Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PERDA NOMOR 29 TAHUN 2008 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KEPENDUDUKAN KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW UTARA
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2009.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 2 Tahun 2011
Peraturan ini dibentuk sebagai salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pelaksanaan pemerintahan daerah dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan kemandirian daerah.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Gorontalo Utara ini adalah UU No.8 Tahun 1981; UU No.6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan UU No.16 Tahun 2009; UU No.19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.19 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 1997; UU No.38 Tahun 2000; UU No.14 Tahun 2002; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2005; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2007; UU No.4 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; PP No.27 Tahun 1983; PP No.135 Tahun 2000; PP No.55 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.23 Tahun 2010; PP No.69 Tahun 2010; PP No.91 Tahun 2010.
Dalam peraturan ini diatur tentang pajak daerah termasuk didalamnya mengatur tentang jenis pajak daerah, pajak hotel, pajak hiburan, pajak penerangan jalan, pajak mineral bukan logam dan bantuan, pajak parkir, pajak air tanah, wilayah pemungutan, masa pajak, saat pajak terutang dan surat pemberitahuan pajak daerah, penetapan, tata cara pembayaran dan penagihan, keberatan dan banding, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administratif, pengambilan kelebihan pembayaran, kadaluwarsa penagihan, insentif pemungutan, ketentuan khusus, penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2011.
Terdiri dari 35 halaman tanpa lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Berita Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Tahun 2019 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan sehubungan dengan muatan materi retribusi pengujian kendaraan bermotor yang terdapat dalam Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kondisi saat ini, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
UU No. 28 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor dengan sistematika sebagai berikut: a. Ketentuan Umum b. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi c.Golongan Retribusi d.Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa e. Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Besarnya Tarif Retribusi f. Struktur dan Besaran Tarif Retribusi g.Wilayah Pemungutan h. Tata Cara Pemungutan i.Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang Ketentuan Tambahan j. Surat Pendaftaran k. Penetapan Retribusi l.Tata Cara Pembayaran m. Sanksi Administrasi n. Tata Cara Penagihan o. Keberatan p. Pengembalian Kelebihan Pembayaran q. Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi r.Kedaluwarsa Penagihan s.Insentif Pemungutan t.Ketentuan Peralihan u.Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2019.
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mojokerto Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2022 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa bangunan gedung sebagai tempat manusia
melakukan kegiatannya, mempunyai peranan yang
sangat strategis dalam pembentukan watak,
perwujudan produktivitas, dan jati diri manusia;
b. bahwa penyelenggaraan bangunan gedung perlu
diatur dan dibina demi kelangsungan dan
peningkatan kehidupan serta penghidupan
masyarakat, sekaligus untuk mewujudkan
bangunan gedung yang andal, berjati diri, serta
seimbang, serasi, dan selaras dengan
lingkungannya; c. bahwa untuk menjamin kepastian hukum dalam
penyelenggaraan bangunan gedung diperlukan
regulasi mengenai retribusi persetujuan bangunan
gedung yang diatur dalam Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi
Persetujuan Bangunan Gedung.
Mengingat; 13. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang- undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tabun 2014 Nomor 199) sebagaimana
telab diubab dengan Peraturan Presiden Nomor 76
Tahun 2021 tentang tentang Perubahan atas
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tabun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tabun 2021 Nomor 186);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tabun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerab
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 2036) sebagaimana telah diubab dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun
2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 Tabun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tabun 2018 Nomor 157;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 7
Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
(Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun
2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Mojokerto Nomor 4) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Mojokerto Nomor 9 Tahun 2017 tentang Perubahan
atas Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor
7 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
(Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun
2017 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Mojokerto Nomor 5);
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, NAMA,OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI PBG, GOLONGAN RETRIBUSI, CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA, PRINSIP DAN SASARAN PENETAPAN
BESARAN TARIF, STRUKTUR DAN BESARAN TARIF, TATA CARA PELAKSANAAN RETRIBUSI PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG, TEMPAT PEMBAYARAN, ANGSURAN, DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN, PENAGIHAN DAN KEDALUWARSA PENAGIHAN, PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN, PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUS, PEMERIKSAAN, INSENTIF PEMUNGUTAN, PENYIDIKAN, SANKSI ADMINISTRATIF, KETENTUAN PIDANA, KETENTUAN PERALIHAN, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2022.
37 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Timur Nomor 2 Tahun 2018
bahwa dalam rangka menr.ngkatkan pendapatan daerah guna
membiayai penyelenggaraa:a pemerintahan dan pembangunan
daerah dalam melaksanakan pelayanan kepada mas5rarakat
serta mewujudkan kemandirian daerah perlu pengaturan Pajak
Daerah. Pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan
daerah yang penting untuk membiayai pelaksanaan
Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
JENIS PAJAK DAERAH;
BAB III WILAYAH PEMUNGUTAN;
BAB IV
MASA PAJAK DAN SAAT TERUTAITG PAJAK;
BAB VI PENETAPAN PBB P2 DAN BPHTB;
BAB VII TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH;
BAB VIII TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN;
BAB IX PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN, DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI;
BAB X KEBERATAN, BANDING DAN GUGATAN;
BAB XI PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN;
BAB XII KEDALUWARSA;
BAB XIII PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN;
BAB XIV INSENTIF PEMUNGUTAN;
BAB XV KETENTUAN KHUSUS;
BAB XVI PENYIDIKAN;
BAB XVII PELAKSANAAN, PEMBERDAYAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN;
BAB XVII KETENTUAN PIDANA;
BAB XIX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2018.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku ;
1. Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 2 Tahun 2011);
2. Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 3 Tahun 2011 tentang Bea
Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB) (Lembaran Daerah
Kabupaten Barito Timur Nomor 3 Tahun 2011) dan
3. Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pajak
Bumi dan bangunan Perdesaan dan Perkotaan (lembaran Daerah Kabupaten
Barito Timur Nomor 5 Tahun 2012)
dicabut dan dinyatakan tidak beriaku lagi.
60 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KOTA SALATIGA TAHUN 2018 NOMOR 2, NOREG PERATURAN DAERAH KOTA SALATIGA, PROVINSI JAWA TENGAH:
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2003 Tentang Jasa Pemungutan Dan Uang Perangsang Atas Penerimaan Pajak, Retribusi Dan Pendapatan Lainnya
ABSTRAK:
- bahwa dalam rangka melaksanakan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 582/476/SJ tertanggal 16 Februari 2016 tentang Pencabutan/Perubahan Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah dan Keputusan Kepala Daerah yang Menghambat Birokrasi dan Perizinan Investasi, Pemerintah Kota Salatiga melakukan inventarisasi Peraturan Daerah Kota Salatiga yang secara de jure telah batal demi hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan secara de facto sudah tidak lagi diberlakukan, khususnya yang berkaitan dengan insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah beserta peraturan pelaksanaannya;
- bahwa Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2003 tentang Jasa Pemungutan dan Uang Perangsang atas Penerimaan Pajak, Retribusi dan Pendapatan Lainnya dipandang tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
- bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 180/94 Tahun 2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kota Salatiga, perlu dilakukan pencabutan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2003 tentang Jasa Pemungutan dan Uang Perangsang atas Penerimaan Pajak, Retribusi dan Pendapatan Lainnya;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2003 tentang Jasa Pemungutan dan Uang Perangsang atas Penerimaan Pajak, Retribusi dan Pendapatan Lainnya;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat;
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 5049);
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
- Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga dan Kabupaten Tingkat II Semarang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3500);
- Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
- Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Salatiga Tahun 2011 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kota Salatiga Nomor 5);
- Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Salatiga Tahun 2011 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kota Salatiga Nomor 6), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Salatiga Tahun 2017 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kota Salatiga Nomor 1);
- Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kota Salatiga Tahun 2011 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kota Salatiga Nomor 7);
- Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kota Salatiga Tahun 2011 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kota Salatiga Nomor 8), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kota Salatiga Tahun 2017 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota Salatiga Nomor 2);
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang :
1. Pasal 1 Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2003 tentang Jasa Pemungutan dan Uang Perangsang atas Penerimaan Pajak, Retribusi dan Pendapatan Lainnya (Lembaran Daerah Kota Salatiga Nomor 8 Seri E Tahun 2003), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
2. Pasal 2 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2018.
Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2003 Tentang Jasa Pemungutan Dan Uang Perangsang Atas Penerimaan Pajak, Retribusi Dan Pendapatan Lainnya
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesawaran Nomor 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
ABSTRAK:
membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 8 Tahun 1981; UU Nomor 19 Tahun 1997; UU Nomor 14 Tahun 2002; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2007; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; PP Nomor 27 Tahun 1983; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 91 Tahun 2010; PP Nomor 69 Tahun 2010; PERMEN Nomor 148/PMK.07/2010; PERDA Nomor 01 Tahun 2008; PERDA Nomor 3 Tahun 2011; PERDA Nomor 5 Tahun 2011
Hukum Acara Pidana, Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, Pengadilan Pajak, Keuangan Negara, Perbendaharaan Negara, Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Pemerintahan Daerah, Perimbangan Keuangan, Pembentukan Kabupaten Pesawaran, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Pengelolaan Keuangan Daerah, Jenis Pajak yang Dipungut, Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak, Lembaga Internasional yang tidak dikenakan Pajak, Urusan Pemerintahan, Urusan Pemerintaha, Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
18 Halaman, penjelasan 6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kayong Utara Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf adan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 6 Tahun 2007, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 36 Tahun 2009, UU No. 44 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014.
Dalam peraturan ini mengatur ketentuan umum, nama, objek dan subjek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam menetapkan retribusi, struktur dan besarnya tarif, masa retribusi dan saat retribusi terutang, wilayah pemungutan, pemungutan dan pembayaran retribusi, sanksi administrasi, penagihan retribusi, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, kadaluwarsa penagihan, pemanfaatan, insentif pemungutan, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2019.
53
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon Nomor 2 Tahun 2017
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 2, https://jdih.setkab.go.id; 1 hlm
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Pengesahan Peraturan Daerah Tingkat II Bulongan
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat