Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BERITA DAERAH KABUPATEN BENGKULU SELATAN TAHUN 2010 NOMOR 11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pasar
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa untuk tertib dan lancarnya pelaksanaan pemungutan retribusi pasar di Kabupaten Bengkulu Selatan, maka perlu diatur tata cara pelasanaanya. Sehingga, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bengkulu Selatan tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pasar.
Dasar Hukum: UU Drt 4/1956; UU 9/1967; UU 32/2004; UU 33/2004; UU 28/2009 dan Permendagri 24/2006.
Materi Pokok: Pemungutan retribusi Pasar dilaksanakan oleh Dinas Instansi pengelola terhadap Pasar inpres, pasar eks marga dan pasar lainnya yang telah mendapat bantuan Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah. Untuk pasar klas I sebelum terbentuknya UPT Pasar atau sejenisnya pemungutan retribusi dapat dilakukan dengan cara kerja sama dengan pihak ketiga.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2011.
Dengan ditetapkanya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pasar dan Pengelolaan Pasar di cabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 11 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara dan Pemanfaatan Dana Bagi Hasil Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Klaten Kepada Desa di Kabupaten Klaten
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Klaten dan Peraturan Bupati Klaten Nomor 36 Tahun 2016 tentang Kedudukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Klaten maka Peraturan Bupati Klaten Nomor 17 Tahun 2015 tentang Pemberian dan Pemanfaatan Dana Bagi Hasil Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa di Kabupaten Klaten sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini, sehingga perlu diganti dengan Peraturan yang baru; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Klaten Kepada Desa di Kabupaten Klaten.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Daerah Tingkat II Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 9 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 16 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 17 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 18 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 19 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 20 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Bupati Klaten Nomor 36 Tahun 2016; Peraturan Bupati Klaten Nomor 61 Tahun 2016.
PERBUP ini mengatur mengenai Dasar Pembagian; Penyaluran Bagi Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah; Pemanfaatan Dana Bagi Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah; Kurang Salur Dan/Atau Lebih Salur Bagi Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2017.
9 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 11 Tahun 2016
retribusi - RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2016/No. 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 25 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pembinaan, pengawasan dan
pengendalian tempat rekreasi dan olah raga serta
peningkatan pendapatan asli daerah telah ditetapkan
Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 25 Tahun
2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Nomor 23 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2011 tentang
Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga; bahwa dengan perkembangan keadaan, terutama
berkaitan dengan adanya penambahan objek retribusi
baru dan adanya penyesuaian terhadap tarif retribusi,
maka Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada
huruf a sudah tidak sesuai, oleh karena itu perlu
adanya perubahan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor
25 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan
Olahraga;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 25 Tahun 2011;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 8 ayat (2) mengenai struktur tarif dan besarnya retribusi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2016.
Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 25 Tahun 2011 diubah.
9 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasuruan No. 11 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Pelayanan Kepelabuhanan
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana tentang Jasa Pelayanan Kepelabuhan.
Dasar hukum: UU No. 29 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 69 Tahun 2001; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; Perda Kabupaten Bombana No. 6 Tahun 2008; Perda Kabupaten Bombana No. 17 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Retribusi Jasa Pelayanan Kepelabuhan, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Objek, Subjek, dan Golongan Retribusi;
3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
4. Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi;
5. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;
6. Wilayah Pemungutan;
7. Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran, Penundaan Pembayaran, dan Keberatan;
8. Sanksi Administratif;
9. Penagihan;
10. Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
11. Kedaluwarsa Penagihan;
12. Pemeriksaan;
13. Insentif Pemungutan;
14. Penyidikan;
15. Ketentuan Pidana;
16. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2013.
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Way Kanan Nomor 11 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jurusita Pajak Daerah
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 562/KMK.04/2000 tentang Syarat-Syarat, Tata Cara Pengangkatan Pajak dan Pemberhentian Juru Sita Pajak, Jurusita
Pajak diangkat dan diberhetikan oleh pejabat yang ditunjuk oleh Bupati untuk menangihan pajak daerah dan untuk melaksanakan tindakan penagihan pajak yang meliputi penagihan seketika dan paksa, surat pemberitahuan sekaligus, melaksanakan penyitaan dan penyendaraan, maka diperlukan pengaturan mengenai Jurusita Pajak.
1. Undang Undang Nomor 19 tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3868), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentangPerubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 ten tang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan, Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur dan Kotamadya Daerah Tingkat II Metro
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3825);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5049);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6322);
6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 562jKMK.04j2000 tentang Syarat-syarat, Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Juru Sita Pajak;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 123 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan J angka Menengah Daerah Kabupaten Way Kanan Tahun 2016-2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Way Kanan Tahun 2016 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 156);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Way Kanan (Lembaran Daerah Kabupaten Way Kanan
Tahun 2016 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten WayKanan Nomor 159);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Way Kanan Tahun 2011 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten WayKanan Nomor 170);
- Jurusita Pajak daerah adalah pelaksana tindakan penagihan pajak yang meliputi penagihan seketika dan sekaligus, pemberitahuan surat paksa, penyitaan dan penyanderaan
- Penagihan adalah serangkaian tindakan agar penanggung pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan Surat paksa, mengusulkan pencegahan, melaksankan penyitaan, melaksanakan penyanderaan, menjual barang yang telah disita.
- Surat Paksa adalah surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak.
- Penagihan seketika dan sekaligus adalah tindakan penagihan pajak yang dilaksanakan oleh Juru sita Pajak Daerah kepada penanggung pajak tanpa menunggu tanggal jatuh tempo pembayaran yang meliputi seluruh utang pajak dari semua jenis pajak, masa pajak dan tahun pajak.
- 0bjek Sita adalah barang penanggung pajak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2020.
-
-
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 11 Tahun 2001
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Nilai Perolehan Air Tanah Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Pengambilan Dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 40 Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Nilai Perolehan Air Tanah Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah.
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang , Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat ll Kendari (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3206);
2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
6. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 201 1 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2011 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kendari Nomor 3);
7. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1451 K/10/MEM/2000 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Tugas Pemerintahan Dibidang Pengelolaan Air Bawah Tanah.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II KOMPONEN NILAI PEROLEHAN AIR
BAB III KOMPONEN DAN BOBOT FAKTOR NILAI AIR( Fn- Air)
BAB IV PERHITUNGAN NILAI PEROLEHAN AIR DAN PAJAK PENGAMBILAN DAN PEMANFAATAN AIR BAWAH TANAH
BAB V KETENTUAN PERALIHAN
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2011.
21
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya Nomor 11 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK:
bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan
pemerintah daerah;
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah, perlu dilakukan
perluasan objek retribusi daerah dan pemberian diskresi dalam penetapan tarif;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974;Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992; Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 02 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 03 Tahun 2009
BAB I
KETENTUAN UMUM; BAB II
NAMA, OBJEK, DAN SUBJEK RETRIBUSI; BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI; BAB IV
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA; BAB V
PRINSIP YANG DIANUT DALAM PENETAPAN STRUKTUR
DAN BESARNYA TARIF RETRIBUS; BAB VI
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI; BAB VII
MASA RETRIBUSI; BAB VIII
WILAYAH PEMUNGUTAN DAN
SAAT RETRIBUSI TERUTANG; BAB IX
PEMUNGUTAN DAN PEMBAYARAN RETRIBUSI; BAB X
SANKSI ADMINISTRATIF; BAB XI
PEMANFAATAN; BAB XII
INSENTIF PEMUNGUTAN; BAB XIII
PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN; BAB XIV
PENYIDIKAN; BAB XV
KETENTUAN PIDANA; BAB XVI
KETENTUAN PERALIHAN; BAB XVII
KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2010.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 02 tahun 2009 tentang Retribusi Daerah
Dokumen Kependudukan dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari No. 11 Tahun 2007
Biaya - Pemungutan - Pajak Bumi dan Bangunan - Kabupaten Batang Hari
2007
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2007/NO.11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (BP-PBB) Kabupaten Batang Hari
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan No. 83/KMK.04/2000 tanggal 1 April 2007 tentang Pembagian dan Penggunaan Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan, dipandang perlu menetapkan Perbup tentang biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (BP-PBB) Kabupaten Batang Hari.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana diubah dengan UU No. 7 Tahun 1956; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 16 Tahun 2000; Keputusan Menteri Keuangan No. 83/KMK.04/2000; Keputusan Bersama Direktur Jenderal Anggaran, Direktur Jenderal Pajak Departemen Keuangan dan Direktur Jenderal Pemerintahan Umum, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Dalam Negeri No. Kep-54/A/2003, Kep-47/Pj/2003, Kep-973-011 Tahun 2003; Keputusan Gubernur Jambi No. 411 Tahun 2000.
Perda ini mengatur tentang Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (BP-PBB) Kabupaten Batang Hari, yang meliputi; BIAYA PEMUNGUTAN PBB;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2007.
Ketentuan lebih lanjut mengenai besarnya Imbangan Penggunaan Biaya Pemungutan PBB diatur tersendiri dengan Keputusan Bupati.
6 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat