Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 3 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009
Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 2 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2011; UU No. 15 Tahun 2011; UU No. 8 Tahun 2012; UU No. 16 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 1 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2015; PP No. 5 Tahun 2009; Permendagri No. 77 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 6 Tahun 2017; Perda No. 3 Tahun 2016
Dalam peraturan ini diatur ketentuan mengenai tata cara penghitungan pemberian dan penetapan jumlah bantuan keuangan, lampiran administrasi yang diperlukan saat pengajuan bantuan keuangan, pihak yang terlibat dalam penyaluran bantuan keuangan, sasaran penggunaan bantuan keuangan kepada partai politik, dan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2019.
11 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Madiun Nomor 34 Tahun 2019
Partai Politik dan Pemilu - Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Standar/Pedoman
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 34, BD Kota Madiun Tahun 2019 Nomor 34/G
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN TATA CARA PENGHITUNGAN, PENGANGGARAN DALAM ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH DAN TERTIB ADMINISTRASI PENGAJUAN, PENYALURAN DAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN BANTUAN KEUANGAN PARTAI POLITIK DI KOTA MADIUN
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD, dan tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik, maka Peraturan Walikota Madiun Nomor 01 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik di Kota Madiun dipandang sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang–undangan sehingga perlu diganti;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan dalam rangka efektifitas serta guna tertib administrasi pelaksanaan bantuan keuangan kepada partai politik, perlu menetapkan Peraturan Walikota Madiun tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik.
1. UU Nomor 2 Tahun 2008;
2. UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019;
3. UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015;
4. PP Nomor 5 Tahun 2009;
5. Permendagri Nomor 36 Tahun 2018;
6. Perda Kota Madiun Nomor 6 Tahun 2017.
Walikota memberikan bantuan keuangan kepada Partai politik di Daerah yang mendapatkan kursi di DPRD, diberikan secara proporsional yang penghitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara dan diberikan setiap tahun.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2019.
18 Halaman
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 34 Tahun 2017
Administrasi dan Tata Usaha NegaraPartai Politik dan Pemilu
Status Peraturan
Mencabut :
Permenkumham No. 37 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pendaftaran Pendirian Badan Hukum, Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Serta Pergantian Kepengurusan Partai Politik
Peraturan Menteri Hukum dan HAM NO. 34, BN.2018/No.25,peraturan.go.id: 17 Hlm
Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Tata Cara Pendaftaran Pendirian Badan Hukum, Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Serta Perubahan Kepengurusan Partai Politik
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Hukum dan HAM ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2018.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul No. 34 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Fasilitas Umum Tempat Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2014 di Kabupaten Gunungkidul
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 34 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memperkuat sistem dan kelembagaan Partai Politik melalui peningkatan bantuan keuangan kepada Partai Politik serta transparansi dan akuntabilitas pengelolaan bantuan keuangan Partai Politik;
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pedoman Tata Cara Perhitungan, Penganggaran Dalam APBD dan Tertib Administrasi, Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik, perlu diatur mekanisme penyerahan Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Bantuan Keuangan kepada Partai Politik;
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 10 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 15 Tahun 2017;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pemberian Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, dengan sistematika:
Ketentuan Umum;
Perhitungan Bantuan Keuangan;
Pengajuan Bantuan Keuangan;
Pengajuan Bantuan Keuangan;
Verifikasi Kelengkapan Administrasi;
Penyaluran Bantuan Keuangan;
Penggunaan Bantuan Keuangan;
Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan;
Ketentuan Lain-lain; dan
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2020.
13 Lembar
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Labuhan Batu Selatan Nomor 34 Tahun 2018
PEDOMAN PEMBERIAN BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, BD.2018/NO.34
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI LABUHANBATU SELATAN NO 23 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK TINGKAT KABUPATEN LABUHANBATU SELATAN
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (5) Peraturan
Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009
tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik, yang
menyatakan bahwa besaran nilai bantuan keuangan
kepada partai politik tingkat kabupaten/kota yang
mendapat kursi di DPRD kabupaten/kota sebesar Rp.
1.500,00 (seribu lima ratus rupiah) per suara sah, maka
Peraturan Bupati Labuhanbatu Selatan Nomor 23 Tahun
2015 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan
Kepada Partai Politik Tingkat Kabupaten Labuhanbatu
Selatan sudah tidak sesuai dan perlu dilakukan
perubahan
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai
Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4801) sebagaimana telah diubah dengan
undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai
Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5189);
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang
Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah,
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telan diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang
Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 18,
Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 4972)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5
Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Keuangan
Kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 1, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6177);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2009
tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran
Dalam APBD, Pengajuan Penyaluran dan Laporan
Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan
Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2013
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor24 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Cara
Penghitungan, Penganggaran Dalam APBD, Pengajuan
Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban
Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik;
7. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang
Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Labuhanbatu
Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Labuhanbatu
Selatan Tahun 2016 Nomor 9 Seri D Nomor 09);
8. Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2015 tentang
Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Partai
Politik Tingkat Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Berita
Daerah Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun 2015
Nomor 23) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Bupati Labuhanbatu Selatan Nomor 33 Tahun 2017
tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 23
Tahun 2015 tentang Pedoman Pemberian Bantuan
Keuangan Kepada Partai Politik Tingkat Kabupaten
Labuhanbatu Selatan.
Ketentuan Pasal 6 dalam Peraturan Bupati Labuhanbatu Selatan Nomor 23 Tahun
2015 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Tingkat
Kabupaten Labuhanbatu Selatan, diubah sebagai berikut sehingga berbunyi :
Pasal 6
(1) Besaran nilai bantuan keuangan kepada partai politik di Kabupaten
Labuhanbatu Selatan adalah sebesar Rp. 1.500,00 (seribu lima ratus rupiah) per
suara sah.
(2) Besaran bantuan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
setiap tahun anggaran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2018.
3 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 35 Tahun 2021
Partai Politik dan PemiluBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERBUP Kab. Semarang No. 49 Tahun 2022 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan kepada Partai Politik yang Mendapatkan Kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Mengubah :
Peraturan Bupati Semarang
Nomor 48 Tahun 2018 tentang Pedoman Tata Cara
Penghitungan, Pengajuan, Penyaluran, Dan Laporan
Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Kepada Partai
Politik Yang Mendapatkan Kursi Di Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Semarang
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Semarang Nomor 48 Tahun 2018 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan kepada Partai Politik yang Mendapatkan Kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Semarang
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan tertib administrasi tata
kelola bantuan keuangan kepada partai politik dan
mendorong peran aktif partai politik untuk ikut serta
dalam penanggulangan penyebaran Corona Virus
Disease 2019 melalui pelaksanaan pendidikan politik
kepada anggota partai politik dan masyarakat, perlu
dilakukan penyesuaian terhadap tata cara
penghitungan, penganggaran dalam Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah, dan tertib
administrasi pengajuan, penyaluran, serta laporan
pertanggunroawaban penggunaan bantuan keuangan
partai politik; bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2020 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Tata Cara
Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran
Pendapatan Dan Belanja Daerah Dan Tertib
Administrasi Pengajuan, Penyaluran Dan Laporan
Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan
Partai Politik maka beberapa ketentuan dalam
Peraturan Bupati Semarang Nomor 48 Tahun 2018
tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Pengajuan,
Penyaluran Dan Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan
Kepada Partai Politik Yang Mendapatkan Kursi di Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Semarang perlu dilakukan perubahan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Semarang Nomor 48 Tahun 2018
Tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Pengajuan,
Penyaluran, Dan Laporan Pertanggungjawaban
Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Yang
Mendapatkan Kursi Di Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Semarang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2020; Peraturan Bupati Semarang Nomor 48 Tahun 2018;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang penyisipan Pasal 14A, perubahan ayat (2) Pasal 16, penyisipan Pasal 16A, penyisipan Bab VIIIA, penyisipan Pasal 24A, perubahan Lampiran I.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2021.
Peraturan Bupati Semarang Nomor 48 Tahun 2018 diubah.
17 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Panjang Nomor 35 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 35, Berita Daerah Kota Padang Panjang Tahun 2018 No. 35
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PENYUSUNAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PENERIMAAN DAN PENGELUARAN BANTUAN KEUANGAN PARTAI POLITIK
ABSTRAK:
a. bahwa organisasi Partai Politik merupakan salah satu wadah wujud partisipasi masyarakat dalam mengembangkan kehidupan demokrasi yang menjunjung tinggi kebebasan, kesejahteraan dan kebersamaan;
b. bahwa untuk menunjang kegiatan dan kelancaran administrasi Partai Politik di Kota Padang Panjang, perlu adanya bantuan dana yang diberikan secara proporsional kepada Partai Politik yang memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Padang Panjang;
c. bahwa Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 26 tahun 2017 tentang Pedoman Pertanggungjawaban Penerimaan dan Pengeluaran Bantuan Keuangan Partai Politik sudah tidak sesuai dan perlu diganti agar pelaksanaan pemberian bantuan keuangan kepada Partai Politik sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pedoman Tata Cara Penganggaran dalam APBD dan Tertib Administrasi Pengajuan, Pengeluaran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan bantuan Keuangan Partai Politik;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Penerimaan dan Pengeluaran Bantuan Keuangan Partai Politik
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
4. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2018
6. Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 9 Tahun 2016
Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 26 tahun 2017 tentang Pedoman Pertanggungjawaban Penerimaan dan Pengeluaran Bantuan Keuangan Partai Politik sudah tidak sesuai dan perlu diganti agar pelaksanaan pemberian bantuan keuangan kepada Partai Politik sesuai dengan Peraturan Menteri.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2018.
12
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 35 Tahun 2023
PEDOMAN TATA CARA PENGHITUNGAN, PENGAJUAN, PENYALURAN, DAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN BANTUAN KEUANGAN PARTAI POLITIK PERIODE 2019-2024
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 35, Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2023 Nomor 35
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 17 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN TATA CARA PENGHITUNGAN, PENGAJUAN, PENYALURAN, DAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN BANTUAN KEUANGAN PARTAI POLITIK PERIODE 2019-2024
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dengan adanya perubahan alokasi anggaran bantuan keuangan partai politik Kota Kediri pada DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) tahun 2023, maka ketentuan mengenai besaran nilai bantuan keuangan Partai Politik perlu dilakukan penyesuaian; b. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Kediri Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik Periode 2019-2024.
Mengingat: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir denga Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik; 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam Aanggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik Periode 2019-2024.
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Nomenklatur Bab III diubah, Ketentuan Pasal 3 diubah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2023.
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 17 TAHUN 2020
4 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat