bahwa dengan semakin berkembangnya penyelenggaraan kepariwisataan baik ditingkat lokal, regional, nasional dan internasional, maka pengembangan, pemberdayaan dan pengendalian kepariwisataan perlu diatur disesuaikan kondisi saat ini; bahwa dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah serta meningkatkan daya saing Kabupaten Kotabaru sebagai daerah tujuan wisata dengan keberagaman potensi yang dimiliki diperlukan pengembangan kepariwisataan yang dilandasi nilai-nilai budaya sebagai jati diri utama dalam suasana yang dinamis, kondusif, aman, tertib dan nyaman; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Kepariwisataan;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 03 Tahun 1953; Undang-Undang Nomor 9 tahun 1990 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 19 Tahun 2007;,Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 09 Tahun 2008;
Peraturan Daerah Tentang Kepariwisataan, berisi tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Azas, Tujuan, Dan Kode Etik Pariwisata;
3. Sumber Daya Pariwisata;
4. Penyelenggaraan Kepariwisataan;
5. Bentuk Usaha Dan Permodalan;
6. Perizinan Dan Rekomendasi;
7. Waktu Penyelenggaraan Industri Pariwisata;
8. Pelatihan Ketenagakerjaan;
9. Peran Serta Masyarakat;
10. Kewajiban Dan Larangan;
11. Fasilitas Kepariwisataan Milik Daerah;
12. Pembinaan Dan Pengawasan;
13. Ketentuan Pidana;
14. Sanksi Administrasi;
15. Penyidikan;
16. Ketentuan Peralihan;
17. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2009.
38 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemeliharaan Kesenian Daerah
ABSTRAK:
bahwa kesenian merupakan ekspresi budaya yang mengandung
nilai-nilai luhur yang dapat memperhalus akal budi manusia
sehingga menjadi lebih arif dan bijaksana ;
bahwa kesenian daerah merupakan salah satu ciri jati diri bangsa
yang perlu dipelihara dan dikembangkan ;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Pemeliharaan Kesenian Daerah ;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 55 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 56 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun
2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2008;
Peraturan Daerah Tentang Pemeliharaan Kesenian Daerah, yang berisi:
1. Ketentuan Umum;
2. Tujuan dan Ruang Lingkup;
3. Arah dan Sasaran;
4. Strategi;
5. Wewenang dan Tanggung Jawab;
6. Apresiasi Kesenian;
7. Peran Serta Masyarakat;
8. Kelembagaan;
9. Pengendalian dan Pengawasan;
10. Pembiayaan;
11. Pengendalian dan Pengawasan;
12. Ketentuan Peralihan;
13. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sukabumi Nomor 6 Tahun 2009
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Taman Wisata Air Panas Cikundul
ABSTRAK:
bahwa untuk mengoptimalkan pengelolaan Taman Wisata Air Panas Cikundul Kota Sukabumi dan untuk meningkatkan pelayanan kepada pengguna/pengunjung serta PAD, maka perlu adanya pembebanan retribusi terhadap pengguna/pengunjung Taman Wisata Air Panas Cikundul dimaksud; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk kepastian hukum, maka perlu membentuk Perda tentang Retribusi Taman Wisata Air Panas Cikundul;
UU No 17 Tahun 1950; UU No 8 Tahun 1981; UU No 18 Tahun 1997; UU No 10 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 10 Tahun 2009; UU No 27 Tahun 1983; PP No 66 Tahun 2001; PP No 58 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; Perda Kota Sukabumi No 8 Tahun 2002; Perda Kota Sukabumi No 3 Tahun 2005; Peda Kota Sukabumi No 2 Tahun 2008; Perda Kota Sukabumi No 6 Tahun 2008; Perda Kota Sukabumi No 7 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, struktur dan besarnya traif retribusi, pemberian keringanan atau pembebasan retribusi, wilayah pemungutan, tata cara pemungutan dan pembayaran, tata cara penagihan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa, penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2009.
18 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2009
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pati Nomor 1 Tahun 1998 tentang Pajak Hotel dan Restoran perlu
penyesuaian dan dipisahkan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Hotel.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pati Nomor 3 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 23 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2008
PERDA ini mengatur tentang Pajak Hotel yang dipungut pajak kepada setiap
pelayanan di Hotel, dan obyek pajak adalah setiap pelayanan yang disediakan
dengan pembayaran di Hotel.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2009.
25 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Nomor 2 Tahun 2009
pERUBAHAN ATAS-PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2002
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2009/No.4, TLD No.49
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2002 TENTANG PAJAK HOTEL
ABSTRAK:
bahwa semakin meningkatnya usaha perhotelan dan penginapan di Kabupaten Banggai maka perlu diadakan penertiban penyelenggaraan perhotelan secara intensif ; bahwa ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 8 Tahun 2002 tentang Pajak Hotel, dimana sebagian objek pajak hotel belum diatur didalamnya, maka terhadap peraturan daerah dimaksud perlu dilakukan penyesuaian; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Banggai tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 8 Tahun 2002 tentang Pajak Hotel.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 No. 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 65 Tahun 2001; Perda Kabupaten Banggai No. 8 Tahun 2002; Perda Kabupaten Banggai No. 9 Tahun 2008.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 8 Tahun 2002 tentang Pajak Hotel diubah sebagai berikut : 1). Ketentuan Pasal 1 angka 2 dan angka 4 diubah serta diantara angka 9 dan angka 10 disisipkan 1 (satu) angka yaitu angka 9a dan angka 10 di ubah; 2) Ketentuan Pasal 2 ayat (2) diubah; dan 3). Pada Ketentuan Pasal 32 ayat (1) diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2009.
4 Halaman, Penjelasan: 2 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu No. 2 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA INDUK PENGEMBANGAN PARIWISATA (RIPP) KABUPATEN LUWU
ABSTRAK:
Pariwisata mempunyai peranan yang penting dalam pengembangan dan pembangunan wilayah baik dari segi pembangunan infra struktur maupun dalam menciptakan lapangan usaha sehingga dampaknya dapat meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat; potensi budaya dan pariwisata Kabupaten Luwu perlu dikembangkan secara terarah, terpadu dan berkesinambungan sesuai dengan kebijakan nasional, provinsi dan daerah agar dapat dilakukan secara efisien dan efektif, sehingga diperlukan perencanaan dan strategi yang tepat dalam pengembangannya;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria;
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya;
4. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990 tentang Kepariwisataan;
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya;
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup;
7. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
9. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1994 tentang Pengusahaan Pariwisata Alam di Zona Taman Wisata Alam (;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata cara Pelaksanaan Kerja Sama Daerah;
15. Keputusan Menteri Kimpraswil Nomor 327/KPTM/M/2002 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah;
16. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1988 tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau Di Wilayah Kota Seluruh Indonesia;
17. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pariwisata Seni dan Budaya Kabupaten Luwu.
RENCANA INDUK PENGEMBANGAN PARIWISATA (RIPP) KABUPATEN LUWU
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
20 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olah Raga
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah khususnya dari Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga telah diberlakukan Peraturan Daerah Kebupaten Banyumas Nomor 10 Tahun 2003 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga; bahwa sejalan dengan perkembangan keadaan, Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a sudah tidak sesuai lagi khususnya yang menyangkut pengaturan struktur dan besarnya tarif retribusi sehingga perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga.
UU Nomor 13 Tahun 1950; UU Nomor 8 Tahun 1981; UU nomor 9 Tahun 1990; UU Nomor 18 Tahun 1997; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 10 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU nomor 32 Tahun 2004; UU nomor 3 Tahun 2005; PP nomor 27 Tahun 1983; PP Nomor 67 Tahun 1996; PP Nomor 66 Tahun 2001; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; PERDA Kab. Daerah Tingkat II Banyumas Nomor 11 Tahun 1985; PERDA Kab. Banyumas Nomor 11 Tahun 2008
Dengan nama Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga dipungut retribusi sebagai pernbayaran atas Jasa pelayanan dan lzin penggunaan/pemanfaatan jasa Tempat Rekreasi dan Olah Raga
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2009.
25 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 25 Tahun 2008
PENGELOLAAN - TAMAN - HUTAN - RAYA - Ir. H. DJUANDA
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 25, LD 2008/No.24 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Taman Hutan Raya Ir. H. Djuanda
ABSTRAK:
Bahwa Taman Hutan Raya berfungsi sebagai kawasan perlindungan sistem penyangga kehidupan, berdasarkan Kepmenhut No. 107/Kpts-II/2003 perlu adanya pengaturan mengenai pengelolaan Taman Hutan Raya Ir. H. Djuanda dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat.
UU No. 11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 9 Tahun 1990; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2004; UU No. 17 Taun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 26 Tahun 2007; PP No. 18 Tahun 1994; PP No. 68 Tahun 1998; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 45 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 3 Taun 2008; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 7 Tahun 2008; PP No. 26 Tahun 2008; Permenhut No. P.19/Menhut-II/2004; Kepmenhut No. 107/Kp[ts-II/2003; Perda Prov. Jabar No. 2 Tahun 2000; Perda Prov. Jabar No. 19 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 8 Tahun 2003; Perda Prov. Jabar No. 3 Tahun 2005; Perda Prov. Jabar No. 8 Tahun 2005; Perda Prov. Jabar No. 2 Tahun 2006; Perda Prov. Jabar No. 1 Tahun 2008.
Peraturan Ini Mengatur Tentang Pengelolaan Taman Hutan Raya Ir. H. Djuanda yang meliputi Ketentuan Umum, Asas, Maksud, Tujuan dan Fungsi, Pengelolaan, Perijinan, Retribusi, Larangan, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2009.
UU No. 11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 41 Tahun 1999 sebagaimana tela diubah dengan UU No. 19 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 6 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 3 Taun 2008; Perda Prov. Jabar No. 19 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 8 Tahun 2003;
39 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 21 Tahun 2008
Pariwisata dan Kebudayaan; Perizinan, Pelayanan Publik
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 21, LD.2008/NO.21
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 36 Tahun 2004 Tentang Izin Usaha Perjalanan Wisata
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 36 Tahun 2004 tentang Izin Usaha Perjalanan Wisata perlu direvisi, karena ada beberapa ketentuan yang dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a di atas, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Periubahan Atas Peraturan daerah Kota Banjarmasin Nomor 36 Tahun 2004 Tentang Izin Usaha Perjalanan wisata
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2008.
3 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Sidempuan No. 18 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Usaha Pariwisata
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2008.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat