tentang pembentukan perangkat daerah, perlu menetapkan peraturan wali kota tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas, dan fungsi, serta tata kerja dinas komunikasi dan informatika, sandi, dan statistik.
UU No 15 Th 1999; UU No 5 Th 2014; UU No 23 Th 2014 yang telah diubah UU No 9 Th 2015; PP No 18 Th 2016; Peraturan Mentri Komunikasi dan Informatika Ri No 14 Th 2016; Perda Kota Cilegon No 3 Th 2016.
1. Ketentuan Umum; 2. Kedudukan; 3. susunan Organisasi; 4. Tugas Dan Fungsi; 5. tata Kerja. 6. Ketentuan Peralihan; 7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2019.
81 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 20 Tahun 2011
Telekomunikasi, Informatika, dan InternetPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERDA Kab. Bantul No. 14 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 20 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi Bersama
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BD.2012/No.20 Seri E Nomor 18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Publik Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan
Pasal 16 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten
Purworejo Nomor 3 Tahun 2009 tentang
Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal
Radio Publi.k Kabupaten Purworejo, perlu diatur
struktur organisasi dan tata kerja Lembaga
Penyiaran Publi.k Lokal Radio Publi.k Kabupaten
Purworejo; b, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Struktur Organisasi dan
Tata Kerja Lembega Penyiaran Publik Lokal Radio
Publi.k Kabupaten Purworejo.
Dasar Hukum Perbup ini adalah: l. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tent.ang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam
Ungkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang
Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran
Negara Republi.k Indonesia Nomor 4252);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tent.ang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republi.k
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republi.k Indonesia Nomor 4437)
sebagairoana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republi.k Indonesia Nomor 4844); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005
tent.ang Penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Publik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4485);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan
Pcmerintahan Daerah Kabupaten/ Kota (Lembaran
Negara Republk Indonesia Tahun 2007 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4737);
6. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah
Kabupaten Purworejo (Lembaran Daerah Kabupaten
Purworejo Tahun 2008 Nomor 4);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3
Tahun 2009 tentang Pembentukan Lembaga
Penyiaran Publik Lokal Radio Publik Kabupaten
Purworejo (Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo
Tahun 2009 Nomor 3).
Materi Pokok Perbup ini adalah: (1) LPPL Radio Publik bcrkcdudukan indcpenden, netral, tidak
komersial dalam membcrikan layanan penyiaran radio untuk
kepentingan masyarakat dan dalam menyelenggarakan
penyiaran bcrjaringan dengan Radio Republik Indonesia (RRI). (2) LPPL Radio Publik mempunyai tugas pokok penyebaran
infonnasi timbal balik antara Pemerintah Daerah dengan
masyarakat serta antar masyarakat. (3) LPPL Radio Publik berfungsi sebagai media infonnasi,
pendidikan, ekonomi, hiburan yang sehat, kontrol sosial dan
perekat sosial, melestarikan budaya, yang berorientasi kepada
kepentingan masyarakat yaitu dengan melibatkan partisipasi
publik berupa keikutsertaan di dalam siaran, evaluasi, iuran
penyiaran dan sumbangan masyarakat sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2012.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 20 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Susunan Organisasi dan Rincian Tugas Pokok, Fungsi Serta Uraian Tugas Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kotawaringin Timur
ABSTRAK:
bahwa sebagai pelaksanaan dari ketentuan Pasal 5
Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur
Nomor 9 Tahun 2016 tentang Susunan dan
Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten
Kotawaringin Timur sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur
Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur
Nomor 9 Tahun 2016 tentang Susunan dan
Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten
Kotawaringin Timur. Untuk lebih mengoptimalkan pelaksanaan tugas
pokok dan fungsi Dinas Komunikasi dan Informatika
khususnya pelaksanaan tugas dan fungsi bidang
urusan komunikasi, informatika, persandian dan
statistik, maka Peraturan Bupati Kotawaringin Timur
Nomor 41 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi
dan Rincian Tugas Pokok, Fungsi Serta Uraian Tugas
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten
Kotawaringin Timur perlu untuk disesuaikan
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 ; Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun
2012; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 9
Tahun 2009; Peraturan Lembaga Sandi Negara Nomor 9 Tahun
2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur
Nomor 9 Tahun 2016
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI;
BAB III
TUGAS POKOK DAN FUNGSI ;
BAB IV
TATA KERJA;
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2019.
Dengan berlakunya peraturan Bupati ini maka
peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 41 Tahun
2016 tentang Susunan Organisasi Dan Rincian Tugas
Pokok, Fungsi serta Uraian Tugas Dinas Komunikasi
Dan Informatika Kabupaten Kotawaringin Timur (Berita
Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2016
Nomor 41) di cabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Telekomunikasi, Informatika, Siber, dan InternetKebijakan Pemerintah
Status Peraturan
Dicabut dengan :
KEPPRES No. 28 Tahun 2023 tentang Kewenangan Akses Untuk Berbagi Data dan Informasi Geospasial Melalui Jaringan Informasi Geospasial Nasional Dalam Kegiatan Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 20, LL SETKAB : 5 HLM.
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Kewenangan Akses Untuk Berbagi Data dan Informasi Geospasial Melalui Jaringan Informasi Geospasial Nasional Dalam Kegiatan Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2018.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2017
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika NO. 20, BN.2017/NO.1336, KOMINFO.GO.ID : 36 HLM
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Tata Cara Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2.1 GHz dan Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz Tahun 2017 untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2017.
Peraturan Kepala Badan Keamanan Laut Nomor 20 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Implementasi Transaksi Non Tunai
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 283 ayat (2) Undang-undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
Pengelolaan Keuangan Daerah dilakukan secara tertib,
taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan,
efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan
bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa
keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat. Dalam rangka melaksanakan hal-hal
sebagaimana dimaksud dan
menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun
2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan
Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, setiap
pendapatan dan belanja daerah hams secara bertahap
dilakukan melalui transaksi non tunai. dalam rangka meningkatkan akuntabilitas dan
transparansi pengelolaan keuangan daerah,
berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri
Nomor : 910/ 1867/ SJ tanggal 17 April 2017 tentang
Implementasi Transaksi Non Tunai pada Pemerintah
Daerah Kabupaten/Kota, maka perlu mengatur Sistem
Transaksi Non Tunai Dalam Pengeluaran Daerah
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
230/PMK.05/2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor
6 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor
1 Tahun 2019
BAB I
KETENTUAN UMUM ;
BAB II
ASAS DAN TUJUAN ;
BAB III
KEBIJAKAN PENGELUARAN DAERAH NON TUNAI ;
BAB IV
MEKANISME PENGELUARAN DALAM TRANSAKSI NON TUNAI ;
BAB V
SANKSI ADMINISTRASI ;
BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN ;
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN ;
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2019.
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabanan Nomor 20 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembangunan dan Pengoperasian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
a. bahwa perubahan global dan perkembangan teknologi telekomunikasi yang berlangsung sangat cepat telah mendorong perubahan mendasar penyelenggaraan Telekomunikasi sehingga dipandang perlu mengadakan perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pembangunan dan Pengoperasian Menara Telekomunikasi;
b. bahwa pembangunan menara telekomunikasi yang tidak terkendali, pada akhirnya akan mengurangi nilai etika dan estetika sebagai daerah tujuan Pariwisata;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembangunan dan Pengoperasian Menara Telekomunikasi;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ;
Undang–Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000;
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000;
Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri,Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi Dan Informatika Dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2009, Nomor 07/PRT/M/2009, Nomor 19/PER/M.KOMINFO/03/ 2009, Nomor 3/P/2009;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 01/PER/M.KOMINFO/01/2010
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009;
Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 11 Tahun 2012;
1. KETENTUAN UMUM; 2. MAKSUD, TUJUAN DAN FUNGSI; 3. KETENTUAN PEMBANGUNAN MENARA; 4. KETENTUAN PERIJINAN; 5. KETENTUAN PENYIDIKAN; 6. KETENTUAN PIDANA; 7. PELAKSANAAN, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; 8. KETENTUAN PERALIHAN; 9. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pembangunan dan Pengoperasian Menara Telekomunikasi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
15
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat