PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SIAK TAHUN 2015 NOMOR 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UU Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 12 Tahun 1994, UU Nomor 21 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2000, UU Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU Nomor 34 Tahun 2008, UU Nomor 17 Tahun 2003, UU Nomor 1 Tahun 2004, UU Nomor 15 Tahun 2004, UU Nomor 25 Tahun 2004, UUNomor 33 Tahun 2004, UU Nomor 27 Tahun 2009, UU Nomor 28 Tahun 2009, UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU Nomor 9 Tahun 2015, PP Nomor 109 Tahun 2000, PP Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Nomor 21 Tahun 2007, PP Nomor 55 Tahun 2005, PP Nomor 58 Tahun 2005, PP Nomor 65 Tahun 2005, PP Nomor 79 Tahun 2005, PP Nomor 8 Tahun 2006, PP Nomor 3 Tahun 2007, PP Nomor 38 Tahun 2007, PP Nomor 65 Tahun 2010, PP Nomor 69 Tahun 2010, PP Nomor 71 Tahun 2010, PP Nomor 30 Tahun 2011, PP Nomor 2 Tahun 2012, PP Nomor 74 Tahun 2012, PP Nomor 34 Tahun 2014, Permendagri Nomor 21 Tahun 2011, Permendagri Nomor 39 Tahun 2012, Permendagri Nomor 1 Tahun 2014, Perda Kabupaten Siak Nomor 25 Tahun 2007, Perda Kabupaten Siak Nomor 9 Tahun 2013; Perbup Nomor 30 Tahun 2013.
Peraturan Daerah ini berisi 10 (sepuluh) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi: Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan memuat:Laporan realisasi anggaran, Neraca, Laporan arus kas; dan, Catatan atas laporan keuangan, Catatan atas laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 huruf d Tahun Anggaran 2014 memuat informasi baik secara kuantitatif maupun kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 11 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR 2015 NOMOR 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Permusyawatan Kepenghuluan
ABSTRAK:
Bahwa bahwa sebagai wujud pelaksanaan demokrasi dalam menyelenggarakan pemerintahan Kepenghuluan yang baik dan melaksanakan ketentuan Pasal 65 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Pasal 72 Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Badan Permusyawaratan Kepenghuluan.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dalam peraturan ini berisi tentang wujud pelaksanaan demokrasi dalam menyelenggarakan pemerintahan Kepenghuluan yang baik dan melaksanakan ketentuan Pasal 65 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Pasal 72 Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Badan Permusyawaratan Kepenghuluan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2015.
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 11 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Surakarta pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Tahun 2015
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 333 ayat (1) UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemda sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemda, perlu menetapkan Perda tentang Penyertaan Modal Pemko Surakarta pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jateng Tahun 2015;
Pasal 18 ayat (8) UUD 1945; UU No 16 Tahun 1950; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang maksud dan tujuan, jumlah dan sumber, penganggaran, bentuk penyertaan modal, pencairan, penatausahaan dan pertanggungjawaban.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2015.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Timur Nomor 11 Tahun 2015
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah - Pengelolaan BMD
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD Lombok Timur Nomer 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tentang Pengelolaan BMD
ABSTRAK:
Pengelolaan Barang Milik Daerah yang semakin berkembang dan kompleks perlu dikelola secara optimal dan tertib administrasi sebagai salah satu faktor penunjang dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Peraturan Daerah Kabupaen Lombok Timur Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dan peraturan perundangundangan di bidang pengelolaan Barang Milik Daerah, sehingga perlu diganti. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, maka pengelolaan Barang Milik Daerah perlu diatur dalam Peraturan Daerah dengan berpedoman pada kebijakan pengelolaan Barang Milik Daerah. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 69 Tahun 1958, UU No. 5 Tahun 1960, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 30 Tahun 2014, PP No. 14 Tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 50 Tahun 2007, PP No. 71 Tahun 2010, PP No. 27 Tahun 2014, Perda Kab. Lombok Timur No. 2 Tahun 2008, Perda Kab. Lombok Timur No. 4 Tahun 2008.
Pengelolaan BMD dilaksanakan berdasarkan asas:
a. azas fungsional;
b. azas kepastian hukum;
c. azas transparansi;
d. azas efisiensi;
e. azas akuntabilitas; dan
f. azas kepastian nilai.
Maksud penyusunan Peraturan Daerah ini adalah untuk menyeragamkan langkah dan tindakan yang diperlukan dalam pengelolaan BMD sesuai dengan peraturan perundangundangan.
Tujuan dibentuknya Peraturan Daerah ini adalah sebagai pedoman pelaksanaan bagi pejabat/aparat pengelolaan BMD secara menyeluruh sehingga dapat dipakai sebagai acuan oleh semua pihak dalam rangka melaksanakan tertib administrasi pengelolaan BMD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaen Lombok Timur Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2012 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 1), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Ketentuan lebih lanjut atas pelaksanaan KSP diatur dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran penetapan kontribusi tetap dan pembagian keuntungan diatur dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan Pemanfaatan BMD diatur dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyimpanan dokumen kepemilikan Barang Milik Daerah diatur dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara asuransi BMD diatur dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai Penilaian BMD diatur dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan mengenai tata cara Penjualan BMD yang bersifat khusus dan BMD lainnya diatur dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan mengenai kriteria kepentingan sosial, budaya, keagamaan, kemanusiaan, pendidikan yang bersifat non komersial, dan penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih Ian.jut mengenai tata cara pelaksanaan Pemindahtanganan BMD diatur dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan Pemusnahan BMD diatur dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai Penghapusan BMD diatur dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pembukuan, Inventarisasi, dan pelaporan BMD diatur dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pengawasan dan pengendalian atas BMD diatur dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan sistem informasi manajemen barang daerah diatur dengan Peraturan Bupati.
- Pengelolaan BMD mengikuti ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini dan peraturan pelaksanaannya, kecuali terhadap barang yang dikelola dan/atau dimanfaatkan sepenuhnya untuk menyelenggarakan kegiatan pelayanan umum sesuai dengan tugas dan fungsi Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah, diatur tersendiri dalam Peraturan Perundang-undangan tentang Badan Layanan Umum dan peraturan pelaksanaannya.
- Ketentuan mengenai tat.a cara Penggunaan, Pemindahtanganan, Penghapusan, Penatausahaan, pengawasan dan pengendalian BMD berupa Rumah Negara diatur dengan Peraturan Bupati.
- Pemberian insentif dan/ atau tunjangan kepada pejabat a tau pegawai yang melaksanakan pengelolaan BMD diatur dengan Peraturan Bupati sesuai dengan pedoman yang ditet.apkan oleh Menteri Dalam Negeri.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai beban pengelolaan (capital charge) terhadap BMD
diatur dengan Peraturan Bupati.
- Pengelolaan kekayaan daerah tertentu yang berasal dari perolehan lainnya yang sah diatur tersendiri dengan Peraturan Bupati.
63
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 11 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 28 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 8 Tahun 2012.
Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 11 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan
ABSTRAK:
a. bahwa dengan semakin berkembangnya pembangunan di Kabupaten Temanggung dan adanya kecenderungan pengalihan pemanfaatan ruang terbuka hijau di kawasan perkotaan untuk berbagai kepentingan dan fungsi lainnya, maka perlu adanya antisipasi melalui pengelolaan ruang terbuka hijaukawasan perkotaan yang memadai;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan pembangunan yang berwawasan lingkungan guna meningkatkan mutu kehidupan bagi generasi saat ini dan generasi yang akan datang, maka perlu adanya kebijakan Pemerintah Kabupaten Temanggung untuk meningkatkan pengelolaan ruang terbuka hijau kawasan perkotaan
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3258) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 63 tahun 2002;eraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008;Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010;Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014;Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010;Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 7 Tahun 1989;Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 15 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 1 Tahun 2012
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Pengelolaan RTHKP, meliputi :
a. perencanaan ;
b. pelaksanaan;
c. izin pemanfaatan; dan
d. pengawasan dan pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2015.
18 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 11 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa
ABSTRAK:
a. bahwa Desa memiliki hak asal usul dan hak
tradisional dalam mengatur dan mengurus
kepentingan masyarakat setempat dan berperan
mewujudkan cita-cita kemerdekaan;
b. bahwa guna meningkatkan pemberdayaan dan peran
serta masyarakat dalam pemerintahan,
pembangunan dan kemasyarakatan, diperlukan
wadah dalam bentuk Lembaga Kemasyarakatan
Desa;
c. bahwa dalam rangka pembentukan Lembaga
Kemasyarakatan Desa diperlukan pedoman
pengaturannya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Lembaga
Kemasyarakatan Desa.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015.
Peraturan ini mengatur pembentukan wadah
partisipasi masyarakat Desa sebagai mitra Pemerintah
Desa terdiri dari :
a. RT;
b. RW;
c. LPMD;
d. PKK;
e. Karang Taruna;
f. SATLINMAS; dan
g. Lembaga kemasyarakatan Desa lainnya yang dibentuk
oleh Pemerintah Desa berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2015.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 26
Tahun 2006 tentang Lembaga Kemasyarakatan
Desa/Kelurahan
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Prabumulih No. 11 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang APBD Kota Prabumulih TA 2016
ABSTRAK:
untuk memenuhi ketentuan Pasal 65 ayat (1) huruf d UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mengajukan Peraturan Daerah tentang APBD kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama
UU No. 12 Tahun 1985; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 6 Tahun 2011; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 3 Tahun 2010; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 65Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 52 Tahun 2015
PEraturan ini memuat APBD Kota Prabumulih TA 2016 meliputi besaran Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan Daerah, berikut dengan rincian objeknya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
PEraturan Walikota tentang Penjabaran APBD Daerah Kota Prabumulih sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 11 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 311 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015 Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPRD sesuai dengan waktu, untuk memperoleh persetujuan
bersama.
Perda tentang APBD merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah TA 2016 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran yang telah disepakati antara Pemerintah Daerah dengan DPRD.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74
Tahun 2012; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 24 Tahun 2009; Permendagri No. 56 Tahun 2010; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 39 Tahun 2012; Permendagri No. 52 Tahun 2015; Perda No. 12 Tahun 2007 sebagaimana
telah diubah dengan Perda No. 19 Tahun 2012; Perda No. 15 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 6 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2015.
Penjabaran APBD TA 2016 sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
8 halaman, Lampiran I s.d. Lampiran XIII.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Barat No. 11 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 19 Tahun 2012 Tentang Retribusi Terminal
ABSTRAK:
Untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam penyelenggaraan terminal barang di daerah maka perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 19 Tahun 2012 tentang Retribusi Terminal
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Tarif retribusi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 19 Tahun 2012 Tentang Retribusi Terminal
Tarif retribusi
8 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat