Pengelolaan BMD dilaksanakan berdasarkan asas: a. azas fungsional; b. azas kepastian hukum; c. azas transparansi; d. azas efisiensi; e. azas akuntabilitas; dan f. azas kepastian nilai. Maksud penyusunan Peraturan Daerah ini adalah untuk menyeragamkan langkah dan tindakan yang diperlukan dalam pengelolaan BMD sesuai dengan peraturan perundangundangan. Tujuan dibentuknya Peraturan Daerah ini adalah sebagai pedoman pelaksanaan bagi pejabat/aparat pengelolaan BMD secara menyeluruh sehingga dapat dipakai sebagai acuan oleh semua pihak dalam rangka melaksanakan tertib administrasi pengelolaan BMD.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat